diajeng.id - Potongan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan berapa persen dari gaji? Pertanyaan ini seringkali dilontarkan oleh para pekerja di Indonesia lantaran masih banyak yang belum memahami cara perhitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan salah satu fasilitas asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU).
Program ini bukan sekadar formalitas administrasi belaka, melainkan sistem jaminan nasional yang bertujuan meningkatkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja. Namun masih banyak yang mempertanyakan, berapa besaran iuran BPJS bagi peserta PPU pekerja penerima upah?
Iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan swasta, pegawai negeri, dan pekerja lainnya dibayarkan setiap bulan.
Pemahaman tentang potongan BPJS Kesehatan berapa persen dari gaji penting diketahui karena mempengaruhi gaji bersih yang diterima setiap bulannya. Sehingga pekerja pun dapat memperkirakan perhitungan keuangan dengan lebih baik.
Artikel ini hadir dengan informasi seputar iuran BPJS Kesehatan berapa persen dari gaji, bagaimana cara menghitung iuran potongan BPJS Kesehatan, serta nasib BPJS Kesehatan setelah pekerja resign.
Apakah BPJS Kesehatan Dipotong dari Gaji?

Bagi peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran setiap bulannya otomatis dipotong dari gaji dan dibayarkan kepada pekerja. Pembayaran iuran dibagi antara pemberi kerja dan pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Baik karyawan swasta atau pegawai negeri wajib mengikuti program ini. Sistem ini berfungsi sebagai bentuk gotong-royong, di mana iuran bulanan dari setiap pekerja dapat digunakan untuk membiayai layanan kesehatan bagi semua peserta yang membutuhkan.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, pekerja dapat mengurangi risiko finansial atau kesulitan dalam mengakses layanna kesehatan. Karena pekerja akan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya terkait BPJS Kesehatan berapa persen dari gaji, dan apakah hanya terhitung dari gaji pokok atau tunjangan lain juga akan terpotong, dapat kita simak informasi berikut ini.
Berapa Persen Gaji yang Dialokasikan untuk BPJS?
Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua tentang atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa peserta kategori PPU wajib membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.
Dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji karyawan.
Bagi karyawan tetap di perusahaan, iuran tersebut sudah meliputi lima anggota keluarga yang terdiri dari karyawan itu sendiri, pasangan, dan anak maksimal tiga orang. Sementara untuk keluarga yang memiliki anggota lebih dari lima orang, dikenai iuran tambahan 1% per orang.
Jadi, pertanyaan tentang berapa persen gaji untuk BPJS? secara keseluruhan adalah 5%. Namun, berapa persen potongan BPJS Kesehatan dari upah gaji pokok karyawan? jawabannya adalah 1% dari gaji pokok + tunjangan tetap.
Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000, sementara batas terendah sebagai dasar perhitungan yakni Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi (UMK/UMP).
Terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan dengan iuran bulanan yang juga berbeda-beda, yakni:
1. Kelas 1 (fasilitas terbaik dengan ruang perawatan VIP) memiliki iuran Rp150.000 setiap bulannya.
2. Kelas 2 (fasilitas menengah dengan ruang perawatan kelas 2) memiliki iuran Rp100.000 per bulan.
3. Kelas 3 (fasilitas dasar dengan ruang perawatan kelas 3) memiliki iuran Rp42.000 perbulan dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga peserta hanya perlu membayar sebesar Rp35.000.
Iuran tersebut bagi perseorangan, sehingga apabila dalam satu keluarga memiliki lebih dari satu keanggotaan, iuran akan menyesuaikan jumlah anggota keluarga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Lalu berapa iuran BPJS kelas 1 karyawan? untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui bahwa besarnya iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja tidak ditentukan berdasarkan kelas, tetapi tergantung dari skema presentase gaji karyawan.
Sehingga, fasilitas layanan kesehatan yang diterima juga menyesuaikan besarnya iuran yang dibayarkan.
Gaji 4 juta BPJS Kesehatan kelas berapa? Perusahaan biasanya mendaftarkan pekerja pada kelas BPJS yang sesuai dengan gajinya.
Karyawan dengan gaji ≥ Rp4.000.000 menggunakan pelayanan kelas 1, sedangkan karyawan dengan gaji ≤ Rp4.000.000 didaftarkan pada pelayanan kelas 2. Sedangkan untuk karyawan yang mengalami PHK akan tetap mendapatkan pelayanan kelas 3.
Cara Menghitung Iuran Potongan BPJS Kesehatan
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Untung menghitung iuran BPJS Kesehatan, perlu diperhatikan bahwa dasar perhitungannya bukan hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan tetap.
Tunjangan tetap sendiri merupakan segala jenis tunjangan yang diberikan secara tetap dan rutin, misalnya tunjangan jabatan, tunjangan makan tetap, atau tunjangan transportasi tetap.
Dengan rumus dasar iuran BPJS 5%= 4% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji pokok. Mari kita simulasikan dengan dua contoh:
contoh 1: Gaji Rp4.000.000
Misalnya, gaji pokok dan tunjangan tetap totalnya Rp4.000.000.
Total iuran 5% x Rp4.000.000 = Rp200.000
- Ditanggung perusahaan (4%) = Rp160.000
- Potongan dari gaji karyawan (1%) = Rp40.000
Dan karyawan akan menerima gaji bersih sebesar:
Rp4.000.000 - Rp40.000 = Rp3.960.000
contoh 2: Gaji Rp5.000.000
Jika total gaji pokok dan tunjangan tetap adalah Rp5.000.000:
Total iuran= 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000
- Ditanggung perusahaan (4%) = Rp200.000
- Potongan dari gaji (1%) = Rp50.000
Gaji bersih karyawan setelah dipotong iuran BPJS menjadi:
Rp5.000.000 - Rp50.000 = Rp4.950.000
Dari contoh di atas, bisa disimpulkan bahwa besaran iuran BPJS akan menyesuaikan dengan besarnya gaji bulanan. Semakin besar gaji, semakin besar iuran yang dibayarkan.
Bagaimana Nasib BPJS Kesehatan setelah Resign?
Ilustrasi Pentingnya Asuransi Jiwa. FOTO/iStimewa

Setelah mengetahui informasi BPJS Kesehatan dipotong berapa persen dari gaji dan cara menghitung potongannya, pertanyaan lain yang seringkali muncul adalah apa yang terjadi pada kepesertaan BPJS Kesehatan setelah resign dari pekerjaan? Apakah otomatis nonaktif?
Jawabannya, tidak langsung nonaktif tetapi tidak akan ditanggung lagi oleh perusahaan. Setelah resign, status keanggotaan BPJS Kesehatan masih aktif sementara waktu, namun jika tidak ada pembayaran iuran lanjutan secara mandiri, maka akan dinonaktifkan.
Untuk tetap memperoleh layanan kesehatan, mantan karyawan harus beralih status menjadi peserta mandiri atau PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).
Agar BPJS Kesehatan tetap aktif setelah resign, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengunjungi kantor BPJS Kesehatan atau akses melalui aplikasi Mobile JKN.
- Pilih ubah data peserta, lalu alihkan dari PPU menjadi PBPU.
- Tentukan kelas perawatan (kelas 1, 2, atau 3).
- Mulai membayar iuran sejumlah tagihan yang diminta secara mandiri sesuai kelas yang dipilih.
Hal ini setidaknya dapat membantu pekerja dalam memantau keuangan secara lebih akurat dan memastikan hak-hak sebagai peserta jaminan kesehatan nasional terpenuhi sesuai peraturan pemerintah.
Penulis: Nirmala Eka Maharani
Editor: Yulaika Ramadhani