Menuju konten utama

Dampak Child Grooming Terhadap Kesehatan Mental Anak

Berikut adalah penjelasan, tanda-tanda, dan dampak child grooming terhadap kesehatan mental anak di masa depan.

Dampak Child Grooming Terhadap Kesehatan Mental Anak
Header DIajeng Say No to Child Grooming. Foto/Freepik

diajeng.id - Buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Instagram dan TikTok.

Perbincangan tersebut menarik perhatian publik tentang makna child grooming serta dampak serius yang dirasakan oleh para penyintasnya.

Broken Strings memuat pengalaman pribadi Aurelie Moeremans saat masih berusia 15 tahun.

Pada masa itu, ia menjadi korban grooming oleh laki-laki yang usianya terpaut jauh, hampir dua kali lebih tua.

Dalam kisah tersebut, Aurelie menggambarkan bagaimana ia mengalami manipulasi psikologis dan pengendalian dari pelaku grooming.

Melalui buku ini, ia menuangkan proses perjuangan menyelamatkan diri dari dampak child grooming terhadap kesehatan mental, sekaligus mengisahkan trauma yang membekas akibat pengalaman tersebut.

Child grooming bukan sekadar percakapan santai atau interaksi biasa antara orang dewasa dan anak.

Di balik komunikasi yang terkesan ramah dan spontan, child grooming sebenarnya mencakup proses manipulasi yang dilakukan secara bertahap dan terencana oleh orang dewasa.

Pelaku membangun kedekatan emosional, menanamkan rasa percaya, lalu perlahan mengaburkan batas yang wajar dengan tujuan akhir mengeksploitasi korban secara seksual.

Karena berlangsung halus dan tidak selalu disertai kekerasan fisik, praktik ini kerap luput disadari sampai dampaknya mulai semakin serius bagi korban.

Apa Tanda Anak Kena Child Grooming?

Mengenali tanda anak mengalami child grooming sejak dini menjadi langkah penting untuk mencegah dampak yang lebih serius.

Sayangnya, praktik ini sering berlangsung secara halus dan terselubung, sehingga kerap luput dari perhatian orang tua maupun orang dewasa di sekitar anak.

Perubahan sikap, pola komunikasi, hingga cara anak memandang orang lain bisa menjadi sinyal awal yang perlu diwaspadai.

  • Komunikasi tertutup, pelaku berupaya membangun hubungan pribadi dengan anak secara diam-diam, tanpa sepengetahuan atau pengawasan orang tua.
  • Menjelekkan orang tua atau figur berwenang, pelaku sengaja memengaruhi anak agar memandang buruk orang tua atau pihak otoritas lainnya.
  • Membangun ketergantungan emosional, pelaku menciptakan rasa aman semu agar anak merasa nyaman dan bergantung secara emosional.
  • Pemberian hadiah atau perhatian tak wajar, pelaku kerap memberikan hadiah bernilai tinggi atau perhatian berlebihan untuk menarik simpati anak.
  • Kontak fisik yang melanggar batas, pelaku biasanya memulai dari sentuhan ringan yang tampak lumrah, lalu bergeser ke arah pelecehan seksual.

Dampak Child Grooming Terhadap Kesehatan Mental

Child grooming tidak hanya meninggalkan luka secara fisik, tetapi juga berdampak mendalam pada kesehatan mental korban.

Pengalaman dimanipulasi dan dikhianati dapat memengaruhi cara anak memandang diri sendiri, orang lain, serta hubungan di masa depan. Beberapa dampaknya dapat dipaparkan seperti berikut:

  • Perubahan perilaku, anak dapat menunjukkan sikap agresif, menarik diri dari pergaulan, atau terlibat dalam perilaku berisiko seperti penyalahgunaan zat.
  • Hambatan dalam relasi sosial, pengalaman tersebut berisiko menyulitkan anak untuk membangun dan mempertahankan hubungan sehat di kemudian hari.
  • Dampak psikologis, anak berisiko mengalami luka batin yang mendalam, yang memicu gangguan kecemasan, depresi, hingga stres pascatrauma.
  • Krisis identitas diri, anak bisa mengalami kebingungan terkait identitas seksual, disertai perasaan malu dan rasa bersalah atas peristiwa yang dialaminya.

Apakah Child Grooming Bisa Dipidanakan?

Pelaku child grooming dapat diproses secara hukum karena perbuatan ini termasuk bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

Selama korban masih di bawah 18 tahun dan pelaku sudah dewasa, tindakan tersebut memenuhi unsur pidana.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa anak adalah setiap orang di bawah 18 tahun, sementara keluarga memiliki hak hukum untuk melaporkan jika unsur korban, anak, dan hubungan keluarga terpenuhi.

Orang tua dapat melapor langsung ke kepolisian, khususnya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), baik sendiri maupun didampingi kuasa hukum.

Orang tua tidak perlu ragu untuk melapor meskipun pelaku berdalih adanya persetujuan.

Dalam kasus anak di bawah umur, alasan suka sama suka tidak dibenarkan secara hukum.

Pelaku dapat dijerat Pasal 6 UU TPKS dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Keberanian melapor menjadi langkah penting untuk melindungi anak dan mencegah kejahatan serupa terulang.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Risa Fajar Kusuma

diajeng.id - Diajeng
Kontributor: Risa Fajar Kusuma
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Sekar Kinasih