diajeng.id - Program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 dicanangkan untuk peserta yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu dari pemerintah. Berikut penjelasannya.
Melansir Antara, pemerintah tengah mempersiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada 2025.
Program ini ditujukan agar peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan dapat kembali aktif.
Akan tetapi, program pemutihan ini akan difokuskan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan syarat dan kriteria tertentu, bukan seluruh peserta.
Lantas, siapa yang berhak mengikuti program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 ini? Berikut penjelasan tentang kriterianya.
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Sejauh ini, pemerintah mengungkapkan bahwa syarat peserta BPJS Kesehatan untuk bisa mengikuti pemutihan tunggakan adalah mereka yang tergolong masyarakat kurang mampu.
Salah satu kriteria yang jadi fokus dalam program ini adalah para peserta kategori mandiri yang berpindah status kepesertaannya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti ada 22 Oktober lalu.
Dijelaskan Ghufron, sasaran utama program ini adalah penghapus tunggakan para peserta mandiri yang kini terdaftar sebagai PBI.
Hal itu, jelas Ghufron, dikarenakan kebijakan ini memang dicanangkan setelah ditemukannya banyak kasus peserta yang sudah berpindah jadi PBI, tetapi statusnya masih terdaftar sebagai peserta mandiri dan menunggak.
Situasi itu membuat iuran para peserta tersebut sebenarnya telah ditanggung pemerintah daerah, namun status mereka di sistem BPJS Kesehatan masih menunggak.
"Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Dengan kriteria tersebut, beberapa golongan masyarakat dapat memenuhi syarat pemutihan, seperti para pekerja bukan penerima upah dan masyarakat miskin yang terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, syarat pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan untuk 24 bulan terakhir.
Sementara itu, menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pihaknya telah menganggarkan dana APBN untuk program ini.
Total nilai anggaran yang disiapkan Menkeu untuk program ini mencapai Rp20 triliun.
"Rp20 triliun itu ada, udah kita anggarkan," tuturnya di Jakarta pada 22 Oktober lalu.
Kapan Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Diterapkan?
Sejauh ini, kapan tepatnya program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Namun, program ini diisukan akan diterapkan pada tahun 2025 ini.
Belakangan, Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa program ini masih dibahas oleh pemerintah. Oleh karenanya, proses penerapan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan belum diputuskan dengan final.
Menurutnya, jika keputusan final sudah tercapai, pemerintah akan mengumumkannya ke publik.
Ali mengungkapkan bahwa hasil keputusan itu akan disampaikan secara langsung oleh Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM).
Sebelumnya, pada 18 Oktober lalu, Ghufron menjelaskan bahwa tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan kini mencapai lebih dari Rp10 triliun.
"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 triliun ya, tapi itu belum masih yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," katanya.
Editor: Dicky Setyawan