diajeng.id - Apa yang terlintas di kepala saat membayangkan adegan perkosaan? Korban pasti akan berteriak, menangis, dan meronta sekuat tenaga saat serangan terjadi? Bisa jadi inilah yang melekat di benak Derek G. Johnson, hakim Pengadilan Tinggi Orange County, California, saat memimpin sidang perkara perkosaan pada 2008 silam.
Adalah Metin Gurel, laki-laki yang menjadi terdakwa kasus perkosaan, kekerasan domestik, penguntitan, dan intimidasi terhadap mantan pacarnya. Dilansir Huffingtonpost, jaksa menuntut hukuman 16 tahun penjara atas perbuatan Gurel ini. Alih-alih mengikuti tuntutan jaksa, Johnson malah memangkas 10 tahun hukumannya.
Vonis akhir ini hanya satu bagian dari tindakan Johnson yang mengundang kontroversi. Pernyataan-pernyataannya seputar perkosaan lebih membuat mata publik membelalak, bahkan mengecamnya.
“Korban dalam kasus perkosaan ini, meskipun dia tidak menginginkannya juga, dia tidak melakukan perlawanan,” demikian salah satu ujaran Johnson terkait kasus yang ditanganinya. Ia juga mengungkapkan bahwa bila seseorang tidak ingin melakukan hubungan seks, maka tubuhnya tidak akan "mengizinkan" hal tersebut terjadi. Atas ucapan-ucapannya tak sensitif dan biasnya tersebut, Johnson mendapat peringatan dari Commision of Judicial Performance California.
Tindakan Johnson ini hanya satu dari sederetan tindakan penyalahan korban serangan seksual yang terjadi di berbagai tempat. Langgengnya kerangka berpikir yang keliru seputar perkosaan membuat para korbannya terus menerima perlakuan tak adil.
Sebagian Korban Perkosaan Alami Kelumpuhan Sementara
Tahun 2017, peneliti dari Swedia merilis hasil riset mereka yang mematahkan salah satu mitos perkosaan: korban akan berupaya melawan dan jika hal ini tak dilakukan, maka hubungan seks yang terjadi tidak bisa dikatakan sebagai perkosaan.
Diwartakan oleh Live Science, kelumpuhan sementara yang dialami korban perkosaan menurut Moller merupakan reaksi defensif dari tubuh yang bersifat alami. Biasanya, reaksi yang tidak disengaja ini terjadi saat seseorang merasakan ketakutan luar biasa. Dalam riset Moller et. al. (2017), kelumpuhan sementara ini dikatakan mirip dengan kondisi katatonia, yakni keadaan di mana seseorang tidak bisa bergerak, berbicara, dan merespons stimulasi apa pun yang diterima tubuhnya.
Kelumpuhan sementara yang dialami sebagian korban perkosaan berhubungan dengan aktivasi hormon tertentu, demikian dijabarkan oleh Arkansas Coalition Against Sexualt Assault (ACASA). Pada sebagian korban, aktivasi hormon corticostereoid mengambil peran besar dalam mereduksi energi yang mereka miliki. Hal inilah yang menyebabkan tubuh mereka kaku seutuhnya.
Korban Perkosaan Berpotensi Depresi dan PTSD
Karena banyak korban yang tidak menyadari bahwa kelumpuhan sementara bersifat alami dan spontan, penyalahan diri sendiri menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Mereka lebih enggan lagi untuk melaporkan pengalaman pahit itu kepada orang terdekat atau pihak berwajib lantaran besar kemungkinannya mereka berhadapan dengan pertanyaan, “Mengapa kamu tidak melawan?” atau “Mengapa kamu tidak berusaha lari?”.
Kondisi kekakuan tubuh korban yang mengalami perkosaan rupanya bukan fenomena anyar. Para peneliti Swedia ini mendapatkan temuan bahwa 7 dari 10 perempuan korban perkosaan yang mereka teliti merasakan kelumpuhan sementara saat kejadian.
Sederetan penelitian dari negara-negara lain dan rentang waktu berbeda pun menunjukkan fenomena serupa. Namun sayang, hasil temuan mereka belum jamak disosialisasikan dan terinternalisasi dalam pikiran masyarakat, sehingga stigmatisasi dan penyalahan korban masih terus berlangsung.
*Artikel ini pernah terbit pada tahun 2017 dan telah mengalami pembaruan ulang.
Penulis: Patresia Kirnandita
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti
Penyelaras: Dhita Koesno