Menuju konten utama

Cegah Pelecehan di Tempat Kerja: Apa yang Harus Dilakukan?

Perusahaan memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan melindungi hak setiap pekerja dalam melakukan pekerjaannya.

Cegah Pelecehan di Tempat Kerja: Apa yang Harus Dilakukan?
Header Diajeng Pedoman Cegah Pelecahan Gender di Kantor. foto/Quita

diajeng.id - Apa yang tebersit di benakmu ketika mendengar kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja?

Disentuh pada bagian tubuh yang tidak diinginkan, digoda berkali-kali untuk pergi berkencan oleh orang yang tidak disukai, dijadikan objek lelucon atau dipertunjukkan lelucon yang sarat unsur seksisme, dikomentari yang terkait dengan kondisi fisik atau intelektualitas?

Daftarnya mungkin masih panjang.

Di Australia, pada 2022 lalu, Australian Human Rights Commission pernah meriis survei nasional terkait kasus pelecehan seksual di tempat kerja.

Hasilnya, terungkap bahwa 77 persen orang pernah dilecehkan secara seksual di tempat kerjanya oleh laki-laki.

Berdasarkan data korban yang dilecehkan oleh laki-laki selama lima tahun terakhir, sebesar 91 persen korban adalah perempuan dan 55 persen korban laki-laki.

Realitasnya, pelecehan seksual tidak hanya terjadi di ruang kantor, tapi juga bisa terjadi di konteks sosial lain yang melibatkan kehadiran sesama rekan kerja, misalnya pesta akhir tahun atau perayaan acara kantor lainnya, bahkan sesimpel kumpul-kumpul makan bersama.

Hal ini menjadi perhatian Michelle Tuckey dan Nicole Moulding dari University of South Australia yang tengah melakukan proyek penelitian tentang upaya pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.

Dikutip dari tulisan mereka di The Conversation pada November 2025 lalu, penyintas pelecehan kerap menekankan ketiadaan saksi dan kondisi terisolasi sebagai faktor yang perlu diwaspadai.

Faktor lainnya adalah kedekatan lokasi. Pelecehan bisa terjadi di lokasi acara sosial kantor berlangsung. Pelecehan bisa juga terjadi di dalam mobil menuju ke atau dari lokasi acara, yang tidak memungkinkan korban untuk keluar menyelamatkan diri.

Apabila kita menjadi saksi (bystander) atau melihat langsung kolega yang tengah dilecehkan, kita harus segera bertindak.

Jika kurang nyaman menegur langsung pelaku, kita bisa mencoba membuat distraksi dengan menginterupsi mereka, lalu mengajak korban bicara dan pergi menjauh dari pelaku, atau setidaknya memberikan sinyal pada korban bahwa kita "ada" untuk mereka.

Masih melansir tulisan Tuckey dan Moulding, ketika ada kolega yang bercerita pada kita tentang pengalamannya dilecehkan, jangan sampai kita mempertanyakan atau meragukan penuturannya.

Yang harus kita lakukan adalah menawarkan ruang aman bagi mereka, misalnya dengan merespons seperti berikut, "Aku turut prihatin atas yang kamu alami. Terima kasih sudah cerita, ya. Kondisimu sekarang bagaimana? Apa yang bisa kubantu supaya kamu merasa aman?"

Panduan Perusahaan Ciptakan Ruang Kerja Aman

Pelecehan seksual di tempat kerja bukan semata persoalan individu, melainkan tanggung jawab organisasi.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan melindungi hak setiap pekerja.

Salah satu kunci utamanya adalah memiliki kebijakan dan mekanisme yang jelas untuk mencegah, menangani, dan menghapus pelecehan seksual.

Berdasarkan panduan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tahun 2012, perusahaan perlu memiliki kebijakan dan mekanisme yang jelas, tegas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan.

Pertama, perusahaan perlu memiliki kebijakan tertulis tentang pelecehan seksual.

Kebijakan ini harus secara tegas melarang segala bentuk pelecehan seksual dan menegaskan bahwa pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi disiplin, termasuk kemungkinan pemecatan.

Aturan tersebut idealnya dikeluarkan langsung oleh pimpinan tertinggi perusahaan sebagai bentuk komitmen dan untuk memastikan kepatuhan seluruh pekerja, manajer, hingga mitra kerja.

Kedua, perusahaan perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses. Pekerja harus tahu kepada siapa mereka dapat mengadu ketika mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual.

Terkait itu, perusahaan perlu menunjuk pegawai atau koordinator khusus yang dapat dihubungi, serta menyediakan informasi kontak pihak-pihak yang dapat memberikan bantuan.

Ketiga, setiap aduan harus ditangani secara cepat, adil, dan bertanggung jawab.

Prosedur penanganan perlu dirancang agar mampu merespons laporan dengan segera, dilakukan secara tertutup, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Perusahaan harus menjamin kerahasiaan selama proses diskusi dan penyelidikan, sehingga korban merasa aman untuk melapor.

Keempat, peran pimpinan dan manajemen sangat krusial. Supervisor dan manajer tidak hanya bertugas menerapkan kebijakan, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan melalui sikap dan tindakan sehari-hari.

Keteladanan dari atasan akan sangat memengaruhi apakah pelecehan dianggap dapat ditoleransi atau tidak dalam budaya kerja.

Terakhir, kebijakan perlu disosialisasikan secara berkelanjutan.

Manajemen harus memastikan kebijakan tentang pelecehan seksual dipahami oleh seluruh pekerja, baik pegawai lama maupun baru, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

Agar lebih mengikat, kebijakan ini sebaiknya dimasukkan ke dalam peraturan perusahaan, sehingga menjadi bagian dari aturan yang jelas dan diketahui semua orang.

Artikel terkait lainnya silakan baca di tautan ini.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno & Sekar Kinasih

diajeng.id - Diajeng
Penulis: Dhita Koesno & Sekar Kinasih
Editor: Sekar Kinasih