diajeng.id - Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 21 Juli 2025 lalu, Jamilah Abdul Gani dari fraksi Gerindra mengusulkan pembuatan Kartu Janda Jakarta.
Melansir laporan Tirto, skema bantuan tersebut rencananya diperuntukkan bagi para janda dengan rentang usia 45 hingga 60 tahun, berperan sebagai ibu rumah tangga, ditinggal meninggal oleh suami, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sepintas, ide santunan dalam program Kartu Janda Jakarta dapat dimaknai positif.
Melalui skema bantuan ini, pemerintah mengonfirmasi bahwa perempuan menghadapi ketimpangan di sektor pekerjaan dan setelah menikah mereka mengalami proses peng-iburumahtangga-an tanpa jaminan keamanan jelas.
OECD Development Centre mengeluarkan data Social Institutions and Gender Index tahun 2023 yang menunjukan diskriminasi perempuan di dalam keluarga Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara.
Diskriminasi ini mencakup pembatasan peran perempuan dalam mengambil keputusan dan pelemahan status di dalam keluarga.
Data tersebut juga mengonfirmasi bahwa laki-laki dalam keluarga Indonesia merasa punya kuasa lebih dalam tanggung jawab rumah tangga.
Jadi, ketika laki-laki yang menjadi pencari nafkah utama tiada, yang kerap terjadi pada perempuan atau istri yang ditinggalkan adalah kondisi finansial langsung terjun bebas. Di titik ini, inisiatif pemda Jakarta untuk memberikan bantuan keuangan terhadap perempuan rentan perlu diapresiasi.
Masih melansir Tirto, Siti Aminah Tardi, direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), mengkritik penggunaan istilah “janda” karena memiliki arti negatif, terutama jika dibandingkan “duda”.
Sekali seseorang menyandang predikat janda, ia tak lagi dipandang sebagai perempuan ideal oleh masyarakat—seakan-akan identitas perempuan tak lagi punya arti tanpa kehadiran sosok laki-laki.
Dengan pemikiran semacam itu, tak heran sosok janda kerap diasosiasikan dengan simbol-simbol seksualitas oleh kelompok patriarki.
Di kalangan perempuan pun, janda diposisikan sebagai musuh atau ancaman terhadap hubungan yang sedang dijalani.
Mulai dari film hingga musik Tanah Air kerap mengadopsi cara pandang dan melanggengkan stereotip janda.
Mari ambil contoh lagu lawas Pantun Janda ciptaan maestro gambus Ami Hadi (1917 - 2004).
Beberapa tahun lalu, karya musik ini sempat menjadi trending YouTube usai dinyanyikan ulang oleh sejumlah penyanyi perempuan.
Ada janda ada janda mati lakinya,
Mau dilamar mau dilamar banyak anaknya.
Kultur masyarakat seakan-akan hanya menyediakan dua ruang bagi janda: jika tidak sebagai simbol kelucuan, ya ditempatkan sebagai tokoh menjengkelkan.
Semakin hari, semakin sulit untuk menganggap stigma janda sebatas candaan semata.
Siapa bisa tertawa jika mengingat kelompok yang disebut janda ini tidak hanya harus memproses duka kehilangan pasangan atau usai berpisah?
Mereka juga dituntut untuk mampu melawan segudang label buruk yang muncul terhadap dirinya.
Ketika penyebutan “janda” masih terus menjadi polemik dan penting untuk dikritisi, apa jadinya jika istilah ini diadopsi dalam kebijakan publik seperti Kartu Janda Jakarta?
Apalagi kalau pernyataan tersebut keluar dari pejabat laki-laki. Masih ingat dengan musim Pilkada Jakarta 2024?
Kala itu, Ridwan Kamil melontarkan kalimat terkait menyantuni dan memberikan nafkah lahir batin kepada janda, sementara Suswono berkelakar soal janda kaya menikahi laki-laki pengangguran.
Padahal, kita tahu ada perempuan-perempuan hebat di luar sana yang ditinggalkan suaminya, baik karena cerai mati atau cerai hidup, yang bekerja keras di atas kaki sendiri dan berupaya meningkatkan kapasitas diri demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Penyaluran bantuan sosial untuk kelompok masyarakat rentan sudah tentu bukan kebijakan khas Indonesia saja.
Negara-negara tetangga juga memiliki skema bantuan yang menyasar ibu tunggal.
Penelitian Quennie Pearl V. Tomaro dalam artikel "Invisibilization of Single Mothers in Social Welfare and Protection Policies" (2021) mencoba memaparkan kebijakan bantuan bagi perempuan kepala rumah tangga di negara-negara Asia Tenggara.
Vietnam, sebagai contoh, memberikan tunjangan uang tunai hingga anak yang diasuh berusia 18 tahun dan telah mengikuti sekolah formal atau pelatihan vokasional.
Aturan ini termuat dalam "Kebijakan Dukungan Bagi Penerima Manfaat Perlindungan Sosial".
Tidak hanya fokus pada ibu tunggal, Vietnam juga memasukkan kelompok rentan lain dalam skema perlindungan.
Sementara di Kamboja, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Myanmar, kursus pelatihan kerja bagi ibu kepala rumah tangga terbuka lebar.
Malaysia, misalnya, memiliki program pendampingan ibu tunggal dalam The Single Mother Skill Incubator Program (I-KIT).
Amerika Serikat menggunakan istilah “single-parent policies” untuk merujuk pada kebijakan bantuan yang diberikan kepada orang tua tunggal, meski data menunjukan kelompok terbesar tetaplah perempuan.
Program-program di atas memiliki sasaran jelas dalam memberikan bantuan, tanpa perlu penyematan nama atau istilah yang sampai menstigma posisi ibu tunggal.
Siti Aminah Tardi menjelaskan bahwa penggunaan istilah Perempuan Kepala Keluarga (Pekka atau PKK) lebih tepat karena memiliki makna bahwa perempuan memiliki kemampuan dalam bekerja, saling bantu, dan pengorganisasian yang baik.
Senada disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Margaret Robin. Kata dia, Perempuan Kepala Keluarga adalah istilah lebih netral untuk kebijakan publik dan sudah digunakan dalam program nasional sejak 2001.
Pada akhirnya, niat baik untuk masyarakat saja tidak cukup. Salah-salah yang terjadi justru marjinalisasi peran dan daya perempuan.
Penuturan dari jurnalis Marisa Bate tentang perjuangan ibunya menjadi perempuan kepala rumah tangga di bawah ini bisa jadi bahan perenungan kita semua.
"Bahasa dapat menjadi alat yang setia dalam memperkuat stigma. Bagi banyak orang, istilah ibu tunggal [re: janda] identik dengan sikap tidak bertanggung jawab, egois, malas, gagal, dan terutama, absennya seorang laki-laki."
Penulis: Erika Rizqi
Editor: Sekar Kinasih