Menuju konten utama

Suara Anak Muda di Ruang Digital: Seberapa Aman dan Berdampak?

Upaya untuk memahami ekspresi politik anak muda memerlukan cara pandang yang lebih terbuka baik dari masyarakat, peneliti, hingga elemen pemerintahan. 

Suara Anak Muda di Ruang Digital: Seberapa Aman dan Berdampak?
Ilustrasi Kolase Suara Anak Muda di Ruang Digital. FOTO/iStockphoto

diajeng.id - Di tengah situasi politik dan ekonomi yang bergejolak, media sosial masih menjadi ruang yang relatif terbuka bagi siapa pun, termasuk golongan muda, untuk menyampaikan pendapat, membicarakan isu sosial, hingga mengkritik kebijakan publik.

Melalui produksi konten di berbagai platform digital, semakin terlihat geliat anak muda melakukan aksi protes dan keterlibatan di dalam gerakan-gerakan yang terorganisasi, mengobservasi keadaan politik, membagikan informasi dan serta berdiskusi, serta menyuarakan kepedulian dengan pendekatan lebih personal.

Persoalannya, apakah beragam bentuk aktivisme ini sudah dipahami sebagai partisipasi politik oleh berbagai pihak? Ketika kemudian anak muda menggunakan ruang digital untuk bersuara, apa otomatis mereka memiliki ruang yang aman serta kesempatan untuk memengaruhi keputusan?

Hal ini dibahas oleh Center for Digital Society (CfDS) UGM dalam Digital Expo Talks Series ke-26 bertajuk Simpul Suara Kaum Muda dan Ekspansi Digital ke Partisipasi Publik” pada Rabu (4/11) yang menghadirkan pembicara Co-Founder Kawula 17 Dian Irawati, dosen kajian budaya School of Culture and Communication, University of Melbourne Anisa Beta, dan Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Partisipasi Anak Muda: Tak Selalu Harus Turun ke Jalan

“Untuk jadi aktivis di Indoneisa, itu kategorinya harus visible. Biasanya turun ke jalan—jalanan menjadi suatu elemen yang penting—atau punya relasi, atau tampil dalam relasinya dengan policy makers atau decision makers,” tutur dosen University of Melbourne Anisa Beta.

Menurut Anisa, dalam pandangan konvensional, kita baru “dilihat” sebagai aktivis ketika berhasil turun langsung ke jalan dan bersinggungan langsung dengan pengambil keputusan.

Pandangan tersebut membuat sejumlah bentuk aktivisme menjadi luput dari perhatian. Padahal, usaha mengekspresikan padangan politik anak muda saat ini dapat muncul dalam format yang lebih beragam.

Aktivitas sesimpel menggunakan platform media sosial untuk bersuara dan aktivitas sehari-hari yang berkaitan dengan kepedulian sesama nyatanya juga mempunyai dimensi politik.

Anisa mencontohkan tindakan merawat dan melindungi orang lain, termasuk memastikan anggota keluarga atau orang-orang di sekitarnya aman, “Ekspresi caring, melindungi, memastikan adik-adiknya tidak dalam bahaya, memastikan kita tahu kita besok makan apa… Itu kan sebenarnya politik juga.”

Bentuk-bentuk kepedulian seperti itu, Anisa menyayangkan, kerap diremehkan karena rentan diasosiasikan dengan peran feminin, sedangkan ekspresi kemarahan dan protes yang lekat dengan gambaran aktivitas politis biasanya merupakan ekspresi yang maskulin dan terlihat jelas di ruang publik.

Namun, Anisa juga mengingatkan bahwa ruang digital tetap memiliki aturan yang menentukan bagaimana kita dapat menyuarakan pendapat.

“Ketika kita membayangkan ruang bermain, kita juga harus sadar dalam ruang bermain ada aturan, dan biasanya aturan itu sebenarnya tidak melulu dibuat oleh orang yang bermain. Biasanya seringnya dibuat sama yang dulu-dulu,” jelas Annisa.

Oleh karena itu, untuk memahami ekspresi politik anak muda, dibutuhkan cara pandang yang lebih terbuka baik dari masyarakat, peneliti, hingga elemen pemerintahan.

Digital Expo Talks Series ke-26

Digital Expo Talks Series ke-26 bertajuk “Simpul Suara Kaum Muda dan Ekspansi Digital ke Partisipasi Publik” diselenggarakan of CfDS UGM. FOTO/ DOk. Arra

Ruang Digital yang Terbuka Belum Tentu Aman

Meski membuka jalan yang berbeda untuk turut berpartisipapsi, akses ke ruang digital tidak otomatis membuat setiap orang bebas untuk bersuara.

Co-Founder Kawula 17 Dian Irawati menjelaskan bahwa rasa takut menjadi salah satu alasan anak muda enggan terlibat dalam isu demokrasi. Ketakutan ini acap kali muncul karena mereka khawatir perbedaan pendapat dapat berujung pada konfrontasi atau pada konsekuensi tertentu.

“Kalau kita lihat mereka yang tidak tertarik bersuara, alasannya karena takut. Jadi ada fear—apa pun fear itu, bisa macam-macam—apakah karena mungkin takut salah, tapi juga mungkin takut nanti ada efek,” jelas Dian.

Dian menambahkan, selain rasa takut, sebagian anak muda bahkan tidak tahu harus mulai dari mana untuk terlibat dalam aktivisme.

“Nah, ada risiko dalam dua tahun terakhir ini. SAFENet mencatat sepanjang 2025 ada 351 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi dan 907 insiden serangan keamanan digital. Tentu tidak khusus orang muda, ya, tapi saya rasa bisa menggambarkan ancaman yang dihadapi warga,” tukas Dian.

Catatan SAFEnet tersebut menurut Dian cukup menggambarkan risiko yang dihadapi pengguna media sosial di ruang digital, termasuk kawan-kawan di Kawula 17, “Jadi kadang-kadang terjadi juga di Kawula 17, kita naik, viral, terus tiba-tiba di-take out dengan alasan tidak sesuai dengan community guidelines, gitu kan. Nah, itu satu hal, itu tantangannya.”

Ruang digital yang aman seharusnya juga melindungi hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat yang berbeda.

Annisa menambahkan, rasa aman juga tidak cukup diukur melalui keberadaan aturan atau jaminan keamanan secara formal. Ada perbedaan antara keamanan objektif dan perasaan aman yang dirasakan seseorang.

“Kita bukan membicarakan soal keamanan objektif, ya. Kita lagi membicarakan rasa aman, dan rasa aman itu dibangun oleh public trust yang harus dibuat setiap hari oleh pemerintah. Tidak bisa hanya dengan peraturan,” ujar Anisa.

Menurut Anisa, pengalaman dan cerita yang beredar di masyarakat turut membentuk perasaan aman bagi siapa pun yang mendengarnya. Ketika anak muda melihat orang lain mendapat ancaman setelah menyampaikan pendapat, hal itu memengaruhi keputusan mereka untuk ikut bersuara.

Anisa mengingatkan bahwa sikap yang cenderung selalu meremehkan anak muda berisiko membuat mereka semakin enggan berkomunikasi dengan institusi dan menyuarakan pendapatnya.

Di luar tantangan yang ada, anak muda saat ini telah mengerahkan energinya untuk terlibat dalam berbagai bentuk aktivisme, baik aksi langsung maupun lewat ruang digital.

“Kita selalu bertanya-tanya, apa yang anak muda lakukan? Menurut saya mereka sudah banyak berperan, sangat banyak. Yang jadi pertanyaan, institusi udah siap belum denger tuntutannya?” timpal Dian.

Pemerintah: Mendengarkan Substansi dari Kritik

Dari perspektif pemerintah, Mediodecci Lustarini dari Komdigi RI menjelaskan bahwa ruang digital merupakan tempat yang baik bagi siapa pun untuk menyampaikan aspirasinya. Pada waktu sama, pemerintah meletakkan perhatian pada kebebasan berekspresi yang perlu disertai tanggung jawab dan etika.

Perempuan yang kerap disapa Ides ini mengatakan pemerintah berusaha memahami substansi dan konteks pesan yang disampaikan masyarakat, bukan semata-mata menilai cara penyampaiannya.

“Tugas pemerintah di sini, yaitu berusaha memahami. Nah, memahaminya itu adalah substansi dan konteks pesan, bukan semata-mata cara penyampaiannya,” ujar Ides.

Ides mengakui adanya kekhawatiran publik terhadap praktik moderasi konten dan kemungkinan pembatasan ekspresi. Menurutnya, kritik terhadap implementasi kebijakan merupakan masukan yang perlu didengar untuk perbaikan.

Pemerintah, kata Ides, memiliki sejumlah mekanisme untuk menerima aspirasi, antara lain konsultasi publik, public hearing, uji publik, serta forum multipihak seperti Indonesia Internet Governance Forum. Pemerintah juga melibatkan organisasi kepemudaan, komunitas, dan asosiasi dalam sejumlah proses pembahasan.

Di satu sisi, Ides mengakui bahwa membuka ruang partisipasi tidak selalu berarti masyarakat sudah benar-benar terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

“Ada gap antara mendengarkan dengan benar-benar melibatkan,” tegasnya.

Partisipasi yang bermakna setidaknya memiliki tiga unsur; akses, ruang untuk memengaruhi keputusan, dan respons balik dari pemerintah atas masukan yang telah disampaikan.

Menurut Ides, pemerintah tidak harus menyetujui setiap masukan. Pemerintah hanya perlu menunjukkan bahwa masukan tersebut dipertimbangkan dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

“Partisipasi yang bermakna itu memang tidak selalu pemerintah menyatakan persetujuan atas setiap masukan, tapi paling tidak kita bisa melihat kapan pemerintah atau kementerian lembaga itu bersedia atau menunjukkan komitmen untuk mempertimbangkan, menjelaskan jawabannya, dan juga mempertanggungjawabkan pilihan yang akhirnya diambil,” pungkas Ides.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Arrazani Hafidza

diajeng.id - Binar
Kontributor: Arrazani Hafidza
Penulis: Arrazani Hafidza
Editor: Sekar Kinasih