diajeng.id - Penafian: Artikel ini memuat kutipan pengalaman emosional dari narasumber yang mungkin terasa sensitif bagi sebagian pembaca. Redaksi menyarankan pembaca untuk berhati-hati sebelum membaca artikel ini.
Tidak semua kekerasan datang dalam bentuk pukulan atau teriakan.
Sebagian kekerasan hadir dalam celetukan spontan, dalam tatapan yang terlalu lama, atau dalam situasi yang membuat seseorang pulang dengan perasaan tidak nyaman, tanpa tahu harus menyebutnya sebagai apa.
Putri (bukan nama sebenarnya) mengisahkan kepada Diajeng bagaimana ia pernah mengalami Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dalam bentuk verbal di kantor.
Kejadian ini berlangsung pada 2019 silam.
Di kantor Putri, ada seorang rekan kerja laki-laki yang penampilannya dianggap menarik secara fisik bagi banyak orang. Laki-laki itu sadar akan privilege tersebut.
"Aku sendiri sudah menikah waktu itu, dan bagiku, dia tidak lebih dari sekadar teman kerja. Tidak ada ketertarikan, tidak ada maksud apa pun selain profesional," kisah Putri saat membuka cerita.
Suatu hari, Putri mendatangi meja rekan kerja laki-laki tersebut untuk membahas pekerjaan. Mereka berdua sempat bercanda ringan, saling melempar komentar seperti rekan kerja pada umumnya.
"Aku bilang jelas bahwa itu tidak lucu. Tapi dia justru membalas, 'Apaan sih, cuma bercanda'."
Bagi Putri, itu bukan bercanda. Kalimat seperti itu bukan sesuatu yang pantas diucapkan, apa pun konteksnya.
Putri mengaku sangat marah dan langsung meninggalkan mejanya. Ia lalu menceritakan kejadian tersebut kepada seorang teman di bagian Human Resources (HR).
"Tidak secara formal melapor, tetapi berharap cerita itu setidaknya menjadi perhatian. Namun, tidak ada respons atau tindak lanjut apa pun dari HR. Aku juga cerita kejadiannya kepada rekan-rekan satu tim, yang semuanya laki-laki. Salah satu dari mereka justru berkata, 'Lo lagi mau mens ya? Makanya sensi.' Respons itu bikin aku jadi makin kesal," terang Putri.
Seolah-olah, lanjut Putri, setiap kali perempuan merasa tidak nyaman, selalu ada dua penjelasan yang dianggap sah. Pertama, celetukan itu sekadar bentuk senda gurau. Kedua, si perempuan sedang dalam kondisi mental dan fisik yang sensitif.
Padahal, apa pun kondisinya, tidak ada pembenaran untuk mengatakan hal menyakitkan tersebut kepada perempuan karena itu termasuk pelecehan.
"Keesokan harinya, aku beranikan diri datang ke meja orang tersebut. Aku menegurnya dengan suara cukup keras, mengatakan bahwa ia tidak boleh berbicara seperti itu kepada siapa pun. Wajahnya menunjukkan ekspresi seolah-olah aku berlebihan," ucap Putri.
Namun, Putri malah melihat beberapa rekan perempuan di sekitarnya mengangguk dan memberi isyarat dukungan yang kira-kira dapat dimaknai sebagai kalimat, “Bagus. Memang seharusnya begitu.”
Dari situ Putri tahu, kemungkinan besar Putri bukan satu-satunya yang pernah merasa tidak nyaman dengan candaan seksual rekan kerja laki-laki tersebut.
"Tetapi tetap saja, tidak ada sistem yang benar-benar melindungi kami. HR tidak berpihak, dan situasi dibiarkan begitu saja," imbuhnya.
Sebagai bentuk perlawanan kecil, Putri pernah memakai kaos bertuliskan definisi verbal sexual harassment yang dibuat oleh suaminya.
"Aku memakainya di kantor, termasuk ketika berpapasan dengannya. Sejak saat itu, aku milih jaga jarak dan enggak mau lagi berinteraksi dengan orang tersebut," tutupnya.
Jika Putri mengalami KGB dalam bentuk verbal, maka Nina (juga bukan nama sebenarnya) pernah mengalami KGB dalam bentuk tindakan.
Meski terjadi sudah cukup lama, bayangan itu masih terus membekas di ingatannya.
Tahun 2017, Nina masih bekerja sebagai sekretaris di salah satu perusahaan.
Sebagai karyawan baru sekaligus mahasiswa yang masih menyelesaikan skripsi, Nina sangat membutuhkan pekerjaan tersebut untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan bolak-balik dari kantor ke kampus.
"Waktu itu, atasan langsung gue lagi dinas ke luar kota. Selama bos gue cuti, posisi sementara dipegang oleh Kepala Bidang Pemasaran, sebut saja Pak B. Tugas hariannya termasuk memeriksa dan menandatangani berkas-berkas yang biasanya ditangani atasan gue," papar Nina.
Seperti biasa, kata Nina, Pak B sering masuk ke ruangan atasannya untuk mengecek dokumen. Saat itu, ia memanggil Nina ke dalam ruangan dan memintanya mengambil berkas-berkas yang sudah ditandatangani.
Menurut Nina, semua terjadi begitu cepat. Ia gemetar, tubuhnya terasa lemas, dan pikirannya jadi kosong.
"Gue enggak sempat teriak atau meminta tolong. Bukan karena gue enggak merasa terancam, tetapi karena gue benar-benar tidak tahu harus berbuat apa. Saat itu, mungkin gue masih terlalu polos, terlalu kaget, dan terlalu takut," terangnya.
Nina memilih tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Bahkan ketika atasannya kembali dari dinas.
"Gue tetap enggak sanggup berbicara, takut dianggap bermasalah. Gue juga takut dipecat karena masih baru, dan gue sangat membutuhkan pekerjaan itu. Diam menjadi satu-satunya pilihan yang terasa aman, meskipun menyakitkan," tukas Nina.
Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan Kekerasan Seksual (KS)
Banyak pekerja menganggap pengalaman-pengalaman seperti yang terjadi pada Putri dan Nina sebagai bagian dari risiko kerja, atau candaan yang tidak perlu dibesar-besarkan.
Realitasnya, situasi tersebut termasuk dalam bentuk Kekerasan Berbasis Gender (KBG), merujuk pada segala bentuk perilaku yang merugikan, menyakiti, atau merendahkan seseorang karena gendernya, atau karena norma gender. Sayangnya, perempuan yang lebih sering menjadi korban.
Di lingkungan kerja, KBG tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik.
Justru, KBG lebih sering muncul sebagai kekerasan psikologis dan sosial, mulai dari komentar bernuansa seksual, lelucon yang merendahkan, sentuhan yang tidak diinginkan, ancaman terselubung, hingga penciptaan suasana kerja yang membuat seseorang merasa tidak aman dan tidak dihargai.
Kekerasan ini kerap terjadi dalam koridor relasi kuasa, antara atasan dan bawahan, senior dan junior, atau pihak yang merasa memiliki posisi lebih kuat terhadap pihak lain.
Menurut dokumen HANDBOOK Addressing violence and harassment against women in the world of work (2019) oleh UN Women dan ILO, Gender-Based Violence (GBV) atau Kekerasan Berbasis Gender (KBG) didefinisikan sebagai bentuk kekerasan dan pelecehan yang berakar pada hubungan kekuasaan yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki.
Pada tahun 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai setiap tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau berpotensi mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, maupun psikologis, termasuk ancaman, paksaan, serta perampasan kebebasan, baik yang terjadi di ruang publik maupun dalam kehidupan pribadi.
Siapa pun dapat menjadi korban kekerasan ini, termasuk kelompok minoritas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Interseks (LGBTI), akan tetapi sebagian besar kasus yang dilaporkan masih menimpa perempuan.
Selain KBG, kita juga sering mendengar Kekerasan Seksual (KS).
Apabila KBG memiliki cakupan lebih luas karena berkaitan dengan segala bentuk perlakuan merugikan yang berakar pada gender dan norma gender, Kekerasan Seksual (KS) lebih spesifik merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang tidak diinginkan atau tanpa persetujuan, serta berdampak pada hilangnya rasa aman dan martabat seseorang.
Di tempat kerja, KS dapat berbentuk sentuhan yang tidak diinginkan, komentar atau pesan bernuansa seksual, ajakan kencan yang disertai tekanan, hingga permintaan atau tuntutan bersifat seksual yang dikaitkan dengan pekerjaan.
Dalam konteks dunia kerja, baik KBG maupun KS sama-sama berakar dari norma dan praktik sosial yang merendahkan perempuan dan membatasi peluang mereka untuk berkembang.
KBG-KS di tempat kerja pun tidak dapat dilepaskan dari persoalan ketimpangan relasi kuasa, norma gender, serta stereotip yang masih mengakar, baik yang terjadi di ruang publik maupun dalam kehidupan pribadi.
Kekerasan di tempat kerja dapat muncul dalam situasi-situasi yang kerap dianggap “biasa”, bahkan tidak terlihat seperti kekerasan karena dibungkus dalam budaya kerja.
Sebagai contoh, pegawai perempuan tidak dinaikkan jabatannya setelah menikah, tubuhnya dikomentari berulang kali, diminta untuk “lebih ramah” dan lebih banyak tersenyum kepada klien laki-laki, ibu hamil dipersepsikan sebagai tidak kompeten, hingga pekerja perempuan dipaksa melayani pelanggan tertentu karena dianggap lebih “cocok”.
Mengapa Korban Cenderung Memilih Diam?
Banyak korban enggan melaporkan kekerasan yang dialami karena takut kontraknya tidak diperpanjang, takut dipindahkan ke posisi yang lebih buruk, atau takut kariernya terhenti.
Dalam situasi lain, pelaku justru memiliki posisi lebih tinggi, lebih senior, atau lebih berpengaruh, sehingga korban merasa kecil dan tidak berdaya.
Ada pula yang khawatir laporannya akan dianggap “salah paham”, “berlebihan”, atau persoalan pribadi.
Sebagian korban juga takut dikucilkan di lingkungan kerja, dicap sebagai pembuat masalah, tidak bisa diajak bekerja sama, atau merusak suasana tim.
Tidak sedikit pula yang ragu pada pengalamannya sendiri: apakah yang dialaminya benar-benar termasuk kekerasan, atau dirinya memang terlalu sensitif.
Semua alasan ini menunjukkan bahwa diam sering kali bukan pilihan bebas, melainkan strategi bertahan di tengah sistem yang belum sepenuhnya aman.
Selama beban keselamatan masih diletakkan di pundak korban, kekerasan akan terus menemukan ruang untuk berulang.
Ini bisa terjadi karena langgengnya eksploitasi kuasa oleh atasan terhadap bawahan dan budaya serta prosedur tempat kerja yang menutup mata dan menolak mengakui pengalaman perempuan.
Relasi kuasa yang tajam ini salah satunya tecermin di industri media.
Gladys, seorang pekerja media, menceritakan pengalamannya saat masih bekerja sebagai reporter di sebuah surat kabar nasional.
Dalam satu liputan, ia dipasangkan dengan seorang fotografer senior.
Saat koordinasi kerja, fotografer tersebut kerap membalas pesannya dengan panggilan mesra seperti, “Iya, sayang.” Di satu sisi, Gladys sama sekali tidak pernah merespons atau membalas dengan nada serupa.
"Pokoknya nada mesra gitu, iya sayang, iya sayang... Terus, gue yang kayak apaan sih nih orang. Walaupun sebenernya kita udah tahu bahwa itu sebenernya pelecehan, tapi waktu itu masih gue cuekin," ujar Gladys.
Awalnya ia memilih mengabaikan, menganggapnya candaan.
Namun, yang mengagetkan, beberapa hari kemudian Gladys ditelepon oleh istri fotografer tersebut dan dituduh sebagai selingkuhan.
Padahal, menurutnya, ia tidak pernah menunjukkan ketertarikan apa pun dan tetap bersikap profesional.
“Sekarang gue nyesel, kenapa dulu enggak langsung konfrontasi. Gara-gara dia sok ganjen ke gue, malah gue yang disalahin,” katanya.
Manajemen Kantor Juga Berperan Cegah KBG-KS
Di tengah realitas yang masih jauh dari ideal, kita perlu menyiapkan langkah-langkah kecil.
Mengenali batas pribadi adalah titik awal, memahami bahwa rasa tidak nyaman adalah sinyal yang valid.
Apabila kamu mengalami atau menyaksikan kekerasan, usahakan untuk mendokumentasikan kejadian, catat waktu, tempat, bentuk kejadian, dan pihak yang terlibat.
Carilah sekutu yang bisa dipercaya di tempat kerja, baik rekan, atasan yang berperspektif adil, maupun unit internal yang tersedia.
Di luar kantor, kamu juga dapat mencari dukungan dari lembaga pendamping seperti LBH APIK, serikat pekerja perempuan, atau SAFEnet untuk pelecehan yang melibatkan ranah digital.
Ingat, mencari bantuan bukan berarti lemah. Meminta tolong adalah bentuk keberanian untuk menjaga diri sendiri.
Tempat kerja aman bukan hanya soal ada atau tidaknya aturan di atas kertas, melainkan ruang yang memungkinkan kita bekerja secara produktif dan mengaktualisasikan diri tanpa harus menukar martabat dengan gaji.
Menurut panduan lembaga Equality and Human Rights Commission, pimpinan perusahaan perlu mengantisipasi sejak awal bagaimana pelecehan bisa terjadi di lingkungan kerja.
Mulai dari membuat kebijakan anti-pelecehan yang jelas, memberi pelatihan kepada seluruh karyawan dan atasan, membuka kanal pelaporan yang aman dan rahasia, hingga melakukan penilaian risiko pada situasi rawan seperti relasi kuasa, kerja malam, atau interaksi dengan klien.
Yang terpenting, perusahaan tidak cukup hanya menunggu laporan.
Manajemen harus merespons cepat setiap keluhan, melindungi pelapor dari potensi retaliasi atau tindakan pembalasan, serta mengevaluasi budaya kerja secara berkala melalui survei dan data kasus.
Tanpa langkah proaktif ini, dampaknya bukan hanya pada kesehatan mental pekerja, tetapi juga produktivitas dan budaya organisasi secara keseluruhan.
Editor: Sekar Kinasih