Menuju konten utama

Korban Kekerasan Seksual yang Hamil Berhak atas Layanan Aman

Komnas Perempuan dorong korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan untuk mendapatkan informasi layanan kesehatan yang jelas dan aman.

Korban Kekerasan Seksual yang Hamil Berhak atas Layanan Aman
Maria Ulfah Anshor, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, memberikan sambutan dalam media briefing bertajuk "Layanan Kesehatan dalam Penanganan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual" pada Senin (28/9). foto/Syifa Khairunnisa Zahrah

diajeng.id - "Komnas Perempuan tidak sedang mendorong korban untuk mengambil keputusan tertentu. Yang kami perjuangkan adalah agar setiap korban dapat memutuskan sendiri, dengan informasi yang utuh, secara aman, dan tanpa paksaan dari siapa pun."

Demikian ditegaskan oleh Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat membuka sesi media briefing bertajuk "Layanan Kesehatan dalam Penanganan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual" pada Senin (28/9).

Dalam diskusi yang digelar dalam rangka Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi dan Hari Aborsi Aman Internasional, Komnas Perempuan bersama Yayasan IPAS Indonesia menegaskan bahwa setiap perempuan korban kekerasan seksual berhak mengetahui layanan yang tersedia agar dapat mengambil keputusan tentang tubuh dan masa depannya secara aman, tanpa paksaan, dan sesuai hukum.

Pemimpin Redaksi Magdalene sekaligus moderator acara, Devi Asmarani, menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual dari sudut pandang kesehatan sama krusialnya dengan perspektif hukum.

“Kita sering membicarakan kekerasan seksual dari perspektif hukum, bagaimana korban melapor, bagaimana hukum diproses, dan bagaimana hukum ditegakan. Tapi ada satu pertanyaan yang tidak kalah penting yaitu ketika kekerasan seksual terjadi, apakah korban benar-benar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan untuk bisa menangani dampaknya dan memulihkan dirinya. Karena dampak kekerasan seksual bukan hanya luka yang terlihat, sering kali tidak terlihat malah. Ada konteks penyakit menular, trauma psikologis, dan ada kehamilan yang tidak direncanakan. Begitu juga dengan permasalahan reproduksi lainnya yang bisa berlangsung panjang,” tutur Devi.

Temu media ini dihadiri juga oleh Yuni Asriyanti selaku Komisioner Komnas Perempuan, Marcia Soumokil selaku Direktur Eksekutif Yayasan IPAS Indonesia, dan Ferry Wira Padang selaku Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan/FPL.

Keputusan tentang Tubuh & Kehamilan: Harus Berada pada Korban

Salah satu dampak kekerasan seksual pada korban adalah kehamilan yang tidak diinginkan.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak lanjutan, termasuk ketika korban masih anak-anak, belum siap memiliki anak, atau menghadapi kondisi sosial dan psikologis yang berat akibat kehamilan yang terjadi sebagai dampak tindak kekerasan seksual.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, terdapat beberapa pola yang dialami perempuan korban kekerasan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan.

Salah satu polanya, korban melakukan aborsi mandiri dengan prosedur yang membahayakan dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Hal ini dilakukan karena perintah pihak lain atau murni dorongan dari korban sendiri karena rasa malu dan takut menjadi aib keluarga.

Pola lainnya, aborsi melibatkan tenaga kesehatan di luar jalur hukum resmi. Tenaga kesehatan terlibat, akan tetapi keterlibatannya lebih sebagai pengaturan privat untuk menutupi kasus, alih-alih melalui prosedur PP 28/2024. Pilihan ini bisa diambil karena korban mengalami tekanan terkait ancaman karier dan masa depan ekonominya.

Pola kasus lainnya berujung pada penanganan medis pascakomplikasi. Korban baru ditangani di rumah sakit/IGD setelah terjadi perdarahan atau keguguran, bukan melalui pengajuan layanan aborsi. Kondisi psikologis korban yang intens disertai riwayat kekerasan fisik dalam relasi atau kombinasi herbal dari pelaku dan konflik fisik berulang seputar keputusan mempertahankan kandungan bisa melatari pola tersebut.

Adapun pola lainnya adalah kriminalisasi; laporan korban ditolak polisi, atau korban ditahan dengan pasal terkait aborsi. Tidak ada perintah aborsi langsung dari pelaku kekerasan, tetapi ada ancaman kekerasan seksual berkelanjutan yang membuat korban panik dan bertindak sendiri; atau keputusan mandiri karena rasa malu, tanpa keterlibatan pelaku sama sekali.

“Temuan ini menunjukkan bahwa korban dapat menghadapi pemaksaan dari pelaku, tekanan dari lingkungan, serta hambatan untuk memperoleh informasi dan layanan yang tersedia. Korban yang memilih melanjutkan kehamilan harus memperoleh dukungan dan pemulihan. Korban yang membutuhkan layanan sesuai ketentuan hukum juga berhak memperoleh informasi, pendampingan, dan layanan yang aman. Utamanya, keputusan tentang tubuh dan kehamilannya harus berada pada korban, tanpa paksaan dari pelaku maupun tekanan dari siapa pun,” ujar Maria.

Yuni Asriyanti selaku Komisioner Komnas Perempuan mengemukakan bahwa layanan kesehatan korban pelecehan seksual, utamanya mengenai informasi layanan kesehatan reproduksi aborsi, tidak semudah mendapatkan informasi terkait proses secara hukum atau psikologi.

“Hak dia untuk layanan kesehatan reproduksi, untuk aborsi ini masih jarang sekali diberikan,” kata Yuni.

Bias dan norma sosial masih mempengaruhi persepsi aparat penegak hukum, pendamping, hingga tenaga kesehatan.

Terdapat kekeliruan pandangan bahwa memberikan informasi mengenai hak aborsi dianggap sama dengan merekomendasikan tindakan tersebut. Padahal, menginformasikan hak layanan kesehatan reproduksi termasuk akses aborsi legal merupakan hak dasar korban yang wajib dipenuhi, bukan bentuk dorongan.

“Sekali lagi, kami menegaskan bahwa ketika kami bicara soal layanan aborsi ini tidak dalam tujuan menyarankan korban kekerasan seksual untuk mengambil layanan aborsi. Tapi dari fakta dan data yang kami punya, negara punya janji bahwa layanan itu harus disediakan sebagai pilihan mereka,” tegas Yuni.

Negara bertanggung jawab menjamin hak-hak korban kekerasan seksual dalam setiap keputusan reproduksinya.

Apabila korban memilih mempertahankan kehamilannya, negara wajib memberikan pemulihan sosial, kesehatan, dan psikologis. Sebaliknya, jika korban memilih menghentikan kehamilan, layanan aborsi yang aman dan mudah diakses pun harus siap tersedia.

Penerapan & Komitmen Masih Jauh dari Mandat

Berdasarkan data yang didokumentasikan Komnas Perempuan, terdapat 225 kasus terkait aborsi. Mayoritas kasus, sebanyak 203 kasus, berupa pemaksaan aborsi; pelaku memaksa korban untuk mengakhiri kehamilan. Sementara 22 kasus aborsi dijalani korban karena dibujuk atau atas keputusan sendiri.

Pemerintah telah mengatur dan membentuk kerangka hukum yang mengatur layanan aborsi dalam kondisi tertentu. Sebelumnya, PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur bahwa kehamilan akibat perkosaan dapat menjadi dasar dilakukannya aborsi dengan batas usia kehamilan 40 hari.

Ketentuan tersebut kemudian berkembang seiring berjalannya waktu. Saat ini, berdasarkan Pasal 463 KUHP, aborsi bagi korban perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dapat dilakukan apabila usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu.

Namun, Ferry Wira Padang atau Ira selaku Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan/FPL menilai bahwa kebijakan dan komitmen untuk melayani perempuan korban kekerasan seksual dalam memperoleh haknya masih jauh dari apa yang dimandatkan oleh kebijakan.

“Mandat dari undang-undang ini tidak seiring dengan kemajuan apa yang dilakukan di tingkat nasional. Kalau di nasional mungkin sampai di Kementerian Kesehatan memastikan bahwa seluruh instansi sampai ke level bawah, Puskesmas harus memiliki pemahaman yang utuh bagaimana mandat undang-undang,” tutur Ira.

Ira menambahkan, urgensi untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan sampai di level grassroot memiliki pemahaman yang sama terkait layanan kesehatan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Dengan kata lain, diperlukan pemahaman dan kepastian hukum yang lebih baik bagi tenaga kesehatan, termasuk mengenai batasan kewenangan, persyaratan, prosedur, serta perlindungan hukum dalam penyelenggaraan layanan aborsi bagi perempuan korban.

Di satu sisi, dari pihak aparat penegak hukum, belum ada SOP (Standar Operasional Prosedur) khusus yang mengatur penerbitan surat keterangan dugaan perkosaan sebagai bagian dari persyaratan layanan aborsi bagi perempuan korban.

Sampai saat ini pun belum ada kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dan tenaga kesehatan mengenai bentuk dan jenis surat atau dokumen yang diperlukan korban untuk mengakses layanan aborsi.

Situasi ini berisiko menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan di lapangan yang menyebabkan ketidakpastian serta keterlambatan bagi korban dalam memperoleh layanan.

Maka dari itu perlu upaya bersama untuk memperkuat koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kepolisian dalam menyepakati bentuk dan mekanisme dokumen yang dapat menjadi dasar bagi tenaga kesehatan dalam memberikan layanan aborsi bagi korban kekerasan seksual.

Kejelasan dokumen tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dan mencegah kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi dalam pelaksanaan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika kita ingin mewujudkan penanganan yang komprehensif untuk korban kekerasan seksual, maka memang masih perlu ada beberapa hal yang harus dilakukan baik di sektor kesehatan maupun di sektor nonkesehatan untuk memastikan hak atas kesehatan bagi korban,” tegas Direktur Eksekutif Yayasan IPAS Indonesia Marcia Soumokil.

Baca juga artikel terkait DIAJENG PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Syifa Khairunnisa Zahrah

diajeng.id - Binar
Kontributor: Syifa Khairunnisa Zahrah
Penulis: Syifa Khairunnisa Zahrah
Editor: Sekar Kinasih