diajeng.id - Di banyak ruang redaksi, percakapan tentang keselamatan jurnalis perempuan masih kerap berakhir sebagai bisik-bisik di sudut meja kerja.
Padahal, mereka menghadapi risiko yang berlapis, dari kekerasan berbasis gender di lapangan, tekanan di ruang redaksi, hingga serangan yang mengendap di ruang digital.
Diskusi Publik “Mekanisme Keselamatan Jurnalis Perempuan & SOP Kekerasan Seksual” pada Rabu (26/11/2025) yang digelar AJI Indonesia dengan dukungan International Media Support (IMS) dan the European Union (EU) menjadi ruang untuk memperkuat perlindungan bagi jurnalis perempuan dan mendorong hadirnya SOP yang lebih responsif dan aman bagi seluruh pekerja media.
Acara ini menghadirkan perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Konde.co, The Conversation Indonesia, serta penanggap dari berbagai organisasi pers nasional.
Tujuannya sederhana, tetapi mendasar: memastikan dunia kerja media menjadi tempat yang manusiawi, aman, dan berpihak pada korban.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa martabat manusia tidak boleh dikorbankan atas nama liputan.
"Kita selalu berbicara kebebasan pers, soal melawan sensor, menjaga independensi redaksi, tapi ada satu hal yang sering luput dari pembicaraan kita, apakah redaksi tempat kita bekerja sudah benar-benar aman bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya?" ujar Nany saat membuka diskusi publik.
Nany pun menekankan, kekerasan seksual itu ada di dalam ruang redaksi, dan terjadi.
"Kita bukan hanya penentu angle berita, tapi penentu budaya kerja. Kalau ada kasus kekerasan seksual di redaksi, itu bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap kita," imbuhnya.
Kekerasan seksual (KS) di ranah media bukan kabar burung, ia nyata, berulang, dan sering kali dilakukan oleh narasumber, aparat, bahkan rekan sekerja sendiri. Riset AJI menunjukkan pelaku terbanyak justru sesama jurnalis.
“Mereka menyebutnya candaan, padahal itu kekerasan,” ucap Nany.
Ia pun menekankan peran pemimpin redaksi dalam membentuk budaya kerja. Kasus di internal tidak hanya melukai individu, tetapi juga menggerus kepercayaan publik.
Jika ruang berita saja tidak aman, bagaimana publik bisa percaya pada berita yang dihasilkannya?
Pada kesempatan yang sama, Satgas KS-AJI Indonesia Ira Rachmawati memaparkan data yang dihimpun AJI tahun 2023.
Dari riset terhadap 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi, sebanyak 82,6 persen pernah menjadi korban kekerasan seksual.
"Dalam satu tahun terakhir, ada 25 laporan kekerasan, enam di antaranya komentar seksual, ajakan kencan, dan lima mengomentari fisik secara seksual, satu kasus terus menerus dipandangi di ruang kerja," terang Ira.
AJI Indonesia, sambung Ira, telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sedang memperkuatnya menjadi Peraturan Organisasi (PO) agar mengikat secara lebih tegas.
Bagi jurnalis, baik profesional, pers mahasiswa, hingga jurnalis warga tersedia jalur pelaporan jika kekerasan terjadi saat menjalankan kerja jurnalistik. Jika terjadi di luar itu, AJI bekerja sama dengan Komnas Perempuan untuk menangani kasus.
AJI juga bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk membekali Satgas dalam mendampingi korban, termasuk memastikan tiga kebutuhan dasar korban.
"Ada tiga hak dasar korban kekerasan seksual yang harus dipenuhi, pertama berada di tempat aman, kedua dalam kondisi berpakaian, dan ketiga sedang tidak dalam keadaan lapar atau haus," katanya.
Meski terkesan sederhana, justru di situlah letak fondasi pemulihan.
Banyak korban baru melapor berbulan-bulan hingga bertahun-tahun kemudian. Prosesnya tentu berbeda, maka respons pun tak boleh diseragamkan.
Tantangan Media dalam Membangun SOP
Luviana Ariyanti, Pemimpin Redaksi Konde.co, menggambarkan tantangan dalam membangun SOP.
Di media arus utama, jumlah anggota tim yang besar membuat kesepakatan soal SOP sering kali berjalan lambat.
Ada perusahaan yang enggan menganggap kekerasan seksual sebagai persoalan serius, dan ada pula yang tidak menyediakan ruang atau waktu bagi korban untuk memulihkan diri.
Di media alternatif, bentuk tantangannya lain: staf sedikit, ruang kerja saling berhimpitan, dan beban saling menggantikan jika ada kasus baru bisa membuat sistem limbung.
Namun, tambah Luvi, Konde tetap menyiapkan SOP yang mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan.
"Untuk pencegahan, ada pelatihan gender, rapat redaksi inklusif, hingga ruang pemulihan yang sesederhana duduk di taman sambil ngobrol," paparnya.
Sementara dalam hal penanganan, maka yang dilakukan adalah konsultasi dengan pihak internal dan eksternal, mengundang ahli, serta menghubungkan dengan pihak-pihak eksternal dan internal dalam penanganan.
"Untuk hal pemulihan, seperti tadi disampaikan, bisa dilakukan dengan duduk sambil ngobrol, serta didukung dengan psikolog juga," tambahnya.
Merawat Ruang Aman di Setiap Sudut
Karina Ovelia dari The Conversation Indonesia (TCID) juga berbagi pengalaman penyusunan SOP di institusi yang berada di dalam jejaring global.
TCID mengantisipasi risiko pemicu trauma dalam survei internal lewat trigger warning dan teknik grounding.
"Dalam hal peringatan pemicu (trigger warning) maka memuat pertanyaan seputar KS, topik ini mungkin bersiko menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian orang, apalagi bagi mereka yang memiliki pengalaman terkait," ujarnya.
Tantangan di TCID sendiri bisa dibilang unik, sebab interaksi yang terjadi adalah dengan akademisi dan institusi pendidikan yang belum sepenuhnya memprioritaskan penanganan dan pencegahan KS.
Meski demikian, semua pihak harus tahu, paham, dan terlibat, ruang aman tidak bisa hanya menjadi poster di dinding.
"Ini sebagai upaya Bersama membangun jaring keamanan," tukasnya.
Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan tentang kecenderungan kasus yang biasanya berhenti di tahap mediasi.
Menanggapi hal tersebut, Ira pun menjawab tegas bahwa kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan lewat mediasi.
"Kasus KS itu tidak boleh ada mediasi sedikit pun, apalagi menemukan korban dengan pelaku, itu tidak boleh, dan memang harus ada hukuman," tegasnya.
AJI menyediakan kanal resmi pelaporan lewat advokasi.aji.or.id, tempat laporan dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti dengan mekanisme perlindungan yang jelas.
Ira pun menyarankan bagi yang yang mengalami KS, bisa melakukan pengaduan resmi lewat hotline di atas.
Dari kertas ini, AJI menjamin bahwa pelapor dan korban akan diberikan perlindungan.
Simak juga berita terkait kekerasan seksual lainnya di tautan ini.
Editor: Sekar Kinasih