diajeng.id - Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025 menjadi sinyal kuat adanya krisis yang perlu perhatian lebih jauh.
Hal ini menjadi pembahasan dalam Peluncuran Laporan Tahunan 2025 bertajuk “Menjaga Arah di Masa Transisi: Memperkuat Respons Ekosistem Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan” oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Senin (20/4/2026).
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebutkan bahwa peningkatan kasus harus dibaca sebagai kegagalan kolektif dalam memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan.
“Kita tidak hanya menghadapi peningkatan angka, tetapi krisis sistemik yang belum sepenuhnya mampu dijawab oleh sistem hukum dan kebijakan," ujarnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kekerasan terhadap perempuan kini semakin kompleks dan berlapis.
Menurut data Catatan Tahunan (Catahu) 2025, terdapat 376.529 laporan kasus kekerasan, meningkat 14 persen dari tahun sebelumnya.
Angka ini menunjukkan perkembangan positif keberanian korban untuk melapor. Di sisi lain, angka tersebut juga memperlihatkan besarnya pekerjaan rumah dalam memastikan sistem perlindungan mampu merespons secara cepat, adil, dan berperspektif korban.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyoroti bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu oleh berbagai krisis yang saling terkait.
Kondisi global dan nasional yang sedang dalam masa transisi turut memperparah situasi. Konflik, perang, serta krisis iklim disebut berdampak langsung pada degradasi perlindungan hak perempuan.
Pada tingkat nasional, perubahan kepemimpinan politik juga memengaruhi arah kebijakan dan respons terhadap isu kekerasan berbasis gender.
Laporan Komnas Perempuan menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak bisa lagi dilihat secara sektoral.
“Kami melihat adanya kesenjangan serius antara kebutuhan perlindungan korban dan kapasitas sistem yang tersedia, dan ini harus menjadi perhatian bersama,” tambah Dahlia.
Pendekatan parsial dinilai tidak cukup, maka dibutuhkan respons lintas sektor, lintas isu, dan lintas aktor agar perlindungan perempuan benar-benar efektif. Tanpa itu semua, kesenjangan antara kebutuhan korban dan kapasitas sistem akan terus melebar.
Di tengah situasi tersebut, Komnas Perempuan tetap mencatat sejumlah capaian penting sepanjang 2025.
Lembaga ini menghasilkan 49 produk pengetahuan, termasuk kajian tentang femisida dan kekerasan berbasis gender online. Selain itu, terdapat 31 instrumen kerja operasional dan intervensi terhadap kebijakan strategis nasional.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kerja penghapusan kekerasan tidak hanya soal respons kasus, tetapi juga membangun ekosistem pengetahuan, kebijakan, dan layanan secara menyeluruh,” terang Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti .
Dalam hal layanan, Komnas Perempuan menerima 4.597 pengaduan kasus, dengan 3.682 di antaranya merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Upaya penguatan juga dilakukan melalui kolaborasi dengan lebih dari 100 mitra strategis, serta penyebaran informasi publik melalui ratusan konten media dan publikasi.
Ratna menegaskan bahwa kerja penghapusan kekerasan tidak hanya berhenti pada penanganan kasus, tetapi juga mencakup pembangunan ekosistem pengetahuan, kebijakan, dan layanan yang berkelanjutan.
“Fokus kami selanjutnya adalah memastikan rekomendasi tidak berhenti di dokumen, tetapi benar-benar menjadi kebijakan yang melindungi perempuan,” ucap Ratna.
Meski demikian, tantangan besar masih membayangi. Stagnasi legislasi, resistensi politik, serta ketimpangan respons antar lembaga negara menjadi hambatan serius. Keterbatasan kapasitas kelembagaan juga dinilai belum sebanding dengan skala kebutuhan perlindungan korban.
Ke depan, Komnas Perempuan memilih untuk memperkuat fondasi yang sudah ada.
Fokus kerja 2026-2027 diarahkan pada penguatan pengaruh kebijakan, kelembagaan, serta basis data kekerasan terhadap perempuan. Tujuannya jelas, yakni memastikan setiap rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar hadir sebagai kebijakan yang melindungi perempuan dalam kehidupan sehari-hari.
Simak juga artikel lainnya terkait kekerasan perempuan di sini.
Editor: Sekar Kinasih