Menuju konten utama

Hak Cuti Menstruasi, Ini yang Harus Perempuan Pekerja Ketahui

Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui tentang hak cuti menstruasi, terutama bagi perusahaan dan perempuan pekerja.

Hak Cuti Menstruasi, Ini yang Harus Perempuan Pekerja Ketahui
Ilustrasi diajeng Diskusi Anak Menstruasi. (FOTO/iStockphoto)

diajeng.id - Cuti menstruasi adalah kebijakan yang memberi hak pekerja perempuan untuk mengambil cuti saat mengalami menstruasi, terutama ketika disertai nyeri atau kondisi yang mengganggu aktivitas kerja.

Aturan ini hadir sebagai bentuk pengakuan bahwa menstruasi dapat berdampak pada kesehatan fisik dan produktivitas.

Di berbagai negara, cuti menstruasi diatur dengan pendekatan yang berbeda-beda, mulai dari ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan hingga kebijakan internal perusahaan.

Perbedaan aturan ini mencerminkan cara tiap negara memandang isu kesehatan reproduksi, kesetaraan gender, dan hak pekerja.

Apa Itu Definisi Cuti Menstruasi?

Kondisi biologis perempuan dan laki-laki memang berbeda.

Secara alami, perempuan umumnya mengalami menstruasi setiap bulan. Proses ini kerap disertai berbagai keluhan yang mengganggu, mulai dari nyeri dan rasa tegang pada payudara, kram perut, gangguan pencernaan seperti sembelit atau diare, perut terasa kembung, sakit kepala, hingga tubuh dan suasana hati yang menjadi lebih sensitif, serta gejala lain yang beragam.

Oleh karena itu, cuti menstruasi adalah hak perempuan pekerja untuk tidak bekerja selama masa menstruasi, terutama saat mengalami keluhan fisik atau nyeri yang mengganggu aktivitas kerja.

Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan, kenyamanan, dan produktivitas pekerja perempuan dengan memberi ruang istirahat ketika kondisi tubuh tidak memungkinkan untuk bekerja secara optimal.

Bagaimana Kondisi Hukumnya di Indonesia?

Aturan mengenai cuti haid tercantum dalam Pasal 81 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”.

Ironisnya, lebih dari dua puluh tahun aturan cuti haid berlaku, persoalan haid masih dipandang tabu di sebagian besar lingkup profesional.

Meski Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003 mengatur hak tidak bekerja pada hari pertama dan kedua haid dengan syarat tertentu, hingga kini belum ada aturan turunan yang secara eksplisit menjamin cuti menstruasi sebagai hak pekerja yang dilindungi dan tidak dapat dikurangi.

Dalam praktiknya, memang ada sejumlah perusahaan yang memberikan cuti atau izin haid kepada karyawati.

Namun, kebijakan tersebut kerap tidak berdiri sebagai jenis cuti tersendiri. Banyak perusahaan masih memasukkannya ke dalam kategori cuti tahunan atau cuti sakit, sehingga jatah cuti karyawan tetap berkurang.

Akibatnya, cuti haid sering kali bersifat fleksibel dan bergantung pada kebijakan internal perusahaan masing-masing, alih-alih hak yang secara tegas dijamin dan dilindungi oleh hukum.

Dalam banyak kasus, pemberian cuti haid juga tergantung pada hasil negosiasi antara pekerja dan pemberi kerja, baik melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Hal ini membuat penerapan cuti haid belum seragam dan masih memiliki posisi yang relatif lemah dibandingkan jenis cuti lain yang diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Cuti Menstruasi di Dunia: Bagaimana Negara Lain Mengaturnya?

Berbagai negara telah menerapkan kebijakan cuti menstruasi dengan bentuk dan tingkat perlindungan yang berbeda.

Jepang menjadi pelopor hak cuti menstruasi sejak 1947. Jepang meregulasi hak cuti bagi pekerja perempuan yang mengalami gangguan fisik akibat menstruasi, meskipun tanpa ketentuan jumlah hari dan status pembayaran.

Namun begitu, cuti menstruasi di Jepang jarang dimanfaatkan karena risiko diskriminasi, cuti tidak berbayar, sampai perubahan kondisi kerja.

Di kawasan Asia lainnya, Cina menerapkan cuti menstruasi secara terbatas di beberapa provinsi. Di Indonesia, dua hari cuti per bulan. Korea Selatan satu hari per bulan, sementara Taiwan mengakui hak cuti menstruasi melalui Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Ketenagakerjaan.

Meski diatur secara hukum, informasi mengenai implementasi dan tingkat penggunaannya masih terbatas.

Di luar Asia, kebijakan cuti menstruasi juga hadir dengan pendekatan yang beragam.

Zambia memberikan satu hari cuti menstruasi per bulan yang dikenal sebagai “Mother’s Day”, dengan penekanan pada potensi keibuan perempuan.

Italia dan Chile masih berada pada tahap pengajuan kebijakan. Fokusnya adalah cuti berbayar bagi perempuan yang mengalami nyeri menstruasi berat, endometriosis, atau dismenore.

Di Meksiko, perempuan yang bekerja di pengadilan federal berhak atas satu hari cuti menstruasi jika mengalami komplikasi fisik, meskipun ketentuan periodenya belum dijelaskan secara rinci.

Pada tingkat organisasi, sejumlah perusahaan dan lembaga menerapkan kebijakan cuti menstruasi yang fleksibel dan progresif.

Coexist di Inggris menawarkan satu hari cuti menstruasi berbayar per bulan atau opsi kerja fleksibel seperti bekerja dari rumah, tanpa penolakan dari karyawan laki-laki.

Di India, Gozoop memberikan fasilitas kerja dari rumah saat menstruasi, sedangkan Culture Machine menyediakan satu hari cuti menstruasi berbayar per bulan.

Di Australia, Victorian Women’s Trust mengembangkan kebijakan yang mencakup menstruasi dan menopause, dengan pilihan kerja fleksibel atau cuti berbayar.

Kebijakan-kebijakan ini secara garis besar menunjukkan bahwa dampak cuti menstruasi sangat bergantung pada konteks penerapan, budaya kerja, dan dukungan institusional di masing-masing negara atau organisasi.

Bagi pekerja perempuan yang mengalami menstruasi berat, sebagian perusahaan menawarkan cuti internal. Karena aturannya berbeda di tiap tempat kerja, penting bagi pekerja memahami kebijakan HR dan mekanisme izin yang tersedia.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Risa Fajar Kusuma

diajeng.id - Binar
Kontributor: Risa Fajar Kusuma
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Sekar Kinasih