diajeng.id - Masih berkembang pandangan di masyarakat bahwa ketika perceraian terjadi, hak asuh anak otomatis diberikan kepada ibu. Pemahaman ini telah lama melekat dan kerap dianggap sebagai ketentuan yang tidak dapat diganggu gugat dalam hukum keluarga di Indonesia. Namun, kenyataannya persoalan hak asuh tidak sesederhana anggapan tersebut.
Dalam praktik hukum serta berbagai putusan pengadilan terkini, penentuan hak asuh anak tidak lagi didasarkan semata pada status sebagai ibu atau ayah, melainkan bertumpu pada satu prinsip utama, yaitu kepentingan terbaik bagi anak. Berikut ini adalah penjelasan penyebab ibu kehilangan hak asuh anak.
Dasar Hukum Tentang Hak Asuh Anak
Hak asuh adalah hak dan tanggung jawab orang tua atau pihak yang ditetapkan oleh hukum untuk mengurus, merawat, mendidik, serta melindungi anak. Hak asuh anak setelah perceraian tetap diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa kedua orang tua, baik ayah maupun ibu, tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya meskipun telah bercerai.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 dijelaskan bahwa anak yang belum mumayyiz atau berusia di bawah 12 tahun berada dalam pengasuhan ibu. Sementara itu, anak yang telah mencapai usia mumayyiz diberikan hak untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibunya sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Meskipun hak asuh anak dapat berada pada ibu atau berdasarkan pilihan anak, ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah. Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab finansial ayah tidak gugur akibat perceraian.
Penyebab Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak
Dalam kondisi tertentu, ibu dapat kehilangan hak asuh apabila terbukti terdapat faktor-faktor yang membahayakan keselamatan, kesejahteraan, atau tumbuh kembang anak menurut pertimbangan pengadilan. Berikut ini adalah beberapa faktor penyebab ibu kehilangan hak asuh anak.
1. Lingkungan Pengasuhan yang Tidak Aman
Pengadilan dapat mencermati kondisi rumah tangga serta kemampuan ibu dalam menjaga keselamatan fisik dan psikologis anak.Apabila lingkungan tempat tinggal dinilai berisiko atau ibu tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai, hal ini bisa menjadi pertimbangan serius dalam penentuan hak asuh.
2. Terlibat Tindak Kekerasan atau Perlakuan Membahayakan
Keterlibatan ibu dalam kekerasan fisik maupun psikis, baik terhadap anak maupun pihak lain, merupakan faktor berat yang dapat menggugurkan hak asuh. Tindakan semacam ini dianggap mengancam keselamatan dan tumbuh kembang anak.
3. Menjalani Hukuman Akibat Pelanggaran Hukum
Apabila ibu sedang atau pernah menjalani pidana penjara karena tindak kriminal tertentu, pengadilan dapat menilai bahwa ia tidak berada dalam posisi yang memungkinkan untuk mengasuh dan mengawasi anak secara optimal.
4. Memiliki Kebiasaan Negatif yang Sulit Dikendalikan
Kebiasaan seperti penyalahgunaan alkohol, narkotika, atau perilaku berjudi yang berkepanjangan dapat menimbulkan keraguan terhadap kemampuan ibu dalam memberikan pengasuhan yang stabil dan aman bagi anak.5. Mengabaikan Tanggung Jawab Keluarga
Tindakan meninggalkan anak dan pasangan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, atau melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan, dapat mencerminkan kurangnya tanggung jawab dan kestabilan.Kondisi ini kerap menjadi bahan pertimbangan pengadilan dalam memutuskan hak asuh.
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Risa Fajar Kusuma & Dhita Koesno