Menuju konten utama

Hukum yang Mengintai: Catatan Tubuh Perempuan & KUHP Baru

Bagaimana bisa hukum yang seharusnya melindungi justru berpotensi menjadi instrumen kontrol atas tubuh, pikiran, dan kehidupan perempuan?

Hukum yang Mengintai: Catatan Tubuh Perempuan & KUHP Baru
Header Diajeng Webinar Kriminalisasi Perempuan dalam Implementasi Hukum Indonesia. FOTO/Freepik

diajeng.id - Tubuh perempuan tidak lagi sekadar persoalan privat, melainkan telah menjadi arena tarik-menarik kepentingan hukum, moralitas, dan kekuasaan.

Kondisi ini, seperti digambarkan dalam film Sweeping, terjadi pada perempuan bernama Rosi yang diseret di jalanan aspal dengan baju berbau amis ikan. Tidak ditanya siapa namanya atau apa salahnya, Rosie hanya "diambil" oleh sosok berseragam yang merasa punya kuasa.

Hari Perempuan Internasional yang diperingati 8 Maret 2026 kembali menjadi ruang refleksi atas situasi nyata yang dihadapi perempuan di Indonesia hari ini.

Rahima, LSM yang bergerak dengan isu utama penegakan hak-hak perempuan dengan perspektif Islam, bekerja sama dengan Yayasan IPAS Indonesia, belum lama ini menggelar webinar bertajuk “Ancaman Kriminalisasi Tubuh Perempuan melalui Implementasi Hukum di Indonesia”.

Dengan mengusung tema global “Rights, Justice, Action, for All Women and Girls”, forum ini mengajak publik untuk melihat secara kritis bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai pelindung sekaligus alat kontrol yang mengintai tubuh perempuan.

Di tengah tingginya angka kekerasan berbasis gender, terutama kekerasan seksual, realitas menunjukkan bahwa perempuan masih berada dalam posisi rentan di berbagai ruang kehidupan.

Situasi ini diperparah oleh dinamika sosial-politik yang cenderung membatasi ruang sipil serta lahirnya kebijakan-kebijakan yang berpotensi mengkriminalisasi tubuh perempuan.

Dalam konteks inilah, pembahasan mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi krusial, terutama ketika hukum beririsan dengan tafsir keagamaan dan praktik sosial, termasuk dalam komunitas ulama perempuan.

Webinar ini menjadi titik masuk penting untuk membongkar bagaimana hukum dapat diam-diam mengintai, mengatur, bahkan menghukum tubuh perempuan.

Dalam paparannya, Dahlia Madanih selaku Wakil Ketua Komnas Perempuan menegaskan bahwa secara normatif, perlindungan terhadap hak asasi perempuan di Indonesia telah memiliki landasan kuat.

Konstitusi melalui UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, hingga komitmen internasional seperti Konvensi CEDAW menjadi mandat jelas bagi negara untuk menjamin keamanan dan martabat perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Namun begitu, kerangka hukum yang terkesan kokoh ini justru menghadapi jurang yang lebar ketika berhadapan dengan realitas implementasi kebijakan.

Dahlia mengungkapkan ketimpangan yang mencolok.

Dari sekitar 28.726 kebijakan nasional yang tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional, hanya sekitar 62 kebijakan, atau sekitar 0,2 persen yang secara spesifik berkaitan dengan pemenuhan hak perempuan dan penanganan kekerasan berbasis gender.

"Angka ini menunjukkan bahwa isu perempuan masih berada di pinggiran prioritas legislasi. Akibatnya, ketika KUHP baru hadir dengan berbagai pengaturan terkait kesusilaan, perkosaan, hingga “hukum yang hidup di masyarakat”, muncul kekhawatiran bahwa hukum tidak sepenuhnya berpihak pada korban, bahkan berpotensi menjadi alat kriminalisasi baru," ujar Dahlia.

Salah satu sorotan penting terletak pada perumusan pasal perkosaan dalam KUHP baru.

Penggunaan frasa “setiap orang” dan perluasan definisi penetrasi memang sekilas terlihat progresif. Pada waktu sama, tanpa analisis relasi kuasa yang memadai, ketentuan ini justru membuka ruang bagi kriminalisasi terhadap perempuan.

Dalam situasi tertentu, korban bisa dilaporkan balik sebagai pelaku, terutama ketika relasi kuasa, seperti dalam keluarga, kampus, relasi kerja, atau situasi ketergantungan, tidak diakui secara eksplisit dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, pengakuan terhadap “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) juga menjadi catatan kritis. Meskipun diatur harus selaras dengan nilai Pancasila dan hak asasi manusia, dalam praktiknya hukum adat yang tidak tertulis berpotensi menghadirkan standar moral yang bias gender.

"Perempuan, yang sejak lama menjadi objek pengaturan norma sosial, berisiko kembali menjadi pihak yang paling rentan dipidanakan atas nama nilai-nilai yang hidup di masyarakat," ucap Dahlia.

Melengkapi perspektif tersebut, Siti Aminah Tardi selaku Direktur Indonesian Legal Resource Center menyebutkan bahwa kriminalisasi tidak hanya sebagai produk hukum, tetapi juga sebagai proses politik yang sarat kepentingan.

Dalam teori hukum pidana, kriminalisasi dipahami sebagai proses penetapan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi tindak pidana melalui legislasi. Namun, dalam praktiknya, proses ini tidak pernah netral.

Kriminalisasi bisa jadi sebuah hasil yang lahir dari keputusan politik yang menentukan perilaku mana yang dianggap berbahaya, sekaligus siapa yang layak dilabeli sebagai “pelanggar”.

Dari perspektif feminis, Aminah menyoroti bahwa hukum kerap dibangun di atas norma patriarki dan dibentuk oleh pengalaman serta kepentingan laki-laki, sehingga cenderung mengabaikan pengalaman perempuan, terutama dalam ranah privat seperti relasi intim dan rumah tangga.

"Akibatnya, hukum tidak hanya gagal melindungi, tetapi juga dapat memperkuat dominasi atas tubuh perempuan, termasuk melalui standar moral dan pembuktian yang merugikan korban," kata Aminah.

Kritik ini menjadi semakin relevan ketika kita mencermati ulang sejumlah pasal dalam KUHP baru.

Pengaturan mengenai kontrasepsi, misalnya, memuat ketentuan bahwa menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak dapat dipidana, kecuali dilakukan oleh petugas berwenang dalam konteks program keluarga berencana atau pendidikan.

Di satu sisi, ketentuan ini tampak protektif, tetapi di sisi lain berisiko membatasi akses informasi kesehatan reproduksi bagi generasi muda.

Hal serupa terlihat dalam pengaturan aborsi. KUHP baru masih menempatkan perempuan sebagai subjek yang dapat dipidana hingga empat tahun penjara jika melakukan aborsi, dengan pengecualian terbatas pada kondisi darurat medis atau kehamilan akibat perkosaan dengan batas usia kehamilan tertentu.

"Pembatasan ini tentu berisiko kembali mendorong kriminalisasi terhadap perempuan, terutama ketika akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman dan legal masih sangat terbatas," tegasnya lagi.

Sementara itu, pasal mengenai pornografi menggunakan pendekatan contemporary community standard, yakni standar moral masyarakat yang bersifat relatif dan kontekstual.

Pendekatan ini membuka ruang tafsir yang begitu luas, baik bagi aparat penegak hukum maupun hakim, sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

Lebih jauh, standar yang bias gender dapat dengan mudah menjadikan tubuh dan ekspresi perempuan sebagai objek pengawasan moral, bahkan kriminalisasi, hanya karena dianggap “tidak sesuai” dengan norma yang berlaku.

Aminah menegaskan bahwa kriminalisasi juga beroperasi sebagai mekanisme kontrol sosial.

Hukum pidana kerap digunakan untuk melabeli kelompok tertentu, termasuk perempuan, aktivis, kelompok miskin, dan minoritas, sebagai “penjahat”, sekaligus membungkam kritik dan resistensi.

Dengan demikian, lanjutnya, pembahasan KUHP baru tidak bisa dilepaskan dari pertanyaan mendasar, hukum ini bekerja untuk melindungi warga, atau justru untuk mengontrol tubuh dan kehidupan mereka?

Sementara itu, Luviana Arianti selaku Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab Konde.co menghadirkan perspektif yang lebih dekat dengan praktik di lapangan, khususnya melalui kerja-kerja jurnalistik.

Luviana memaparkan dokumentasi naratif bertajuk “Musim Penangkapan”, yang menggambarkan bagaimana aparat melakukan penangkapan terhadap warga tanpa pemberitahuan kepada keluarga, disertai penggunaan kekerasan fisik.

Dalam salah satu kisah, warga yang bahkan tidak terlibat langsung dalam peristiwa tertentu dapat menjadi korban pemukulan hingga penangkapan secara sewenang-wenang.

Praktik ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu hadir sebagai pelindung, melainkan dapat menjadi alat represi yang bekerja secara brutal di tingkat akar rumput.

Dalam konteks tersebut, Luviana menyoroti bahaya yang terkandung dalam KUHP dan KUHAP baru bagi masyarakat sipil.

Luviana menilai bahwa kedua instrumen hukum ini berpotensi melonggarkan kriminalisasi terhadap warga dan memperluas kuasa aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai dari lembaga peradilan.

Dampaknya tidak hanya pada meningkatnya risiko penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga pada semakin sempitnya ruang gerak masyarakat sipil untuk berekspresi, berorganisasi, dan menyampaikan kritik.

Kerentanan ini juga dirasakan secara langsung oleh jurnalis.

Sejumlah pasal dalam KUHP, khususnya terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang kritis.

Apalagi, dengan perluasan alat bukti elektronik dalam KUHAP yang kini berlaku untuk perkara pidana umum, jurnalis menghadapi ancaman baru dalam kerja-kerja peliputan.

Situasi ini berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect), yang memungkinkan kebebasan pers semakin tergerus oleh bayang-bayang kriminalisasi.

Lebih jauh, Luviana mengangkat isu yang semakin relevan di era digital, yakni misogini teknologi.

Menurut Luviana, perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, tidaklah netral, karena berpotensi digunakan sebagai alat untuk memanipulasi tubuh perempuan, menyebarkan disinformasi, hingga memperkuat kekerasan berbasis gender di ruang digital.

"Dalam banyak kasus, perempuan menjadi target serangan siber yang berlapis, dari perundungan, penyebaran konten manipulatif, hingga kriminalisasi berbasis moralitas yang diperkuat oleh narasi digital," papar Luviana.

Pembahasan mengenai KUHP dan KUHAP mustahil dipisahkan dari konteks yang lebih luas, kata Luviana, yakni praktik kekerasan negara, penyempitan ruang sipil, serta transformasi teknologi yang turut membentuk cara tubuh perempuan diawasi, dikontrol, dan bahkan diserang.

Dari paparan Dahlia, Aminah, dan Luviana, terlihat benang merah yang mengkhawatirkan. Hukum yang seharusnya melindungi justru berpotensi menjadi instrumen kontrol atas tubuh, pikiran, dan kehidupan perempuan.

Dari lemahnya keberpihakan kebijakan terhadap korban, bias patriarki dalam proses kriminalisasi, sampai praktik represif aparat dan ancaman baru di era digital, KUHP dan KUHAP hadir di dalam struktur sosial-politik yang timpang.

Pada situasi seperti ini, perempuan dan kelompok rentan lainnya tidak hanya berhadapan dengan kekerasan langsung, tetapi juga dengan sistem hukum yang dapat mengintai, mengatur, bahkan menghukum mereka.

Refleksi kritis dan pengawasan publik menjadi kunci agar hukum benar-benar berpihak pada keadilan, alih-alih sekadar menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Artikel lainnya terkait hak-hak perempuan juga bisa dibaca di sini.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

diajeng.id - Binar
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Sekar Kinasih