Menuju konten utama

Mengenal Lebih Jauh Disabilitas Taktampak Akibat Penyakit Kronis

Disabilitas lazimnya dikenali dari kondisi fisik atau penggunaan alat bantu. Padahal, penyakit kronis juga bisa termasuk dalam ragam disabilitas.

Mengenal Lebih Jauh Disabilitas Taktampak Akibat Penyakit Kronis
Header Diajeng Disabilitas Taktampak. foto/istockphoto

diajeng.id - Disabilitas acap kali dipersepsikan sebatas kondisi yang terlihat, seperti penggunaan kursi roda atau alat bantu jalan.

Padahal, tidak semua penyandang disabilitas menggunakan alat bantu tersebut. Oleh karena itu, keberadaan disabilitas tidak bisa dinilai hanya dari tampilan fisik atau penggunaan alat bantu semata.

Disabilitas tidak terlihat (invisible disability) mencakup berbagai kondisi yang tidak tampak secara langsung, seperti nyeri atau sakit kronis, kelelahan berkepanjangan, pusing, gangguan kognitif, cedera otak, perbedaan kemampuan belajar, hingga gangguan kesehatan mental, pendengaran, dan penglihatan.

Meskipun tidak kasat mata, kondisi ini tetap dapat memengaruhi aktivitas sehari-hari, dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda pada setiap individu.

Di sisi lain, seseorang yang memiliki disabilitas yang terlihat atau menggunakan alat bantu seperti kursi roda maupun tongkat pada waktu sama juga bisa mengalami disabilitas yang tidak terlihat.

Artinya, terlepas dari ada atau tidaknya alat bantu, selama seseorang mengalami gejala-gejala sakit kronis yang memengaruhi kualitas hidupnya sehari-hari maka ia juga bisa disebut memiliki disabilitas tidak terlihat.

Penyakit Kronis sebagai Disabilitas Taktampak

Disabilitas taktampak memiliki beragam bentuk yang sering kali luput dari perhatian karena tidak terlihat secara fisik. Nyatanya, kondisi ini dapat memengaruhi aktivitas sehari-hari dengan cara yang berbeda pada setiap individu.

Berikut jenis-jenis kondisi atau penyakit kronis, termasuk di dalamnya penyakit autoimun, sebagai ragam bentuk disabilitas yang dimuat di situs Hidden Disabilities Sunflower dari Inggris Raya:

Ostomy

ADHD

Aphasia

Asma

Autisme

Chronic obstructive pulmonary disease (COPD)

Coeliac disease

Crohn's disease

Demensia

Diabetes Tipe 1

Diebetes Tipe 2

Dysautonomia

Disleksia

Ehlers-Danlos Syndrom (EDS)

Endometriosis

Epilepsi

Fibromyalgia Syndrome (FMS)

Foetal Alcohol Apectrum Disorder (FASD)

Functional Neurological Disorder (FND)

Hemofilia

Kusta/Leprosy (Hansen disease)

Long COVID

Lupus

Migrain

Multiple Sclerosis

Myalgic Encephalopathy/Chronic Fatigue Syndrome (ME/CFS)

Narcolepsy

Kanker Pankreas

Parkinson

Peri/Menopause

PoTS

Skizofrenia

Scleroderma

Stuttering/Gagap

Tourette Syndrome

Ulcerative Colitis

Disabilitas Taktampak di Indonesia

Di Indonesia, diperkirakan terdapat 7,4 juta penduduk yang mengalami disabilitas akibat penyakit kronis. Demikian angka yang diestimasi oleh gerakan advokasi Tidak Terlihat.

Selama ini, kampanye-kampanye Tidak Terlihat gencar memperjuangkan agar penyakit kronis masuk dalam cakupan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Permohonan pengujian materiil UU Penyandang Disabilitas ini diajukan oleh dua penyandang penyakit kronis Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru pada 2025. Mereka menilai hak konstitusionalnya telah dirugikan karena tidak ada pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai salah satu ragam disabilitas dalam perundang-undangan pemerintah.

Upaya Raissa dan Deanda membuahkan hasil. Pada 2 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU Penyandang Disabilitas.

Penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas dapat dilakukan melalui proses asesmen oleh tenaga medis dan/atau tenaga profesional sesuai kompetensinya.

Lebih jauh, putusan tersebut menekankan bahwa kondisi kronis dapat berdampak luas terhadap fungsi tubuh, seperti gangguan mobilitas, nyeri berkepanjangan, kelelahan ekstrem, hingga penurunan konsentrasi dan fungsi organ. Dampak tersebut tentu memengaruhi kemampuan individu dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Dengan adanya pengakuan ini, negara diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi penyandang penyakit kronis untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Risa Fajar Kusuma

diajeng.id - Binar
Kontributor: Risa Fajar Kusuma
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Sekar Kinasih