Menuju konten utama

Flek Karena KB Bolehkan Shalat dan Puasa & Apa Hukumnya?

Flek karena KB bolehkah shalat dan puasa serta apa hukum puasa saat flek karena KB? Berikut ini pembahasan singkat mengenai ketentuan dan hukumnya.

Flek Karena KB Bolehkan Shalat dan Puasa & Apa Hukumnya?
Ilustrasi Keluarga Berencana (KB). Lantas, flek karena KB bolehkah shalat dan puasa?foto/istockphoto

diajeng.id - Flek yang terjadi akibat penggunaan KB adalah kondisi perdarahan ringan atau bercak darah pada vagina setelah menggunakan alat kontrasepsi. Lantas, flek karena KB bolehkah shalat dan puasa?

Dokter Nadia Nurotul Fuadah menjelaskan bahwa flek karena KB dapat terjadi pada beberapa tahap penggunaan KB, terutama pada awal pemakaian lantaran tubuh sedang beradaptasi dengan hormon tambahan yang masuk. Flek karena KB akan berkurang atau berhenti dengan sendirinya seiring waktu.

Akan tetapi, flek juga bisa menjadi gejala dari kondisi medis lain atau efek samping dari penggunaan KB hormonal yang tidak cocok. Jika terjadi secara terus-menerus atau disertai gejala yang mengganggu, disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter.

Apakah Flek Karena KB Boleh Puasa dan Sholat?

Sebelum menjawab flek karena KB IUD apakah boleh shalat atau haid karena KB bolehkah puasa, perempuan harus memahami dahulu bahwa flek bukan termasuk menstruasi.

Sel telur pada akseptor KB hormonal cenderung tidak mengalami pematangan sehingga darah yang keluar tidak dapat dianggap sebagai menstruasi. Hal tersebut menjadi bahasan dalam jurnal berjudul Telaah Ulang Wacana Haid dan Istihadah Pada Akseptor Keluarga Berencana (2019) oleh Wahyu Setiawan, dkk.

Ia menjalankan penelitian ini berdasarkan kajian kitab-kitab fikih perbandingan serta wawancara dengan 70 akseptor, 1 dokter spesialis kandungan, 5 bidan, dan 4 praktisi akademis kesehatan.

Flek yang keluar karena penggunaan KB hormonal disebut sebagai darah istihadhah. Pasalnya, darah yang muncul akibat penggunaan KB bukanlah hasil dari peluruhan sel telur matang dan tidak terjadi pembuahan oleh sperma, seperti yang terjadi pada menstruasi normal.

Lalu, apakah flek karena KB bolehkah shalat dan puasa? Dalam artikel “Wanita Istihadhah saat Puasa, Bagaimana Cara Bersuci dan Shalatnya?” (2019) oleh M. Mubasysyarum Bih dalam situs NU Online, dijelaskan bahwa perempuan yang mengalami istihadhah disebut sebagai mustahadlhh atau mustahadhah yang artinya orang suci.

Oleh karena itu, perempuan istihadah tetap wajib menjalankan salat. Lalu, flek karena KB bolehkah puasa?

Seperti halnya wajib untuk salat, hukum puasa saat flek karena KB atau dalam hal ini perempuan istihadhah tetap wajib menjalankan puasa. Adapun pendapat Al-Imam al-Nawawi dalam kitab Minhaj al-Thalibin Juz 1 sebagai berikut.

وَالِاسْتِحَاضَةُ حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ، فَتَغْسِلُ الْمُسْتَحَاضَةُ فَرْجَهَا وَتَعْصِبُهُ، وَتَتَوَضَّأُ وَقْتَ الصَّلَاةِ، وَتُبَادِرُ بِهَا فَلَوْ أَخَّرَتْ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ كَسَتْرٍ وَانْتِظَارِ جَمَاعَةٍ لَمْ يَضُرَّ، وَإِلَّا فَيَضُرُّ عَلَى الصَّحِيحِ. وَيَجِبُ الْوُضُوءُ لِكُلِّ فَرْضٍ، وَكَذَا تَجْدِيدُ الْعِصَابَةِ فِي الْأَصَحِّ

Artinya:

"Istihadhah adalah hadas yang permanen seperti orang beser, maka ia tidak mencegah puasa dan salat. Maka mustahadhah (diwajibkan) membasuh vaginanya dan membalutnya. Ia (wajib) berwudhu pada waktu salat, ia (wajib) segera melaksanakan salat. Bila mengakhirkannya karena kemaslahatan salat, seperti menutup (aurat), menanti jamaah, maka tidak bermasalah. Bila bukan karena demikian, maka bermasalah menurut pendapat al-shahih. Wajib berwudhu untuk setiap fardu, demikian pula memperbarui balutan menurut pendapat al-Ashah," (Al-Imam al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, Juz 1, hlm. 19).

Yang Perlu Dilakukan Saat Flek Karena KB Muncul di Bulan Puasa

Dikutip dari artikel “Tata Cara Shalat bagi Wanita Istihadhah” (2022) oleh Sunatullah di situs NU Online, Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir as-Saqaf dalam kitab al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haidh wan Nifas wal Istihadhah menjelaskan, terdapat lima hal yang harus dilakukan oleh perempuan istihadhah saat hendak melaksanakan salat.

Pertama, sebelum melaksanakan salat harus membasuh kemaluannya. Kedua, perempuan yang sedang mengalami istihadhah diharuskan untuk menyumbat atau menutup kemaluannya dengan kapas atau benda serupa ketika hendak salat, tetapi tidak diwajibkan apabila memenuhi tiga syarat tertentu.

Ketiga, setelah menyumbat atau menutup kemaluan, wanita tersebut harus membalut kemaluannya. Akan tetapi, menurut Imam ar-Ramli, jika dengan membalut sudah bisa mencegah keluarnya darah, tindakan ini sudah dianggap cukup tanpa perlu menyumbatnya.

Keempat, wudu harus dilakukan setelah masuknya waktu salat, tidak boleh sebelumnya. Pasalnya, wudu yang dilakukan saat istihadhah termasuk dalam kategori thaharah darurah.

Kelima, langkah-langkah mulai dari membasuh kemaluan hingga salat harus dilakukan secara cepat tanpa jeda yang panjang. Baik itu antara langkah yang satu hingga tahapan berikutnya.

Perempuan yang sedang istihadhah juga harus melakukan wudu pada setiap salat wajib. Dengan begitu, perempuan tidak boleh menggunakan satu wudu untuk dua salat fardu.

Menurut pendapat yang lebih sahih, perempuan istihadhah juga harus memperbarui basuhan pada kemaluan, menyumbat, dan membalutnya. Akan tetapi, saat puasa muncul masalah bahwa menyumbat kemaluan dengan sejenis kapas dapat membatalkan puasa.

Dalam masalah ini, ulama menjelaskan bahwa yang wajib dilakukan adalah tidak menyumbat bagian vaginanya untuk menghentikan atau meminimalisasi darah istihadhah, demikian dikutip dari artikel yang ditulis M. Mubasysyarum Bih dalam situs NU Online.

Adapun perempuan harus memprioritaskan keberlangsungan puasa secara lebih tinggi daripada menjaga keberlangsungan salat. Jika seseorang tetap memilih untuk menyumbat bagian vagina, puasanya akan dianggap tidak sah meskipun salatnya tetap dianggap sah.

Oleh karena itu, solusi yang paling tepat agar puasa dan salat tetap sah adalah tidak menutupnya.

Perbedaan Darah Haid dan Flek KB Suntik 3 Bulan

Setelah mengetahui flek karena kb bolehkah shalat dan puasa, muslimat juga perlu memahami perbedaan darah haid dan flek KB. Misalnya flek yang muncul karena KB Suntik 3 Bulan.

Darah haid sendiri muncul karena siklus alamiah tubuh perempuan. Dikutip dari Fikih (2020) tulisan Siti Nurul Anjumil Muniroh, haid umumnya bisa berlangsung mulai 6-7 hari.

Adapun darah haid memiliki warna yang agak kehitaman serta teksturnya cenderung kental. Tekstur kekentalan darah haid ini kerap menyebabkan cairan yang keluar dari vagina itu menggumpal.

Di sisi lain, flek KB Suntik 3 Bulan yang termasuk pendarahan ringan di luar haid memiliki tekstur lebih cair. Rentang waktu terjadinya tidak menentu dan mayoritas berwarna coklat atau merah muda.

Simak juga materi edukasi lain yang berkaitan dengan ibadah puasa dan salat di bulan Ramadhan selengkapnya di sini.

Kumpulan Info Ramadhan

Baca juga artikel terkait TIMELESS atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

diajeng.id - Edukasi dan Agama
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Yuda Prinada