Menuju konten utama

Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan: Kasus Terus Meningkat

KemenPPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan meluncurkan Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan 2025 pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan: Kasus Terus Meningkat
Laporan sinergi data kekerasan terhadap perempuan. FOTO/Komnas Perempuan

diajeng.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Forum Pengada Layanan (FPL) meluncurkan Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan dalam kegiatan bertajuk "Gerak Bersama dalam Data" pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Laporan yang dibuat atas kolaborasi tiga lembaga ini ditujukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan, terkhusus perempuan korban kekerasan. Terdapatnya kesenjangan data antara kasus yang tercatat resmi dan tidak resmi mendorong kolaborasi ini tetap berlanjut.

“Masing-masing lembaga tetap dengan sistemnya masing-masing, kemudian seluruh data yang terkumpul dipadankan, dicari irisan, dan kesamaan dalam pencatatan pelaporan,” jelas Muhaziron Sulistiyo Wibowo, Kepala Birodatin Kemen PPPA.

Peningkatan Jumlah Korban Kekerasan

Pada tahun 2025, korban yang tercatat mengalami kekerasan berjumlah 38.810 orang. Dibandingkan dengan data tahun 2024, angka tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 3.277 orang.

Jumlah korban meningkat selama tiga tahun terakhir. Di satu sisi, peningkatan jumlah korban tercatat menjadi pertanda positif bahwa perempuan semakin memiliki kesadaran untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami.

Berdasarkan provinsinya, jumlah korban kekerasan terbanyak berasal dari Pulau Jawa. Tingginya angka tersebut antara lain berkaitan dengan jumlah penduduk yang lebih besar, termasuk perempuan usia produktif.

Di sejumlah wilayah di Jawa, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), lembaga pendamping, serta aparat penegak hukum dapat membuat akses terhadap layanan perlindungan dan pelaporan lebih tersedia.

Namun, tingginya jumlah kasus yang tercatat tidak serta-merta menunjukkan bahwa kekerasan lebih banyak terjadi di wilayah tersebut, karena kemampuan mengidentifikasi dan melaporkan kasus juga turut memengaruhi data.

Sementara itu, provinsi dengan jumlah laporan korban paling sedikit berada di Papua. Sekali lagi, rendahnya angka yang tercatat ini tidak dapat langsung diartikan sebagai rendahnya tingkat kekerasan.

Hambatan struktural, stigma sosial, keterbatasan akses terhadap layanan, serta mekanisme penyelesaian secara adat dapat memengaruhi keputusan korban untuk melapor dan menyebabkan sebagian kasus tidak teridentifikasi dalam data resmi.

Jumlah Korban dan Pelaku sesuai Karakteristik

Dilihat dari kegiatan utamanya, korban yang mengalami kekerasan biasanya memiliki kesibukan sebagai pelajar, yaitu sebanyak 15.805 korban.

Sementara terkait rentang usia, perempuan dengan kelompok umur 0-17 tahun menempati kasus kekerasan tertinggi sebagai korban, yaitu 17.566 orang.

Banyaknya korban yang masih berada pada usia muda dan masih mengenyam pendidikan menunjukkan bahwa ruang yang seharusnya menjadi ruang aman rentan menjadi tempat terjadinya kekerasan.

“Calon generasi emas Indonesia, ternyata menjadi korban tertinggi di tahun 2025,” ujar Ferry Wira Padang, Koordinator Sekretariat Nasional (Seknas) FPL.

Di samping pelajar, perempuan yang berkegiatan dalam urusan rumah tangga juga menjadi korban terbanyak, mencapai 7.510 orang.

Pencatatan pelaku di tahun 2025 justru mengalami ketimpangan antara korban dan pelaku. Tercatat terdapat 38.810 korban, tetapi hanya terdapat 28.033 pelaku.

“Dari data ini tidak sama, jumlah korban dan pelaku, ini menunjukkan bahwa satu pelaku itu bisa melakukan jenis kekerasan berulang atau jenis kekerasan berlapis. Artinya tidak hanya kekerasan untuk satu korban dilakukan oleh satu pelaku, baik terhadap korban [yang sama] maupun yang berbeda,” terang Ferry.

Para pelaku kasus kekerasan umumnya memiliki kedekatan tertentu dengan korban, misalnya dalam lingkup keluarga, lingkungan masyarakat, atau tempat bekerja.

“Seharusnya orang terdekat yang selayaknya memberikan keamanan dan melindungi, [kenyataannya] kekerasan lebih sering terjadi dalam relasi personal dan intim, bukan orang asing,” lanjut Ferry.

Kedudukan pelaku yang secara sosial sering kali lebih tinggi dari korban turut menghambat proses korban dalam menerima pelayanan dan pemulihan.

“Tantangannya tidak semakin baik, tidak semakin sedikit, tetapi semakin sulit. Ini tentunya menjadi PR bersama, catatan penting bahwa di tahun 2025 menunjukkan bahwa tantangan itu masih ada dan semakin berat,” tukas Ferry.

Kekerasan Berlapis terhadap Perempuan

Rr. Sri Agustini, Komisioner Komnas Perempuan, memaparkan bahwa jenis kekerasan yang paling banyak tercatat adalah kekerasan seksual (19.251 kasus), psikis (14.942), dan fisik (12.436).

“Yang perlu kita lihat adalah angka-angka ini tidak selalu berdiri sendiri. Korban, kalau kita melihat di dalam banyak kasus, seperti yang dilaporkan pada Komnas Perempuan di unit pengaduan kami, banyak yang mengalami kekerasan secara bersamaan. Misalnya, kekerasan seksual yang disertai dengan intimidasi, kontrol psikologis, maupun juga kontrol ekonomi. Dengan demikian pula, kekerasan psikis tidak meninggalkan luka fisik, tapi dampaknya kepada kehidupan dan pemulihan korban menjadi sangat besar,” jelas Sri.

Kekerasan dapat terjadi pada kelompok yang memiliki kerentanan berlapis, misalnya perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan pekerja seks, dan perempuan dalam lingkar NAPZA. Dalam banyak kasus, kerentanan ini saling beririsan satu sama lain.

“Pendekatan layanan harus menghindari stigma dan diskriminasi, serta memastikan korban tetap diperlakukan sebagai korban yang memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan,” tegas Sri.

Baca juga artikel terkait DIAJENG PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Maria Gratia Rosarina

diajeng.id - Binar
Kontributor: Maria Gratia Rosarina
Penulis: Maria Gratia Rosarina
Editor: Sekar Kinasih