diajeng.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat 376.529 laporan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang 2025, atau setara dengan rata-rata 19 kasus KBGtP per hari. Angka ini meningkat 14,7 persen dibandingkan 2024.
Temuan tersebut disampaikan dalam peluncuran Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 bertema “Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban” pada Jumat (6/3/2026) sebagai rangkaian dari peringatan Hari Perempuan Internasional setiap tanggal 8 Maret.
Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani mengatakan, data CATAHU dihimpun dari 4.537 aduan langsung ke Komnas Perempuan serta data agregat dari 97 lembaga mitra, yang meliputi lembaga layanan masyarakat, instansi pemerintah, dan institusi penegak hukum.
Kekerasan di Ranah Personal Mendominasi
Mayoritas kasus, 337.961 laporan, terjadi di ranah personal. Angka ini jauh melampaui ranah publik (17.252 kasus) dan ranah negara (2.707 kasus). Sebanyak 18.609 kasus lainnya tidak memiliki keterangan ranah.
Dominasi tersebut menunjukkan bahwa rumah tangga dan relasi intim masih belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi perempuan.
Komisioner Ratna Batara Munti mengatakan, dari 2.067 aduan langsung yang diterima Komnas Perempuan, kekerasan dalam ranah personal paling banyak terjadi dalam ikatan perkawinan.
Rinciannya meliputi 661 kasus kekerasan terhadap istri, 534 kasus kekerasan oleh mantan pacar, dan 518 kasus kekerasan dalam pacaran.
Sementara itu, dari 60.267 kasus yang telah terklasifikasi oleh Komnas Perempuan, mayoritas merupakan kekerasan seksual (24.472 kasus).
Jenis kekerasan lainnya mencakup kekerasan fisik (15.727 kasus), kekerasan psikis (14.126 kasus), dan kekerasan ekonomi (5.942 kasus).
Komisioner Sondang Frishka menyebut CATAHU kali ini memberi perhatian khusus pada kekerasan seksual, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), dan femisida.
Perhatian pada kekerasan seksual tidak lepas dari keterbatasan pengelolaan data, termasuk masih banyaknya kasus yang belum terklasifikasi sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sementara fenomena KBGO dinilai tidak lagi bersifat sementara akibat pandemi. Bentuk kekerasan ini justru menguat seiring meningkatnya penggunaan ruang digital.
Komnas Perempuan juga menyoroti femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan karena faktor gender. Pada 2025, lembaga tersebut menerima delapan laporan femisida, yang sebagian didahului oleh laporan kekerasan yang tidak ditindaklanjuti secara serius.

Tantangan dalam Penanganan Kasus
Komnas Perempuan mengakui bahwa banyak lembaga mitra menghadapi berbagai kendala dalam penanganan kasus KBGtP.
“Mitra mengalami kasus pembuktian yang sulit, proses hukum yang panjang dan berlarut, relasi kuasa pelaku, dan keterbatasan akses layanan,” kata Chatarina.
Chatarina juga menyoroti implementasi UU TPKS dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang belum konsisten di lapangan. Penanganan kekerasan berbasis digital pun masih terhambat oleh keterbatasan fasilitas, kapasitas, dan koordinasi lintas sektor.
Di sisi lain, Komnas Perempuan mencatat sejumlah praktik baik dalam pendampingan korban, seperti penguatan asesmen risiko, dokumentasi kasus yang lebih sistematis, serta pendampingan psikososial berbasis komunitas.
Komisioner Dahlia Mahdani mengatakan peningkatan aduan juga mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor dan meluasnya sistem dokumentasi kasus.
Hal tersebut menunjukkan semakin tingginya kepercayaan korban terhadap kerangka hukum, termasuk pengakuan terhadap kekerasan seksual dan KBGO.
Respons Lembaga Negara dan Masyarakat Sipil
CATAHU 2025 memuat sejumlah rekomendasi untuk 21 kementerian dan lembaga pemerintah.
Perwakilan Bareskrim Polri, AKBP Sri Bhayangkari, menyatakan pihaknya menerima tujuh rekomendasi yang ditujukan kepada Polri, termasuk penguatan standar responsif gender dan sanksi tegas bagi aparat yang melakukan intimidasi atau pembiaran.
Sementara itu, Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Ferry Wira Padang menilai CATAHU sebagai dokumen penting untuk memperkuat peran lembaga layanan masyarakat sipil yang selama ini berada di garis depan pendampingan korban.
Menurutnya, CATAHU juga berpotensi memperdalam analisis terhadap faktor struktural yang melatarbelakangi kekerasan, sekaligus menjadi instrumen advokasi untuk mendorong perubahan kebijakan dan akuntabilitas negara.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan, perempuan masih termasuk dalam kelompok rentan yang berisiko mengalami berbagai pelanggaran HAM, baik dalam konflik agraria, ketenagakerjaan, maupun pelanggaran hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hak kolektif.
Melalui CATAHU, Anis melanjutkan, Komnas HAM akan konsisten bersinergi dan berkolaborasi dengan Komnas Perempuan untuk mengakhiri diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.
Apresiasi juga disampaikan oleh Fatimah Asri Mutmainnah (Teh Aci) dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang baru didirikan pada 2021 lalu.
Teh Aci menyatakan kesiapan KND untuk bekerja sama dengan Komnas Perempuan dalam mengembangkan analisis data terkait perempuan penyandang disabilitas dan untuk menyusun laporan lima tahunan.
Editor: Dhita Koesno