diajeng.id - Indira Putri Seruni baru saja berulang tahun yang ke-21.
Artinya, pada usia inilah pentolan JKT48 tersebut memiliki kesempatan terakhir untuk mengikuti Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) alias tes tertulis masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Karena tahun ini adalah tahun terakhir aku buat kuliah juga, aku gak mau melepas kesempatan itu. Aku setelah ini masih mau banyak latihan buat ujian mandiri,” tutur perempuan kelahiran Bandung ini beberapa waktu lalu.
Syarat untuk mengikuti UTBK bagi peserta tingkat SMA dan sederajat adalah lulus maksimal dua tahun terakhir. Sementara itu mereka yang merupakan lulusan paket C maksimal berusia 25 tahun per 1 Juli 2025.
Bagaimana dengan syarat tes mandiri PTN?
Meskipun dianggap lebih longgar soal batasan umur, sebagian besar masih mensyaratkan nilai UTBK sebagai salah satu komponen utama seleksi.
Sulit untuk tidak mempertanyakan keputusan pemerintah dalam membuat kebijakan pembatasan umur untuk jenjang S1 di lembaga pendidikan tinggi negeri.
Dalam wawancara Kompas.com pada 2023 silam, Kemdikbud diwakili Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie yang saat itu menjabat sebagai Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa aturan batasan umur diterapkan justru untuk memastikan keadilan akses para peserta.
Apalagi, tidak sedikit yang terpaksa mengambil gap year atau bekerja selama beberapa waktu karena tuntutan ekonomi dan berbagai alasan lain.
Diskriminasi usia yang berlangsung di sektor pendidikan ini kerap dihubungkan dengan fenomena ageisme.
Ageisme menitikberatkan pada ketidakadilan yang diterima oleh kelompok usia lebih tua.
riset yang memopulerkan ageisme sejak tahun 1969 telah mewanti-wanti diskriminasi usia juga bisa menyasar generasi lebih muda.
Indira dan sejumlah banyak anak muda lainnya yang bertekad mengakses pendidikan tinggi di kampus negeri harus berlomba-lomba dengan umur.
Padahal sejatinya mereka masih tergolong ke dalam kelompok young adult atau dewasa muda, yaitu lingkaran masyarakat yang baru saja keluar dari kelompok remaja.
Rentang usia young adult adalah 18 hingga 30 tahun.
Sudah seharusnya kelompok dewasa muda mendapatkan akses dan ekosistem mumpuni untuk berkembang dan mengasah kemampuan serta minatnya melalui layanan pendidikan yang difasilitasi pemerintah.
Di tingkat global, telah muncul gerakan yang disebut Age-Friendly University.
Inisiatif ini sudah diadopsi oleh beberapa kampus di luar negeri, sebut di wilayah Asia meliputi Cina, Filipina, dan Korea Selatan.
Prinsip-prinsip utama dari gerakan Age-Friendly University patut diapresiasi karena menunjukkan semangat yang progresif di dunia yang masyarakatnya semakin menua.
Di satu sisi, gerakan ini menitikberatkan pada narasi tentang memberikan ruang berkembang bagi generasi tua.
Ketika pembahasan mengenai diskriminasi usia cenderung berpusat pada kelompok usia tua, maka kelompok yang lebih muda berpotensi semakin tersisihkan dan terdorong ke posisi rentan.
Ini mengingatkan kita semua bahwa, di mata sebagian orang, persoalan tentang batasan umur young adult di sektor pendidikan negeri belum dipandang sebagai isu yang urgen untuk ditangani.
Pengabaian terhadap hak-hak dasar kelompok dewasa muda ternyata dapat ditemui di berbagai negara.
Hal tersebut sudah diamati oleh Stephane Francioli dalam penelitiannya mengenai reverse ageism, diskriminasi dan bias yang dihadapi oleh sebuah generasi karena faktor kemudaan.
Penyebabnya kemungkinan bukan karena faktor ketidaktahuan, melainkan justru dari keyakinan yang sudah mengakar kuat di masyarakat.
“Karena semua orang pernah melewati jenjang usia ini, tampaknya lebih mudah bagi mereka [generasi tua] untuk membenarkan prasangka tanpa merasa bersalah atau bahkan repot-repot mempertanyakan pandangan para generasi muda,” tutur dosen dari University of Pennsylvania ini.

Sayangnya, hingga saat ini Indonesia masih kekurangan representasi kelompok dewasa muda di pemerintahan.
Padahal, langkah untuk mengubah aturan diskriminatif di sektor pendidikan dan sektor lain harus dimulai dari level eksekutif.
Dalam artikel yang terbit April 2024, Francioli menyoroti beban berlapis young adult, mulai dari pendapatan rendah, kesulitan memiliki tempat tinggal sendiri, hingga lowongan kerja yang terus menyempit dengan persyaratan menggunung.
Daftar panjang tersebut masih harus ditambah dengan fakta bahwa, mau tidak mau, generasi inilah yang pertama kali menanggung “biaya” atas kerusakan ekologis selama sekian dekade. Meski kenyataannya akumulasi keuntungan yang didapat tersebut dinikmati oleh angkatan pendahulu.
Pada akhirnya, menyempitkan jalan bagi kalangan dewasa muda untuk mengakses hak dasar di pendidikan tinggi negeri akan membuat masa depan mereka semakin penuh tekanan dan ketegangan.
Penting diingat, pembiaran terhadap diskriminasi di satu sektor hanya akan memberikan ruang atas praktik yang sama di sektor lain.
Apalagi, di Indonesia, diskriminasi usia memiliki angka yang berbeda-beda karena tergantung sektor mana yang ingin dieksplorasi.
Sedang mencari kerja? Maka usia 30 tahun adalah batas atas untuk bisa melamar.
Ingin mendaftar kuliah S1 di kampus negeri? Oh, angkanya bakal jauh lebih rendah lagi.
Penulis: Erika Rizqi
Editor: Sekar Kinasih