diajeng.id - Komnas Perempuan, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan UNFPA, mengisi hari kedua kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) dengan sesi konsolidasi bersama delapan komunitas perempuan di Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Tema 16HAKTP dari Komnas Perempuan tahun ini—“Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman”—menegaskan bahwa pemulihan ruang aman bagi perempuan baik di ranah fisik, sosial, budaya hingga digital bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab kolektif masyarakat agar perempuan dapat berinteraksi, berekspresi, dan berpartisipasi setara dalam ruang publik.
“Membangun kesadaran bersama bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan itu tidak hanya bisa diserahkan kepada satu institusi atau satu elemen,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, M.Ag dalam acara yang berlangsung di RPTRA Tidung Ceria pada Rabu (26/11).
Kolaborasi dengan berbagai pihak ini penting dilakukan mengingat tingginya jumlah kasus kekerasan di berbagai penjuru daerah.
"Komnas Perempuan di tahun 2024 memiliki data 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan," ujar Daden, "dan ini meningkat dari tahun sebelumnya, meningkat 14,17 persen."
Keterbatasan akses masyarakat kepulauan, terutama akses melapor dan akses terhadap layanan, juga menjadi pertimbangan Komnas Perempuan pada tahun ini untuk mengkampanyekan 16HAKTP di Pulau Tidung, kelurahan dengan populasi penduduk terbesar di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Melalui diskusi dengan warga Pulau Tidung, Komnas Perempuan berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan komunitas masyarakat dalam melawan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Korban Enggan Lapor
Pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa, Kepala Seksi Kesejahteraan Fitriyah, menjelaskan bahwa perempuan di sekitarnya yang menjadi korban kekerasan, baik fisik maupun verbal, cenderung enggan melapor karena takut. Akibatnya, kekerasan tersebut tidak terdata sebagai laporan.
Saat dulu bekerja di Puskesmas, Fitriyah bercerita, dia mendapati sejumlah kasus, seperti kekerasan suami terhadap istri, kekerasan dalam pacaran yang berakibat pada kehamilan tidak diinginkan, hingga yang korbannya masih anak-anak.
“Memang korban tidak melaporkan, tapi karena wilayahnya kecil, jadi [warga] tahu dari mulut ke mulut,” ujar Fitriyah.
Selain itu, ketika ada yang mencurahkan permasalahannya dan Fitriyah menyarankan untuk membuat laporan, korban menolak. “Mungkin, pertama, karena istri masih suka dengan suaminya. Kedua, kasihan pada anak.”
Menjangkau Langsung dari Rumah ke Rumah
Menurut perwakilan Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), Ida, advokasi dan pendataan kasus kekerasan bisa jadi lebih efektif apabila dilakukan dengan sistem jemput bola door-to-door, alih-alih mengundang korban untuk melapor atau menunggu korban mengadu sendiri ke pos pengaduan.
Ida bercerita tentang pengalamannya sebagai kader PKK beberapa tahun silam.
Dalam program yang dinaungi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) tersebut, Ida terpilih sebagai wakil kelurahan untuk menerima pelatihan selama dua minggu dari konselor kesehatan mental tentang cara menghadapi perempuan korban kekerasan.
Ida kemudian mendatangi seratusan rumah sesuai dengan daftar dari Dinas PPAPP dan mengajak penghuninya berbicara tentang isu kekerasan perempuan.

“Cuma waktu itu [rumah yang dikunjungi] random. Kita tidak bisa milih dia punya masalah atau tidak, tapi dari situ ada beberapa yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga,” tutur Ida, yang menemukan dua perempuan terindikasi sebagai korban kekerasan oleh suaminya.
“Secara tidak langsung, agak malu-malu mengakui, tapi saya sebagai perempuan bisa memastikan kalau dia memang termasuk korban.”
“Mereka tidak berani melaporkan, karena sifat orang pulau yang masih kekeluargaan. Walaupun sudah tersiksa, tapi masih memikirkan anak dan sebagainya. Akhir-akhir ini baru ketahuan, mereka baru bercerai juga,” tukasnya.
Dari sesi diskusi yang diikuti oleh sekitar 20 perempuan dari komunitas FKMT, Fokus, PKK, IPPNU, Muslimat NU, Dasawisma, Jumantik, dan Fatayat ini, akhirnya disepakati terbentuknya Komunitas Perempuan Peduli Perempuan (KP3) dengan Ida sebagai ketua.
KP3 diharapkan menjadi mitra Komnas Perempuan dalam mendukung akses pelaporan dan layanan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan di kawasan Pulau Tidung.
Editor: Dhita Koesno