Menuju konten utama

Bivitri Susanti: Krisis Lembaga, Perlindungan Perempuan Melemah

"Demokrasi hanya menjadi 'cangkang' terlihat utuh dari luar, tetapi kosong di dalamnya."

Bivitri Susanti: Krisis Lembaga, Perlindungan Perempuan Melemah
Header Wansus Bivitri Susanti. tirto.id/Tino

diajeng.id - Kekerasan terhadap perempuan tidak bisa lagi dilihat semata sebagai persoalan sosial atau kriminalitas.

Di balik meningkatnya kerentanan perempuan, kita dihadapkan dengan krisis kelembagaan dan politik yang secara langsung melemahkan sistem perlindungan.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti dalam zoominar Peluncuran Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2025 pada Senin (20/4/2026) menyoroti bahwa demokrasi Indonesia saat ini tengah mengalami kemunduran serius.

"Secara formal, institusi demokrasi masih berdiri, tetapi praktiknya kerap menyimpang dari prinsip dasar. Istilahnya, demokrasi hanya menjadi 'cangkang' terlihat utuh dari luar, tetapi kosong di dalamnya," ujar Bivitri.

Situasi ini, lanjutnya, bukan tanpa dampak. Demokrasi yang melemah membuka peluang bagi tergerusnya perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan. Otoritarianisme yang menguat, apalagi jika beririsan dengan militerisme, cenderung mempertebal budaya patriarki.

"Isu kekerasan terhadap perempuan jadi kerap tidak dianggap sebagai prioritas negara dalam kondisi tersebut," tegas Bivitri.

Perempuan pun menghadapi beban berlapis. Di tengah memburuknya kondisi ekonomi, krisis ekologis, hingga meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia, perempuan sering menjadi pihak yang paling terdampak. Dalam masyarakat yang masih patriarki, kerentanan ini semakin dalam, baik di ruang domestik, publik, maupun digital.

Masalahnya tidak berhenti pada situasi sosial. Akar persoalan juga terletak pada kegagalan transformasi politik sejak reformasi.

"Selama lebih dari dua dekade, pembangunan lebih banyak difokuskan pada pembentukan institusi, tetapi mengabaikan perubahan aktor politik," imbuh Bivitri.

Akibatnya, banyak lembaga negara yang seharusnya menjadi penjaga demokrasi justru rentan dibajak oleh kepentingan elite.

Partai politik, misalnya, sering kali beroperasi bukan untuk memperjuangkan kepentingan publik, melainkan sebagai sarana akumulasi kekuasaan dan ekonomi. Birokrasi pun belum sepenuhnya lepas dari praktik korupsi dan kolusi.

"Situasi ini membuat lembaga pemerintahan kehilangan daya independensinya. Pembajakan institusi terjadi melalui berbagai cara, mulai dari revisi undang-undang hingga penempatan pejabat yang bermasalah. Lembaga yang seharusnya melindungi justru melemah, sehingga korban kekerasan, terutama perempuan, tidak mendapatkan perlindungan maksimal," tutur Bivitri.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan sektoral, seperti penegakan hukum semata. Seiring sistem politik dan kelembagaan bermasalah, kebijakan perlindungan pun menjadi tidak efektif.

"Bahkan, dalam banyak kasus, negara justru abai atau lambat merespons kebutuhan korban," ucap Bivitri.

Di sisi lain, desain lembaga negara sendiri sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Pembentukan lembaga independen, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, acap kali lahir dari tekanan situasi, baik krisis, desakan publik, maupun pengaruh internasional. Hal ini membuat posisi lembaga menjadi rentan sejak awal, terutama dalam hal independensi dan keberlanjutan.

Upaya untuk menjaga independensi lembaga seperti Komnas Perempuan menjadi sangat krusial. Intervensi politik bisa masuk melalui banyak pintu, terutama dalam proses pemilihan pimpinan dan pengelolaan anggaran. Tanpa independensi yang kuat, sulit bagi lembaga untuk menjalankan fungsi perlindungan secara optimal.

"Perlindungan perempuan tidak bisa dilepaskan dari kondisi demokrasi dan tata kelola negara. Ketika institusi melemah dan politik dikuasai kepentingan sempit, perempuan menjadi salah satu pihak yang paling merasakan dampaknya," sebut Bivitri.

Bivitri menambahkan, memperkuat perlindungan perempuan berarti juga memperbaiki fondasi demokrasi: membenahi aktor politik, menjaga independensi lembaga, dan memastikan kebijakan benar-benar berpihak pada korban.

Tanpa langkah-langkah tersebut, upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan akan terus menghadapi batas yang sama, sistem yang belum sepenuhnya berpihak.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

diajeng.id - Binar
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Sekar Kinasih