Menuju konten utama
Webinar CARE x Diajeng Tirto

Ruang Aman Perempuan Pekerja: Harus Diperjuangkan Bersama

Webinar #SayaBerani: Mengembalikan Ruang Aman dan Kualitas Hidup Perempuan serukan urgensi kolaborasi multipihak demi ruang gerak aman perempuan pekerja.

Ruang Aman Perempuan Pekerja: Harus Diperjuangkan Bersama
Webinar CARE Indonesia x Diajeng Tirto. foto/ Quita

diajeng.id - Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Hari Hak Asasi Manusia menjadi momentum untuk kembali menyuarakan ruang aman bebas kekerasan, berdaya ekonomi, dan hidup tanpa rasa takut bagi perempuan, termasuk perempuan pekerja.

Kolaborasi multipihak adalah kunci untuk mengembalikan ruang-ruang aman bagi perempuan, termasuk di tempat kerja, seperti didiskusikan dalam webinar bertajuk #SayaBerani: Mengembalikan Ruang Aman dan Kualitas Hidup Perempuan pada Rabu, 10 Desember 2025.

Diskusi daring kolaborasi Yayasan CARE Peduli (CARE Indonesia) dan Diajeng Tirto ini membuka ruang dialog dengan banyak pihak, mencakup instansi pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), aktivis perempuan, organisasi masyarakat sipil, dan peserta diskusi dari beragam latar belakang seperti kelompok perempuan di desa, pihak korporasi, pelajar, hingga khalayak umum.

CEO CARE Indonesia Dr. Abdul Wahib Situmorang melalui sambutannya menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja, keamanan tempat kerja, dan kesetaraan gender menjadi bagian dari kerangka kerja perusahaan yang turut memengaruhi akses pasar dan investasi.

“Perusahaan yang menyediakan ruang aman, mencegah kekerasan berbasis gender dan seksual dan mendukung perempuan, terbukti menurunkan turnover, meningkatkan produktivitas, memperkuat reputasi brand, memperluas akses ke pembeli internasional yang mengutamakan kepatuhan sosial,” ujar Abdul.

Abdul mengingatkan pentingnya kolaborasi antar pihak, terutama dengan pemerintah yang telah menelurkan sejumlah aturan dan mandat bagi perusahaan.

“Kerangka-kerangka regulasi yang ada perlu diimplementasikan dan diperkuat, karena tadi seperti kami sampaikan bahwa ini adalah strategic advantage sebagai perusahaan dan meningkatkan daya saing negara,” lanjut Abdul.

Di balik urgensi untuk membangun ruang aman bagi perempuan pekerja, realitas menunjukkan bahwa pelaporan atau pengaduan dari korban ke institusi berwajib masih cenderung rendah.

Hasil survei ILO & Never Okay Project pada 2022 menunjukkan hanya 2 persen pekerja di Indonesia yang melaporkan kasus kekerasan di tempat kerja kepada polisi dan 11 persen melaporkan ke HRD. Sementara yang memutuskan diam dan bercerita pada teman atau keluarga mencapai lebih dari 40 persen masing-masing.

Demikian disampaikan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA Ir. Priyadi Santosa, M.Si.

Priyadi melanjutkan, guna memperluas akses pelayanan terhadap perempuan pekerja korban kekerasan, KemenPPPA mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja.

Aturan tersebut mengubah Permen No. 1 Tahun 2022 untuk mengatur lebih rinci tentang RP3 sebagai pedoman atau acuan bagi pengusaha, perusahaan, dinas, lembaga ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, dan perempuan pekerja yang ikut andil dalam menjalankan RP3 di tempat kerja, yang mencakup pencegahan kekerasan, penerimaan aduan, dan pendampingan terhadap korban.

Meski regulasi sudah ditetapkan, advokasi dan implementasinya masih diwarnai dengan tantangan, terutama terkait komitmen dan persiapan perusahaan.

Pada awal 2024, dari 72 perusahaan yang berkomitmen untuk membentuk dan menyediakan RP3 di tempat kerja, terdapat 10 perusahaan yang dinilai paling siap.

“Kemudian dari 10 [perusahaan] tadi, memang ternyata hanya dua yang kemudian benar-benar didalami, perusahaan di Jakarta satu, di Subang satu. Ini yang kami dampingi sampai [RP3-nya] benar-benar terbentuk dan aktif,” jelas Priyadi.

Priyadi Santosa

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA Ir. Priyadi Santosa, M.Si. foto/Zoom Meetiing

Pada kesempatan sama, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar, S.H., M.H. menjelaskan tentang mandat ke perusahaan untuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan No. 88 Tahun 2023.

Sejak Kepmen ini diluncurkan, sebanyak 44 perusahaan telah membentuk Satgas, kata Rinaldi.

“Memang, melihat angka ini, minim. Tapi kita tahu bahwa ada fungsi-fungsi dari kementerian lainnya yang juga masuk, seperti Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Artinya, itu saling sinergi. Ada perusahaan membentuk Satgas tapi tidak mendirikan RP3, dan sebaliknya,” terang Rinaldi.

Tantangan lain berkaitan dengan belum meluasnya informasi tentang kinerja Satgas. Kemnaker masih lebih banyak menerima aduan langsung dari korban, alih-alih yang disampaikan melalui Satgas di perusahaan masing-masing.

Terkait ini, Rinaldi menekankan urgensi berkolaborasi langsung dengan perusahaan dalam bentuk sosialisasi dan pelatihan Satgas.

Bagaimana dengan pekerja yang tidak terdaftar di sektor formal?

Data BPS 2023 menunjukkan 64,25 persen perempuan bekerja di sektor informal, sepuluh persen lebih tinggi daripada persentase pada laki-laki.

Rinaldi tidak menampik tantangan dalam menjangkau pekerja informal seperti buruh lepas, buruh harian, Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang tidak selalu terikat kontrak tertulis. Di satu sisi, lingkup Kemnaker terbatas pada perusahaan yang memiliki kontrak kerja dengan pekerja.

Hal ini masih jadi PR semua pihak, kata Rinaldi, tepatnya bagaimana melembagakan pekerja informal dan menguatkan mereka sehingga berani menuntut hak-hak secara formal, terlepas status kerja yang informal.

Yohana Tantria

Yohana Tantria, Project Manager Yayasan CARE Peduli. foto/Zoom Meeting

Kerja Kolaboratif Mengembalikan Ruang Aman: Dari Komunitas Desa sampai Manajemen Perusahaan

Mengembalikan ruang aman bebas kekerasan di tempat kerja bagi pekerja, termasuk pekerja perempuan, tidak bisa melibatkan satu pihak saja.

Setidaknya dua entitas perlu dirangkul sekaligus: komunitas perempuan dan pihak manajemen perusahaan, terutama di sektor padat karya seperti di sektor perkebunan dan garmen yang banyak mempekerjakan perempuan.

Yohana Tantria, Project Manager CARE Indonesia menuturkan, salah satu upaya CARE adalah penguatan kapasitas LKS (Lembaga Kerja Sama) Bipartit di perusahaan, sebuah forum diskusi antara manajemen dan serikat pekerja.

Di perusahaan-perusahaan, mereka ikut mendampingi pembentukan Satgas yang diturunkan dari Kepmen Ketenagakerjaan No. 88 Tahun 2023 dan menguatkan RP3 dari Permen KPPPA.

“Kami melakukan penguatan tersebut supaya mekanisme grievance (keluhan) di perusahaan lebih baik, kemudian kasus juga bisa ditangani, sehingga budaya-budaya menormalisasi kekerasan tidak terjadi lagi. Semua situasi kerja menjadi lebih aman.”

Yohana melanjutkan, CARE juga memberikan pelatihan untuk pendampingan korban di level desa.

“Di tingkat desa, kami melakukan pengorganisasian terhadap kelompok-kelompok perempuan. Kami melatih sekitar 217 pendamping korban untuk menangani kekerasan berbasis gender di komunitas,” terang Yohana.

“Kami ada 43 posko pengaduan yang disahkan melalui SK Kepala Desa untuk penanganan kekerasan berbasis gender di tingkat desa atau di komunitas. Saat ini sudah menangani kasus sekitar 25-an kasus lebih.”

Posko ini terletak Musi Banyuasin, Pangalengan, Purwakarta, Sukabumi, Sumbawa Besar.

Meski demikian, menurut Yohana, dalam mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan gender dan seksual, baik di komunitas maupun di tempat kerja, masih terdapat tantangan di tingkat tapak.

“Hambatan yang paling berat antara lain budaya patriarki dan sosialisasi terkait dengan isu gender yang masih rendah, sehingga korban masih takut untuk melapor, takut tidak didukung atau dipersalahkan, budaya masyarakat yang impunity [kebal] terhadap isu-isu kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual,” ujar Yohana tentang tantangan dalam kerja kolaborasi CARE selama ini.

Yohana kerap menemukan kasus yang tidak berhasil dituntaskan melalui jalur hukum karena mandek di tingkat polsek. Selain itu, ada pula kasus yang akhirnya diselesaikan secara damai atau kekeluargaan, bahkan korban masih berharap pelaku berubah.

Kalis Mardiasih

Kalis Mardiasih, Penulis dan Aktivis Perempuan. foto/Zoom Meeting

Pentingnya Kesadaran Laki-Laki untuk Terlibat

Kompleksnya relasi antara negara dengan pemilik modal atau perusahaan turut menjadi poin diskusi, seperti disampaikan penulis dan aktivis perempuan, Kalis Mardiasih.

Menurutnya, negara memerlukan produktivitas perusahaan untuk memperluas lapangan kerja, di satu sisi pengawasan kinerja perusahaan acap kali sebatas formalitas.

“[Perlu] ada sistem pemantauan yang lebih galak,” pesan Kalis.

Menurut pengamatan Kalis, pendiaman atau pembiaran terhadap pelecehan dan kekerasan pekerja dilanggengkan sebagai cara untuk memperlancar kinerja industri yang sangat bergantung pada modal dan investasi agar senantiasa berkembang.

“Ketika kita menjaga sumber daya perempuan agar bisa mendapatkan ruang aman di lingkungan kerja tanpa ada kekerasan emosional dan sebagainya, itu sesuatu yang dipandang mereka [korporasi] bertentangan dengan bahasan-bahasan tentang growth atau pencapaian. Karena investasi sumber daya manusia itu dianggap tidak ada angkanya, tidak ada kaitannya sama pencapaian produktivitas di industri,” tandas Kalis.

Dalam konteks ini, kata Kalis, pelecehan atau kekerasan seksual dilakukan orang-orang berkuasa terhadap pekerja di bawahnya sebagai “hiburan yang dinormalisasi”. Para bos memerlukannya untuk mendukung kinerja perusahaan agar tetap produktif.

Pelatihan tentang ruang aman perempuan yang diselenggarakan pihak perusahaan, menurut Kalis, merupakan langkah yang sudah bagus. Sayangnya, berbagai kegiatan pelatihan dan advokasi di banyak platform cenderung lebih banyak diikuti oleh perempuan.

Kalis berpendapat, semua orang sebelum bekerja seharusnya sudah mendapatkan pengetahuan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di ruang kerja, “Jadi bukan yang sukarela ikut pelatihan atau ikut forum-forumnya.”

Menanggapi Kalis, Yohana mengungkapkan bahwa CARE selama ini juga mengupayakan strategi male engagement.

CARE dikatakan telah melatih dan melibatkan laki-laki, dari level komunitas desa sampai manajemen perusahaan, untuk turut serta bersama perempuan dalam mencegah kekerasan dan menangani kasus, dan tentu saja, agar mereka tidak menjadi pelaku.

“Menurut kami, strategi ini sangat baik, karena kami mendapati banyak laki-laki merasa tersadarkan, ‘Oh, ternyata selama ini saya menjadi pelaku, ternyata selama ini saya berkontribusi melanggengkan budaya patriarki,’” terang Yohana.

Dengan begitu, kata Yohana, lahir gelombang “pertobatan sosial” yang mendorong perubahan di level individu, dan kelak sampai ke level kolektif, agar laki-laki dan perempuan kompak melawan kekerasan di komunitas maupun di tempat kerja.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Sekar Kinasih

diajeng.id - Aktual dan Tren
Penulis: Sekar Kinasih