diajeng.id - Semakin banyak perempuan terlibat dalam politik pemerintahan. Sebagai contoh, jumlah anggota DPR RI perempuan untuk periode 2024-2029 adalah 127 orang dari total 580 anggota (sekitar 21,9 persen). Angka ini meningkat dari periode 2019-2024 (118 perempuan total 575 anggota dewan, atau sekitar 20,52 persen) dan periode 2014-2019 (97 perempuan dari 560 anggota dewan, atau sekitar 17,32 persen).
Namun, bertambahnya perwakilan perempuan belum tentu menghasilkan kebijakan-kebijakan di ranah politik yang bersifat lebih adil dan inklusif.
Di tengah riuhnya pemberitaan tentang partai politik yang masih didominasi laki-laki, perempuan pun harus berhadapan dengan budaya politik yang membatasi ruang gerak dan diterimanya gagasan mereka.
Hal tersebut disampaikan oleh co-founder Rifka Annisa Rifka Annisa Women’s Crisis Center dan anggota DPR RI periode 2004-2009, Dra. Hj. Latifah Iskandar, dalam webinar bertajuk Masculinity, Democracy and Peace Membangun Kepemimpinan Inklusif pada Jumat (8/10).
Webinar ini adalah bagian dari persiapan International Conference on Transforming Masculinities yang akan diselenggarakan pada 5-6 Februari 2027 di Yogyakarta oleh Rifka Annisa Women’s Crisis Center didukung oleh Aliansi Laki-laki Baru (ALLB), Pusat Kajian Law, Gender, and Society (LGS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta.
Dari pengalamannya di Rifka Annisa hingga keterlibatannya di balik pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), Latifah menyoroti pentingnya kepercayaan diri, strategi, dan kepemimpinan inklusif untuk menembus dominasi laki-laki dalam politik.
Menurut Latifah, usaha untuk mencapai kesetaraan tidak serta-merta selesai ketika perempuan berhasil memasuki ruang kekuasaan. Tantangan berikutnya adalah memastikan suara dan pengalaman perempuan benar-benar berpengaruh dalam penentuan keputusan.
Latifah menegaskan, salah satu masalahnya terletak pada partai politik sebagai pilar demokrasi. Ketika partai masih didominasi laki-laki, budaya yang berkembang di dalamnya cenderung mengikuti pola-pola maskulin.
Akibatnya, gagasan yang memperjuangkan kesetaraan tidak selalu mudah diterima, terutama ketika keputusan politik ditentukan oleh suara mayoritas yang belum tentu bersedia untuk mempertimbangkan kebutuhan semua kelompok.
Latifah menceritakan pengalamannya yang menunjukkan bahwa perubahan membutuhkan proses panjang, termasuk membangun penerimaan di tengah masyarakat. Salah satunya adalah ketika Latifah memimpin pembentukan UU TPPO yang resmi disahkan dan berlaku pada 2007.
Isu perdagangan orang kerap dipandang sebagai persoalan perempuan lantaran perempuan merupakan kelompok gender dengan jumlah korban terbesar. Namun, Latifah tidak setuju; isu tersebut tidak semestinya dibatasi sebagai isu perempuan semata.
Ketika Latifah menyuarakan pandangannya, respons yang muncul tidak sesuai dengan yang diharapkan. Latar belakang kepakaran Latifah dalam kerja-kerja gerakan perlindungan perempuan di Rifka Annisa ternyata tidak otomatis membuat gagasannya berkorelasi langsung dengan proses legislasi yang mulus. Latifah tetap harus melewati proses berpolitik dan berhadapan dengan kepentingan beragam.
“Tidak mudah memasukkan hal-hal anti-mainstream ke ruang rapat,” tutur Latifah.
Pernyataan ini memperlihatkan tantangan yang sering dihadapi perempuan ketika mengangkat persoalan yang kurang mendapat perhatian para pengambil kebijakan. Memiliki pengalaman dan pemahaman terhadap suatu isu saja tidak cukup. Menurut Latifah, ada proses negosiasi yang perlu dilakukan agar persoalan tersebut dapat diterima sebagai agenda bersama.
Masih dalam pengalaman pembentukan UU TPPO, Latifah menceritakan prosesnya melobi banyak pihak untuk memperoleh dukungan di ruang rapat.
Dari penuturan Latifah, dapat dipahami bahwa perjuangan perempuan di politik tidak hanya berkaitan dengan keberanian menyuarakan suatu isu, tetapi kemampuan perempuan membaca situasi, membangun komunikasi yang setara, dan mencari dukungan agar gagasannya dapat ditanggapi dengan serius.
Kesadaran bahwa kekuasaan berasal dari rakyat menjadi penting karena posisi politik bukan hak eksklusif laki-laki atau kelompok tertentu. Perempuan memiliki hak yang sama untuk terlibat, menyampaikan ide, dan menentukan arah kebijakan.
Latifah menekankan pentingnya kepemimpinan inklusif. “Kepemimpinan yang kita butuhkan adalah kepemimpinan yang inklusif,” ujarnya, “Demokrasi yang harusnya kita bangun adalah demokrasi yang jujur dan berniat baik.”
Pengalaman Latifah menunjukkan bahwa perjuangan perempuan masih terus berlanjut ketika mereka harus berusaha lebih keras untuk mengangkat isu-isu yang rentan dikesampingkan dan memastikan bahwa kebijakan tidak hanya mengakomodasi kepentingan kelompok paling dominan.
Demokrasi yang inklusif, menurut Latifah, tidak berhenti pada usaha untuk membuka pintu politik bagi perempuan. Demokrasi juga perlu memberi ruang pada perempuan untuk berkiprah. Keterwakilan perempuan baru benar-benar terwujud ketika perempuan ikut terlibat aktif dalam menentukan kebijakan.
Penulis: Arrazani Hafidza
Editor: Sekar Kinasih