Menuju konten utama

Apakah Keputihan Membatalkan Puasa dan Harus Mandi Wajib?

Apakah keputihan membatalkan puasa? Berikut penjelasan hukum keputihan saat puasa, keterangan mengenai mandi wajib, dan tips untuk mengatasinya.

Apakah Keputihan Membatalkan Puasa dan Harus Mandi Wajib?
Ilustrasi siluet perempuan. Lantas, apakah keputihan membatalkan puasa bagi para perempuan? FOTO/tirto.id

diajeng.id - Keputihan adalah istilah yang mengacu pada keluarnya cairan dari organ intim wanita selain darah. Dikenal juga sebagai leukorea, fluor albus, atau vaginal discharge, keputihan dapat dikategorikan sebagai kondisi fisiologis (normal) atau patologis (abnormal).

Keputihan fisiologis merupakan mekanisme alami tubuh wanita untuk menjaga kebersihan dan kesehatan vagina. Cairan ini membantu membersihkan vagina dan saluran reproduksi dari sel-sel mati, bakteri, dan jamur. Keputihan normal umumnya berwarna bening atau putih, tidak berbau, dan encer.

Keputihan patologis menandakan adanya masalah atau penyakit pada organ reproduksi wanita. Hal ini dapat dilihat dari perubahan warna, jumlah, bau, dan konsistensi keputihan. Contohnya, keputihan berwarna kuning kehijauan, berbau tidak sedap, gatal, atau menggumpal, bisa menjadi indikasi infeksi, radang, atau penyakit lainnya.

Lalu, bagaimana hukum keputihan saat puasa? Apakah keputihan membatalkan puasa dan harus mandi wajib?

Apakah Keputihan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Pada dasarnya, keputihan adalah cairan bening atau putih yang keluar dari vagina dan merupakan hal yang normal pada wanita. Lantas, keluar keputihan apakah membatalkan puasa?

Cairan keputihan ini tidak mengandung darah dan jaringan rahim. Oleh karena itu, keputihan saat puasa bukan termasuk sebagai hadas besar.

Hal ini memiliki perbedaan dengan darah haid dan nifas yang keluar secara berulang setiap bulannya dengan durasi serta jumlah tertentu. Darah ini mengandung darah dan jaringan rahim sehingga dikategorikan sebagai hadas besar.

Lalu, apakah keputihan membatalkan puasa? Para ulama sepakat bahwa keputihan tidak membatalkan puasa bagi perempuan karena berbeda dengan darah haid atau nifas yang secara tegas membatalkan puasa.

Kendati tidak membatalkan puasa, keputihan termasuk sebagai hal najis yang dapat membatalkan wudu. Perempuan yang mengalami keputihan harus bersuci dengan membasuh bagian organ intimnya menggunakan air bersih, wudu, dan menjalankan ibadah.

Apakah Keputihan Harus Mandi Wajib?

Keputihan menjadi salah satu jenis darah istihadhah atau darah penyakit. Darah istihadhah tersebut berbeda dengan darah haid dan nifas yang keluar secara alami dari tubuh wanita.

Darah istihadhah muncul di luar siklus haid, nifas, atau akibat gangguan kesehatan tertentu. Keputihan termasuk najis dan harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudu dan salat.

Lantas, apakah keputihan harus mandi wajib? Dikutip dari NU Online dalam artikel berjudul "Benarkah Keputihan itu Najis?" (2018), perempuan yang mengalami keputihan tidak diwajibkan mandi wajib.

Ketentuan ini menjadi dasar lantaran keputihan termasuk jenis cairan wadi. Wadi adalah cairan yang keluar dari kemaluan wanita setelah buang air kecil karena kelelahan, faktor tertentu, dan tidak memiliki ciri-ciri mani atau madzi.

Kendati termasuk wadi, keputihan tetap termasuk najis. Oleh karena itu, perempuan yang mengalami keputihan diwajibkan untuk membersihkannya terlebih dahulu dari kemaluan sebelum berwudu dan melaksanakan salat.

Lalu, bagaimana jika cairan keputihan mengenai benda lain? Seorang muslimat perlu membersihkan benda tersebut dengan air sampai bau, warna, dan rasanya hilang secara keseluruhan.

Tips Atasi Keputihan saat Puasa

Kendati keputihan merupakan hal yang normal pada wanita, ada juga kondisi tertentu yang disebabkan oleh masalah kesehatan. Ketika bulan Ramadan, keputihan berpotensi menjadikan momen puasa tidak nyaman.

Berikut beberapa tips untuk membantu menghilangkan keputihan saat puasa:

1. Minum Air Putih yang Cukup

Minum air putih minimal delapan gelas per hari sangat penting untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi. Hal ini memengaruhi organ intim wanita. Adapun dehidrasi dapat membuat vagina kering dan iritasi sehingga memperparah keputihan.

2. Konsumsi Makanan Kaya Probiotik

Probiotik adalah bakteri baik yang membantu menjaga keseimbangan flora vagina. Konsumsi makanan kaya probiotik seperti yoghurt, kimci, dan tempe dapat membantu mengatasi keputihan.

3. Hindari Makanan Manis dan Berlemak

Makanan manis dan berlemak dapat meningkatkan kadar gula darah dan mengganggu keseimbangan pH vagina sehingga meningkatkan risiko keputihan. Oleh karena itu, usahakan untuk tidak makan makanan manis dan berlemak terlalu banyak.

4. Jaga Kebersihan Organ Intim

Muslimat bisa menggunakan sabun pembersih khusus area kewanitaan yang non-parfum dengan kandungan pH seimbang. Basuh organ intim dari arah depan ke belakang untuk mencegah bakteri dari anus berpindah ke vagina.

5. Gunakan Pakaian Dalam yang Nyaman

Pilih pakaian dalam berbahan katun yang sejuk dan menyerap keringat. Hindari pakaian dalam yang ketat dan sintetis karena dapat membuat area organ intim lembap dan meningkatkan risiko keputihan.

6. Hindari Penggunaan Produk Tertentu

Hindari penggunaan produk seperti tampon, douching, dan sabun kewanitaan yang mengandung parfum. Sejumlah produk dapat mengganggu keseimbangan pH vagina dan memperparah keputihan.

7. Konsultasi dengan Dokter

Jika keputihan tidak kunjung membaik setelah menerapkan tips di atas, konsultasikan dengan dokter. Dengan begitu, wanita bisa memperoleh diagnosis kondisi serta saran pengobatan yang tepat.

Demikian penjelasan tentang "apakah keputihan membatalkan puasa". Semoga jawaban atas pertanyaan tersebut dapat membantu para wanita sehingga ibadahnya di bulan puasa berjalan lancar.

Ingin membaca lebih banyak artikel yang membahas tentang hukum puasa berdasarkan kondisi tertentu? Simak beragam informasi terbaru mengenai Ramadan melalui tautan berikut.

Informasi Ramadhan Terbaru

Baca juga artikel terkait TIMELESS atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

diajeng.id - Edusains
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Fadli Nasrudin
Penyelaras: Yuda Prinada