diajeng.id - Bagi banyak orang, rumah adalah tempat perlindungan paling aman: ruang untuk beristirahat, mencintai, dan menjadi diri sendiri.
Namun, bagi sebagian perempuan di Indonesia, rumah bisa jadi ruang yang meredam norma sosial dan hamparan kertas-kertas hukum yang mengatur tubuh dan peran mereka.
Di balik semarak International Women’s Day untuk merayakan perjuangan dan pencapaian perempuan, terselip sebuah kenyataan pahit: UU Perkawinan di Indonesia masih menganggap otonomi tubuh perempuan sebagai properti yang bisa diatur.
Seiring itu, kerja perawatan oleh perempuan berikut energi fisik dan emosional yang dikerahkan masih terus dianggap sebagai kewajiban alamiah, alih-alih kerja yang memiliki nilai sosial dan ekonomi.
Menanggapi situasi tersebut, Kalyanamitra bersama gerakan kolektif Aliansi Perempuan Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “UU Perkawinan, Kerja Perawatan, dan Kontrol atas Tubuh Perempuan” dalam rangkaian tema besar “Penghancuran Atas Tubuh” pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kerja Perawatan Tak Terlihat
Salah satu pembahasan penting dalam diskusi tersebut menyoroti bagaimana kerja domestik, mencakup kerja perawatan dan pengasuhan, selama ini tidak dipandang sebagai kontribusi ekonomi yang nyata.
Siti Aminah Tardi dari The Indonesian Legal Resource Center menjelaskan bahwa struktur hukum perkawinan di Indonesia masih berangkat dari asumsi bahwa kontribusi utama dalam keluarga adalah kontribusi finansial.
Akibatnya, pekerjaan domestik yang dilakukan sehari-hari, mengurus rumah, merawat anak, serta menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga, sering kali dianggap sebagai kewajiban alami perempuan, bukan sebagai kerja yang memiliki nilai ekonomi.
Padahal, kerja perawatan adalah fondasi yang memungkinkan kehidupan keluarga dan bahkan perekonomian berjalan. Tanpa kerja yang sering tak terlihat ini, rumah tangga tidak akan dapat berfungsi secara utuh.
Di satu sisi, karena tidak menghasilkan output atau pendapatan langsung seperti uang, kontribusi tersebut jadi kerap diabaikan dalam penilaian ekonomi dalam keluarga.
Aminah menekankan pentingnya perubahan perspektif dalam hukum keluarga: kerja perawatan harus diakui sebagai kontribusi ekonomi yang setara dengan kontribusi finansial. Pengakuan ini menjadi krusial, terutama dalam pembagian harta bersama ketika perkawinan berakhir.
Otonomi Tubuh dan Hak Reproduksi
Aminah juga menyoroti persoalan otonomi tubuh yang juga berkaitan dengan kapasitas hukum perempuan dalam relasi keluarga.
Dalam banyak praktik sosial dan hukum, perempuan masih sering diposisikan sebagai pihak yang memerlukan persetujuan atau pengawasan dalam mengambil keputusan penting.
"Secara prinsip, perempuan seharusnya memiliki kapasitas hukum yang sama dengan laki-laki, hak untuk membuat kontrak, menentukan profesi, serta mengelola harta bendanya secara mandiri tanpa intervensi wali maupun pasangan," jelasnya.
Aminah menegaskan bahwa perempuan memiliki hak-hak penuh atas tubuhnya. Ini termasuk hak untuk menentukan pilihan reproduksi secara bebas dan bertanggung jawab, tanpa paksaan untuk hamil ataupun tekanan untuk membatasi reproduksi melalui cara-cara tertentu.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah perlunya sinkronisasi hukum nasional dengan standar internasional, khususnya konvensi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yang menuntut kesetaraan penuh antara perempuan dan laki-laki dalam relasi keluarga.
Konsep “kepala keluarga” yang selama ini dilekatkan pada laki-laki dinilai perlu ditinjau kembali karena mengandung bias gender yang kuat.
Sebagai gantinya, relasi dalam rumah tangga seharusnya dibangun di atas prinsip kemitraan yang setara: setiap pihak memiliki hak dan tanggung jawab setara dalam mengambil keputusan keluarga.
Lantas, dari mana sebenarnya pembakuan peran perempuan dalam rumah tangga ini berasal? Mengapa begitu banyak ekspektasi sosial terhadap perempuan justru terasa seolah-olah memiliki legitimasi hukum?
Hukum Membakukan Peran
Pera Sopariyanti, Direktur Rahima, menyoroti bahwa akar persoalan ini dapat ditelusuri langsung dalam sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Meski kerap dipandang sebagai fondasi hukum keluarga di Indonesia, beberapa ketentuan di dalamnya masih memuat asumsi yang membakukan peran gender dan menempatkan perempuan dalam posisi yang tidak setara.
Salah satu yang paling jelas terlihat adalah Pasal 31 ayat (3) yang menyatakan bahwa “suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.”
Menurut Pera, rumusan ini sering kali dianggap sekadar menggambarkan realitas sosial. Namun, ketika pernyataan tersebut tertulis dalam undang-undang, ia tidak lagi sekadar deskripsi, melainkan norma yang membentuk cara masyarakat memahami relasi dalam keluarga.
Pembakuan ini kemudian diperkuat melalui Pasal 34 ayat (1) dan (2). Pasal tersebut menyatakan bahwa suami berkewajiban melindungi dan memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan kemampuannya, sementara istri diwajibkan mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Struktur kewajiban ini, menurut Pera, tampak seimbang di permukaan. Namun sesungguhnya, struktur tersebut menciptakan pembagian kerja yang timpang. Laki-laki ditempatkan sebagai aktor ekonomi utama, sedangkan perempuan diposisikan sebagai pengelola kerja domestik yang tidak diakui sebagai kerja produktif.
Padahal, kerja perawatan, mengurus rumah, merawat anak, menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga, adalah kerja yang menguras tenaga, waktu, dan emosi.
Karena dilekatkan sebagai kewajiban alami perempuan, kerja-kerja ini sering kali tidak dipandang sebagai kontribusi ekonomi yang nyata. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya mencerminkan norma sosial yang sudah ada, tetapi juga turut memperkuat dan melanggengkannya.
Lebih jauh, Pera juga menyinggung bagaimana kontrol terhadap tubuh dan posisi perempuan dalam rumah tangga diperkuat melalui aturan lain yang digunakan dalam praktik peradilan keluarga.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 80, kewajiban nafkah suami dapat gugur apabila istri dianggap nusyuz atau membangkang.
Ketentuan ini membuka ruang tafsir yang luas mengenai apa yang dimaksud dengan “ketidaktaatan”, sekaligus menempatkan hak ekonomi perempuan dalam posisi yang rentan terhadap penilaian moral atas perilakunya.
Persoalan ini sebenarnya bukanlah hal baru. Gerakan Perempuan telah berulang kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk merevisi ketentuan diskriminatif dalam hukum perkawinan.
Sejak laporan pertama Indonesia pada 1997 hingga laporan terakhir yang dibahas pada 2021, komite tersebut secara konsisten meminta negara untuk meninjau ulang pasal-pasal yang melanggengkan ketimpangan gender dalam keluarga.
Dalam rekomendasi terbarunya, konvensi CEDAW bahkan secara tegas menyoroti beberapa isu krusial, termasuk ketentuan yang menempatkan laki-laki sebagai kepala rumah tangga, praktik poligami yang masih dimungkinkan oleh hukum, serta dispensasi perkawinan anak yang masih membuka celah terjadinya perkawinan di bawah usia 18 tahun.
Bagi Pera, perjuangan merevisi UU Perkawinan bukan semata-mata soal mengganti beberapa pasal.
Langkah ini adalah upaya yang lebih besar untuk mengubah cara negara memandang relasi dalam keluarga.
Ika Mutiara dari Aliansi Perempuan Indonesia (API) menyebutkan, perdebatan mengenai revisi hukum perkawinan bukan sekadar persoalan teknis perubahan pasal.
Perdebatan ini menyangkut bagaimana negara memandang relasi dalam keluarga: apakah sebagai hubungan hierarkis yang menempatkan satu pihak di atas pihak lain, atau sebagai kemitraan yang setara antara dua individu yang memiliki hak dan martabat yang sama.
Dampak Nyata Bagi Perempuan
Pembakuan peran dalam hukum perkawinan bukan sekadar persoalan bahasa atau simbol. Pembakuan ini memiliki konsekuensi nyata dalam kehidupan sehari-hari perempuan.
Ketika hukum menetapkan suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai pengurus rumah tangga, relasi dalam keluarga cenderung bergerak ke arah subordinasi.
Keputusan-keputusan penting sering kali diposisikan berada di tangan suami, sementara kontribusi ekonomi istri, bahkan ketika ia bekerja dan menghasilkan pendapatan, kerap dianggap hanya sebagai “tambahan”, bukan sebagai bagian utama dari keberlangsungan keluarga.
Status ini juga berdampak dalam praktik birokrasi sehari-hari. Dalam beberapa kasus, perempuan menghadapi hambatan ketika mengurus dokumen atau administrasi keluarga karena masih diperlukan persetujuan suami sebagai kepala keluarga.
Selain itu, pembakuan peran domestik turut membatasi otonomi tubuh perempuan. Ketika perempuan diposisikan terutama sebagai pengurus rumah tangga dan ibu, keputusan mengenai jumlah anak atau jarak kelahiran sering dipahami sebagai bagian dari kewajiban dalam perkawinan, alih-alih hak perempuan atas tubuhnya sendiri.
Perjuangan untuk kesetaraan dalam keluarga masih jauh dari selesai. Selama hukum masih membakukan peran perempuan dalam ruang domestik dan membatasi otonomi tubuhnya, maka rumah, yang seharusnya menjadi ruang aman, dapat tetap menjadi tempat di mana ketimpangan diproduksi secara diam-diam.
Merevisi hukum perkawinan bukan semata soal memperbaiki pasal-pasal yang usang. Upaya ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap orang, terutama perempuan, memiliki hak yang sama atas tubuhnya, atas pekerjaannya, dan atas kehidupannya sendiri.
Artikel lainnya terkait UU Perkawinan juga bisa dibaca di sini.
Editor: Sekar Kinasih