Menuju konten utama

22 Tahun Menunggu, Koalisi Sipil Tagih Presiden Sahkan RUU PPRT

Pada Jumat (13/2), koalisi masyarakat sipil menyuarakan kembali tuntutan agar negara segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

22 Tahun Menunggu, Koalisi Sipil Tagih Presiden Sahkan RUU PPRT
Para pembicara Konferensi Pers "Menagih Janji Presiden untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT" berfoto bersama usai acara di Kantor ICW, Jl. Kalibata Timur, Jakarta Selatan pada Jumat (13/2/2025). FOTO/Kalyanamitra

diajeng.id - Di tengah peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang jatuh pada 15 Februari, sebuah kegelisahan lama kembali mengemuka.

Janji yang pernah diucapkan di hadapan publik, harapan yang telah ditanamkan selama puluhan tahun, hingga kini masih menggantung tanpa kepastian.

Ruang-ruang diskusi terus terisi, pertemuan demi pertemuan digelar, akan tetapi payung perlindungan hukum bagi jutaan PRT di Indonesia tak kunjung terwujud.

Perwakilan organisasi perempuan, buruh, mahasiswa, dan media menyuarakan kembali tuntutan agar negara segera menghadirkan keadilan melalui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraeni, mengingatkan publik pada pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu.

Kala itu, Presiden meminta DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT pada tahun yang sama. Bahkan, janji itu disebut akan direalisasikan dalam waktu sekitar tiga bulan.

“Tak ada kemajuan yang berarti. Padahal RUU PPRT ini sudah diperjuangkan selama 22 tahun. Sampai kapan para PRT harus menunggu perlindungan hukum bagi mereka agar terlindungi ketika bekerja?”

Demikian tanya Lita dalam Konferensi Pers bertajuk “Menagih Janji Presiden untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT” pada Jumat, 13 Februari 2026.

Lita menegaskan bahwa perjuangan RUU PPRT selama 22 tahun sudah berlangsung terlalu lama bagi para PRT yang terus menunggu pengakuan dan perlindungan hukum.

Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah, yang mewakili Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT, menilai DPR terkesan membiarkan pembahasan berjalan di tempat. Menurut Eva, janji Presiden seharusnya menjadi pegangan politik yang kuat untuk mendorong percepatan.

“DPR seperti mandeg membahas RUU ini, hingga saat ini berlarut-larut padahal janji Prabowo 3 bulan, namun yang terjadi, sampai hampir 1 tahun, tak ada kemajuan siginifikan, seharusnya Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI berbuat sesuatu,” tegas Eva.

Kekecewaan juga datang dari Vivi Widyawati (Perempuan Mahardika) yang menyatakan bahwa sebelumnya para PRT memilih menahan diri dari aksi jalanan karena percaya pada komitmen pemerintah. Namun, ketidakpastian yang berlarut-larut membuat kesabaran itu kembali diuji.

“Jika RUU ini tidak juga disahkan, kami akan kembali melakukan serangkaian aksi dan mengawal prosesnya sampai benar-benar menjadi undang-undang,” kata Vivi.

Dalam rangka memperingati Hari PRT Nasional 15 Februari 2026, Koalisi Sipil menyatakan akan meningkatkan tekanan politik.

Koalisi mulai menghimpun surat dari ibu bangsa, mereka adalah para aktivis perempuan senior yang menuliskan surat keprihatinan kepada Prabowo dan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Puan Maharani adalah orang yang punya andil besar tak kunjungnya RUU PPRT ini disahkan.

Di saat yang sama, mereka meluncurkan tagar #KawalsampaiLegal sebagai simbol komitmen mengawal pengesahan RUU PPRT hingga tuntas.

Ajeng, perwakilan dari PRT Sapulidi Jakarta, mempertanyakan keberpihakan DPR yang hingga kini belum juga membuahkan hasil.

“Sudah beberapa kali Puan Maharani memimpin DPR, tetapi RUU ini tetap tak kunjung disahkan. Di mana keberpihakannya sebagai perempuan?” ujarnya.

Dukungan moral juga datang dari perspektif keagamaan.

Nyai Badriyah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan bahwa agama tidak membenarkan kekerasan maupun eksploitasi terhadap PRT. Negara, menurutnya, wajib hadir untuk menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT secara tegas menyampaikan dua tuntutan utama:

  1. Presiden segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT.
  2. Ketua DPR RI membuka pembahasan RUU PPRT dalam rapat paripurna untuk segera disahkan.
Peringatan Hari PRT Nasional sendiri lahir dari tragedi kemanusiaan.

Pada 2007, Indonesia menetapkan 15 Februari sebagai Hari PRT Nasional untuk mengenang Sunarsih, seorang PRT anak berusia 14 tahun di Surabaya yang meninggal dunia akibat penyiksaan dan eksploitasi berat.

Kasus itu menjadi simbol nyata betapa rentannya posisi PRT tanpa perlindungan hukum.

“Apakah pemerintah dan DPR akan menunggu korban-korban baru jatuh lagi? Jangan sampai ada Sunarsih-Sunarsih berikutnya,” kecam Sri Rahmawati dari KPBI.

Nada serupa disampaikan Ainun dari GMNI yang menegaskan kesiapan mahasiswa untuk turun ke jalan jika tuntutan kembali diabaikan.

Para pembicara sepakat bahwa konferensi ini menjadi pengingat bahwa di balik angka dan pasal, terdapat kehidupan manusia yang bergantung pada keberanian negara mengambil keputusan.

Bagi Koalisi Sipil, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar kewajiban politik, melainkan panggilan moral yang tak bisa lagi ditunda.

Artikel lainnya terkait RUU PPRT bisa dibaca di sini.

Baca juga artikel terkait RUU PPRT atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

diajeng.id - Binar
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Sekar Kinasih