diajeng.id - Disabilitas acap kali dipersepsikan sebatas kondisi yang terlihat, seperti penggunaan kursi roda atau alat bantu jalan.
Padahal, tidak semua penyandang disabilitas menggunakan alat bantu tersebut. Oleh karena itu, keberadaan disabilitas tidak bisa dinilai hanya dari tampilan fisik atau penggunaan alat bantu semata.
Disabilitas tidak terlihat (invisible disability) mencakup berbagai kondisi yang tidak tampak secara langsung, seperti nyeri atau sakit kronis, kelelahan berkepanjangan, pusing, gangguan kognitif, cedera otak, perbedaan kemampuan belajar, hingga gangguan kesehatan mental, pendengaran, dan penglihatan.
Meskipun tidak kasat mata, kondisi ini tetap dapat memengaruhi aktivitas sehari-hari, dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda pada setiap individu.
Di sisi lain, seseorang yang memiliki disabilitas yang terlihat atau menggunakan alat bantu seperti kursi roda maupun tongkat pada waktu sama juga bisa mengalami disabilitas yang tidak terlihat.
Artinya, terlepas dari ada atau tidaknya alat bantu, selama seseorang mengalami gejala-gejala sakit kronis yang memengaruhi kualitas hidupnya sehari-hari maka ia juga bisa disebut memiliki disabilitas tidak terlihat.
Penyakit Kronis sebagai Disabilitas Taktampak
Disabilitas taktampak memiliki beragam bentuk yang sering kali luput dari perhatian karena tidak terlihat secara fisik. Nyatanya, kondisi ini dapat memengaruhi aktivitas sehari-hari dengan cara yang berbeda pada setiap individu.
Berikut jenis-jenis kondisi atau penyakit kronis, termasuk di dalamnya penyakit autoimun, sebagai ragam bentuk disabilitas yang dimuat di situs Hidden Disabilities Sunflower dari Inggris Raya:
Ostomy
Aphasia
Autisme
Chronic obstructive pulmonary disease (COPD)
Coeliac disease
Crohn's disease
Demensia
Diabetes Tipe 1
Diebetes Tipe 2
Dysautonomia
Disleksia
Ehlers-Danlos Syndrom (EDS)
Epilepsi
Fibromyalgia Syndrome (FMS)
Foetal Alcohol Apectrum Disorder (FASD)
Functional Neurological Disorder (FND)
Hemofilia
Kusta/Leprosy (Hansen disease)
Long COVID
Migrain
Multiple Sclerosis
Myalgic Encephalopathy/Chronic Fatigue Syndrome (ME/CFS)
Narcolepsy
Kanker Pankreas
Parkinson
PoTS
Skizofrenia
Scleroderma
Stuttering/Gagap
Tourette Syndrome
Ulcerative Colitis
Disabilitas Taktampak di Indonesia
Di Indonesia, diperkirakan terdapat 7,4 juta penduduk yang mengalami disabilitas akibat penyakit kronis. Demikian angka yang diestimasi oleh gerakan advokasi Tidak Terlihat.
Selama ini, kampanye-kampanye Tidak Terlihat gencar memperjuangkan agar penyakit kronis masuk dalam cakupan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Permohonan pengujian materiil UU Penyandang Disabilitas ini diajukan oleh dua penyandang penyakit kronis Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru pada 2025. Mereka menilai hak konstitusionalnya telah dirugikan karena tidak ada pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai salah satu ragam disabilitas dalam perundang-undangan pemerintah.
Upaya Raissa dan Deanda membuahkan hasil. Pada 2 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU Penyandang Disabilitas.
Penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas dapat dilakukan melalui proses asesmen oleh tenaga medis dan/atau tenaga profesional sesuai kompetensinya.
Lebih jauh, putusan tersebut menekankan bahwa kondisi kronis dapat berdampak luas terhadap fungsi tubuh, seperti gangguan mobilitas, nyeri berkepanjangan, kelelahan ekstrem, hingga penurunan konsentrasi dan fungsi organ. Dampak tersebut tentu memengaruhi kemampuan individu dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Dengan adanya pengakuan ini, negara diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi penyandang penyakit kronis untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Sekar Kinasih