Menuju konten utama

Putusan PTUN & Gelap yang Dipilih: Saat Hukum Menolak Mengingat

Pernyataan pejabat publik yang menyangkal fakta sejarah bukanlah sekadar opini pribadi karena memiliki dampak politik, sosial, dan moral di masyarakat.

Putusan PTUN & Gelap yang Dipilih: Saat Hukum Menolak Mengingat
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyampaikan respons atas putusan PTUN terhadap gugatan mengenai penyangkalan peristiwa perkosaan Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan RI dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan pada 22 April 2026. FOTO/Komnas Perempuan

diajeng.id - Semestinya kita merayakan keberanian perempuan melawan ketidakadilan pada Hari Kartini. Mirisnya, realitas yang terjadi sangat menyesakkan dada.

Pada 21 April 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang menyatakan bahwa gugatan terhadap penyangkalan fakta kekerasan seksual dan perkosaan dalam Tragedi Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Menanggapi hal tersebut, pada Rabu (22/4/2026), Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas selaku penggugat bersama kuasa hukum menggelar Konferensi Pers di kantor Komnas Perempuan.

Virdinda Ahmad selaku tim hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyebut putusan PTUN sebagai kabar buruk bagi ruang aman perempuan di Indonesia, sebuah langkah mundur yang semakin menjauhkan korban dari keadilan sekaligus menghindari pengungkapan kebenaran yang substansial.

Virdinda menekankan bahwa gugatan ini didukung oleh para penyintas, keluarga korban, serta tim pencari fakta yang selama ini menginvestigasi langsung peristiwa Mei 1998.

Namun, bukannya menguji kebenaran yang sudah mereka sodorkan, termasuk puluhan bukti yang telah diajukan selama persidangan, pengadilan justru berhenti pada alasan prosedural.

"Kami menemukan banyak sekali kekeliruan dan kejanggalan yang patut kita curiga bahwa di sini ada upaya untuk mengamankan diri dan menjauhkan dari pembahasan yang lebih substansial dalam perkara ini, yaitu mengenai pembongkaran atau pengungkapan kebenaran mengenai fakta perkosaan masal '98," ujar Virdinda.

Menurut Virdinda, penyangkalan bukanlah sikap yang netral. Penyangkalan adalah tindakan aktif yang berpotensi menghapus jejak kekerasan dari ingatan publik.

Ketika negara, melalui pejabat-pejabatnya, ikut terlibat dalam penyangkalan itu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebenaran sejarah, tetapi juga masa depan keadilan itu sendiri.

Sementara itu, Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 Marzuki Darusman menegaskan bahwa fakta tentang perkosaan massal Mei 1998 bukanlah klaim sepihak, melainkan hasil kerja resmi negara.

TGPF yang Marzuki pimpin, terdiri atas unsur masyarakat sipil, pejabat sipil, dan militer, secara bulat menyepakati temuan setelah bekerja selama enam bulan.

Laporan tersebut mendokumentasikan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang secara khusus menyasar perempuan.

"Jadi sudah ada verifikasi pembenaran ulang dari apa yang sudah ditemukan oleh tim relawan itu. Sehingga kuatlah sebetulnya kedudukan faktual dari apa yang telah terjadi, yaitu tindakan pemerkosaan massal terhadap perempuan-perempuan keturunan Tionghoa. Tidak saja itu (juga etnis lainnya), tetapi pada umumnya dan sebagian besar adalah kelompok dari perempuan keturunan Tionghoa, dan terjadi tidak hanya di Jakarta tetapi juga di berbagai daerah lain," terang Marzuki.

Menurut Marzuki, pembentukan TGPF oleh pemerintah saat itu merupakan bentuk pengakuan negara atas peristiwa tersebut, sekaligus upaya untuk memverifikasi temuan awal para relawan kemanusiaan.

Artinya, fakta-fakta yang dilaporkan telah melalui proses pengumpulan dan penguatan bukti yang berlapis.

Maka dari itu, menyangkalnya hari ini sama halnya dengan mengabaikan kerja panjang pencarian kebenaran sekaligus mengingkari sikap resmi negara di masa-masa reformasi awal.

Ketua Kalyanamitra Rena Hardiyani menyampaikan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut.

Rena menilai penolakan gugatan ini menjadi alarm serius bagi demokrasi dan penegakan HAM, karena pengadilan gagal memenuhi hak korban atas kebenaran, sebuah prasyarat utama menuju keadilan.

Menurut Rena, fakta perkosaan massal Mei 1998 telah didokumentasikan dan diverifikasi, baik melalui laporan TGPF maupun catatan lembaga seperti Komnas Perempuan.

"Ini adalah menjadi bukti, sejarah, dan fakta bahwa pemerkosaan Mei '98 memang terjadi. Tapi ternyata pengadilan justru menegasikan bahwa ini adalah sebuah fakta. Pengadilan justru melegitimasi, distorsi informasi, distorsi fakta bahwa pemerkosaan Mei ini adalah sebuah pelanggaran HAM berat yang terjadi secara terstruktur, massal, dan sistematis," papar Rena.

Rena pun mengingatkan bahwa komposisi hakim, jika pun seluruhnya perempuan, tidak otomatis menjamin keberpihakan pada korban ketika kepentingan kekuasaan lebih diutamakan. Hal ini bisa jadi preseden berbahaya bagi akuntabilitas pejabat publik di masa depan.

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah implikasi dari putusan ini.

Seiring lembaga peradilan tidak bersedia mengoreksi narasi yang keliru terkait pelanggaran HAM berat, mereka berisiko jadi bagian yang melanggengkan “infrastruktur impunitas”.

Menurut Koalisi Sipil Masyarakat Melawan Impunitas, kesalahan dalam memahami “tindakan faktual” sebagai bukan objek sengketa juga menunjukkan problem yang kompleks tentang sejauh mana hukum memaknai tindakan pejabat publik dalam ruang wacana.

Pernyataan pejabat publik yang menyangkal fakta sejarah bukan sekadar opini pribadi karena memiliki dampak politik, sosial, dan moral. Pernyataan demikian bisa mengaburkan kebenaran, melemahkan perjuangan korban, dan memperpanjang jarak antara negara dan keadilan.

Dalam keterangan terpisah pada 23 April 2026, Komnas Perempuan turut menyampaikan lima pernyataan sikap tentang putusan PTUN.

Komnas Perempuan mendesak Menteri Kebudayaan untuk mencabut pernyataan yang menyangkal kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998, menyampaikan permintaan maaf terbuka, serta memastikan peran kebudayaan sebagai ruang penguatan ingatan kolektif,.

Mereka juga mendorong Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran HAM berat, termasuk kasus perkosaan Mei 1998, serta meminta lembaga negara dan aparat penegak hukum menghentikan praktik penyangkalan dan reviktimisasi, dengan membangun mekanisme yang berpihak pada korban sesuai UU TPKS dan standar HAM internasional.

Selain itu, Mahkamah Agung didorong untuk memperkuat penerapan perspektif hak asasi perempuan dalam seluruh proses peradilan, dengan pendekatan keadilan substantif yang mempertimbangkan pengalaman dan kerentanan korban.

Komnas Perempuan mengajak masyarakat, media, dan akademisi untuk terus menjaga ingatan kolektif, mendokumentasikan fakta, serta menolak segala bentuk penyangkalan dan relativisasi kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998, sambil berdiri bersama korban dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

diajeng.id - Binar
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Sekar Kinasih