diajeng.id - Baru-baru ini, seorang kreator konten ramai diperbincangkan usai merekam seorang perempuan yang sedang bekerja sebagai usher atau petugas penerima tamu di acara pameran mobil GIIAS 2026.
Dalam video yang diunggah, si kreator memberikan panduan berjudul “Cara mendekati cewek di pameran”.
Mengetahui bahwa videonya diunggah tanpa izinnya dan beredar luas di semesta digital, usher tersebut mengutarakan kegelisahan melalui akun pribadinya.
Disebutkan bahwa si kreator konten tidak pernah memaparkan secara jelas tujuannya merekam.
Perempuan tersebut, sebagai pihak yang mengaku dirugikan, menjelaskan bahwa si kreator hanya meminta izin untuk merekam bagian belakang yang menampilkan mobil.
Selain itu, kreator konten yang dimaksud juga tidak pernah sekali pun menyebutkan terkait penggunaan kacamata kamera. Kacamata ini ternyata dipakai sebagai perangkat utama dalam merekam seluruh interaksi antara usher dan kreator yang kemudian diunggah sebagai konten.
Ketika usher meminta pihak kreator untuk menghapusnya, si kreator justru membela diri sebagai pihak yang dirugikan dan meminta ganti biaya produksi dari si usher.
Meskipun si kreator pada akhirnya meminta maaf, kasus ini tetap ramai diperdebatkan di media sosial. Warganet menyadari problematika yang muncul, terlebih terkait pelanggaran privasi yang jelas dilakukan kreator konten.
Perampasan Hak Hidup di Ruang Publik
Kasus tersebut bukan pertama kalinya dialami perempuan. Di tempat-tempat lainnya, beberapa perempuan pernah mengalami peristiwa serupa.
Dilansir dari ABC News pada Maret 2025 lalu, perempuan bernama Amy di Sydney, Australia pernah menemukan videonya diunggah tanpa izin. Amy yang saat itu sedang berjalan tiba-tiba dihampiri seorang laki-laki yang mengajaknya berbincang.
Si laki-laki memakai sebuah kacamata hitam, tetapi Amy tidak tahu bahwa kacamatanya memiliki kamera tersembunyi. Amy mengakui dirinya berulang kali dipaksa oleh laki-laki tersebut untuk pergi berkencan.
Pada akhirnya, Amy memberikan nomor teleponnya agar si laki-laki berhenti mengajaknya bicara.
Interaksi yang terjadi antara keduanya diunggah oleh si laki-laki yang ternyata adalah kreator konten Instagram asal Amerika Serikat dengan 1,3 juta pengikut. Amy mendapati berbagai komentar tidak senonoh yang muncul di bawah videonya.
“Semuanya terasa sangat melanggar privasi dan menjijikkan. Aku bahkan tidak sadar kalau aku lagi direkam, apalagi orang-orang itu bilang betapa jeleknya aku, atau betapa gemuknya aku,” jelas Amy dengan rasa terpuruk.
Maraknya konten semacam ini menunjukkan besarnya kecenderungan pelanggaran terhadap hak-hak privasi perempuan di ranah digital.
Di mana pun kita berada, mengunggah video yang menempatkan orang lain sebagai subjek utama tetap memerlukan izin dari mereka.
“Berada di tempat umum bukan berarti wajar untuk merekam seseorang dan mengunggah video tersebut,” tegas Jamie Hurworth, pengacara perlindungan data pribadi, dilansir dari BBC pada Januari 2026 lalu.
Setiap orang berhak untuk merasa aman di mana pun berbeda. Seseorang yang tanpa izin merekam dan menggungah video kita menjadi sebuah ancaman nyata yang mengganggu kehidupan sehari-hari.
Selain dari konsekuensi hukum yang muncul, mendokumentasikan orang lain tanpa izin berarti merenggut hak orang tersebut untuk menjalani kehidupan secara privat.
Apalagi, konten berpotensi untuk disalahgunakan oleh orang yang merekam. Tidak bisa ditampik, warganet cenderung mudah menghakimi sebuah konten lantaran tidak paham konteks sesungguhnya yang terjadi.
Pada akhirnya, orang yang paling dirugikan selalu orang yang direkam, sedangkan pihak perekam mendapat keuntungan dari desas-desus keramaian atau engagement yang muncul dari kontennya.
Media Sosial dan Objektifikasi Perempuan
Apabila ditilik dari lensa gender, perempuan tetaplah jadi pihak yang paling rentan dijadikan objek untuk konten-konten media sosial.
Seperti dipaparkan di atas, kejadian semacam ini telah terjadi berulang kali pada perempuan di tempat yang berbeda. Beberapa kreator konten yang tidak punya cukup kepekaan sosial dan sensitivitas gender menjadikan perempuan “bahan konten” untuk meningkatkan engagement di akun media sosialnya.
Konten pun memiliki keseragaman, misalnya panduan mendekati perempuan atau konten-konten bertema “challenge” dari kreator yang mencoba mengajak perempuan berkencan.
Mirisnya lagi, konten semacam ini selalu ramai ditonton banyak orang.
Menempatkan perempuan dalam konten berisi tips kencan atau PDKT pada esensinya merupakan bentuk objektifikasi terhadap perempuan.
Berdasarkan studi Pasha dalam Human Nature Journal of Social Sciences (2023), objektifikasi terhadap perempuan mereduksi eksistensinya hanya pada daya tarik fisik dan posisinya sebagai sosok yang perlu ditaklukkan.
Objektifikasi mengikis pengakuan atas otonomi, martabat, dan hak perempuan sebagai individu. Padahal, perempuan bukanlah objek yang dapat diperlakukan semena-mena, melainkan manusia yang memiliki kehendak, pilihan, dan jati dirinya sendiri.
Merekam perempuan di ruang publik tidak hanya berpotensi mengancam rasa aman mereka. Ketika rekaman tersebut dijadikan konten, perempuan juga berada pada posisi yang lebih rentan untuk diobjektifikasi dan direndahkan di media sosial.
Penulis: Maria Gratia Rosarina
Editor: Sekar Kinasih