Menuju konten utama

UU PPRT: Hapus Stigma, Jaga Martabat Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Setelah regulasinya disahkan negara, tantangan berikutnya adalah bagaimana mengubah persepsi masyarakat terhadap pekerjaan rumah tangga itu sendiri.

UU PPRT: Hapus Stigma, Jaga Martabat Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Calon pengasuh anak mengikuti pelatihan merawat bayi di salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Kemang, Jakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

diajeng.id - Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional pada 16 Juni 2026 menjadi momentum penting dalam merefleksikan perjalanan panjang perjuangan para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia.

Penantian kita semua dari tahun 2004 berbuah manis. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi UU PPRT pada 21 April 2026 saat Rapat Paripurna DPR RI.

Pengesahan UU PPRT setelah diusulkan 22 tahun silam ini tak hanya menandai lahirnya regulasi, tetapi juga membuka babak baru penghormatan pekerjaan domestik yang sering dipandang sebelah mata oleh khalayak umum.

Dalam rangka sosialisasi UU PPRT, Kalyanamitra, JALA PRT, dan Penabulu menyelenggarakan Dialog Publik bertajuk “Langkah Ke Depan Pasca Pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga” yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.

Tantangan Mengubah Mindset terhadap PRT

Ketua Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) sebagai salah satu pembicara, Pera Sopariyanti, menyatakan bahwa hadirnya negara melalui UU PPRT adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan bagi PRT.

Namun, perjuangan tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Tantangan besarnya terletak pada bagaimana cara mengubah pandangan masyarakat terhadap pekerjaan rumah tangga itu sendiri.

"Karena di dalam alam bawah sadar atau di dalam kesadaran masyarakat pada umumnya, pekerjaan rumah tangga itu dianggap bukan sebuah pekerjaan yang layak untuk dianggap sebagai pekerjaan yang terhormat untuk mendapatkan perlindungan, karena itu membangun mindset baru ketika undang-undang sudah hadir ini menjadi penting," tegas Pera.

Pera meyakini bahwa pengesahan UU PPRT harus diikuti dengan upaya membangun perspektif baru bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan bermartabat dan layak mendapatkan penghormatan.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) lahir sebagai ruang perjumpaan ulama perempuan dari berbagai latar belakang, mulai dari pesantren, majelis taklim, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat sipil.

Selain berkiprah di bidang keagamaan, KUPI juga memperjuangkan berbagai persoalan kebangsaan yang berkaitan dengan keadilan bagi perempuan dan kelompok rentan.

Pera mengatakan, sejak awal KUPI turut mendukung advokasi RUU PPRT. Pada Kongres Ulama Perempuan Indonesia tahun 2022, KUPI mengeluarkan rekomendasi agar RUU PPRT segera disahkan.

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, pendekatan keagamaan menjadi salah satu strategi penting. Pera menegaskan bahwa Islam menghargai setiap pekerjaan baik yang dilakukan manusia.

"Bagaimana norma di dalam masyarakat yang tadi memosisikan Pekerja Rumah Tangga bukan sebagai pekerjaan yang mulia, itu kita angkat menjadi pekerjaan yang mulia, karena di dalam Islam, Allah SWT sangat mengapresiasi bahkan sangat menghormati pekerjaan-pekerjaan termasuk pekerjaan pekerja rumah tangga," papar Pera.

Melalui pendidikan dan dakwah berbasis nilai-nilai Islam, KUPI berharap masyarakat dapat memahami bahwa perlindungan terhadap PRT sejalan dengan ajaran agama dan nilai-nilai kemanusiaan.

"Kita perlu mengangkat pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang mulia, yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya," pungkas Pera.

Sementara itu, penulis dan aktivis perempuan Kalis Mardiasih melihat tantangan implementasi UU PPRT dari sudut pandang budaya dan media sosial.

Menurutnya, pengesahan undang-undang belum tentu serta-merta menghapus stigma yang selama ini melekat pada pekerja rumah tangga.

Kalis membuka paparannya dengan sebuah kisah yang ramai diperbincangkan di media sosial setelah Hari Raya Idulfitri. Saat itu, muncul tren curhatan "drama ART", keluh-kesah sejumlah pemberi kerja membagikan pengalaman mereka tentang PRT yang dianggap merepotkan setelah libur Lebaran.

"Salah satu cerita yang saat itu sangat trending adalah bagaimana seorang pekerja rumah tangga yang menunda kepulangannya ke Jakarta padahal dia sudah berjanji untuk pulang ke Jakarta H+5. Tetapi ternyata dia memberitahukan kepada si pemberi kerja, 'Saya belum bisa kembali, Bu, ke Jakarta'. Alasannya itu sebetulnya jelas, tiket travel masih mahal. Jadi tiket travel di H+5 itu bisa mencapai dua kali lipat bahkan tiga kali lipat," papar Kalis.

Alih-alih memberikan solusi kepada PRT, yang terjadi justru foto percakapan tersebut malah diviralkan sehingga memicu banjir komentar merendahkan terhadap PRT.

"Itu membuat kita marah sekali, karena mereka [pemberi kerja] bilang sekarang tahu alasannya kenapa [PRT] tetap miskin: mereka [PRT] itu kalau memang sudah diberi hati akan ngelunjak, mereka ini memang sangat manipulatif, ujung-ujungnya nanti mereka utang kalau diberi kemudahan mereka akan semakin congkak," terang Kalis tentang stigma negatif dan meremehkan terhadap PRT.

Stigma Kian Membuat PRT Diperlakukan Tak Adil

Bagi Kalis, fenomena tersebut menunjukkan bahwa hambatan terbesar dalam implementasi UU PPRT bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masih kuatnya mental feodal di tengah masyarakat.

"Bukti bahwa sebenarnya mental hambatan utama di dalam pengesahan RUU PPRT pada saat itu adalah mental feodal yang justru bukan ada bukan hanya, katakanlah misal kita sebut elite, tetapi sesama warga sendiri mereka bertumbuh atau memiliki pandangan dalam kehidupan dengan memandang rendah pekerja rumah tangga," kata Kalis.

Cara pandang yang menempatkan PRT sebagai kelompok lebih rendah membuat mereka kerap diperlakukan secara tidak adil.

Kalis juga menyoroti anggapan bahwa PRT sering "lebih bos daripada bosnya".

"Banyak orang yang masih berpikir memang banyak PRT yang bermental lebih bos daripada bosnya. Ketika diberi kemudahan dia akan melonjak dan sebagainya. Ini membuktikan bahwa ada banyak sekali bias kelas di sini. Sebetulnya ketika kita bicara pekerja yang katakanlah bermental lebih, bos, itu tidak hanya di dalam konteks pekerja rumah tangga. Di dalam pekerjaan apapun baik formal maupun informal ya selalu ada," terang Kalis.

Perbedaannya, lanjut Kalis, di sektor lain telah tersedia kontrak kerja, standar operasional, dan mekanisme penyelesaian masalah.

Sementara di dalam hubungan kerja domestik, ketiadaan aturan yang jelas justru membuat berbagai persoalan dibaca sebagai kesalahan pribadi pekerja rumah tangga.

Oleh karena itu, implementasi UU PPRT tidak cukup hanya dengan menyusun peraturan turunan, tetapi juga "kerja besar-besaran dalam mengubah budaya masyarakat", jelas Kalis.

Kalis mencontohkan bagaimana berbagai tayangan populer masih sering menampilkan PRT dengan stereotip negatif.

"Produk budaya, dalam bentuk apa pun... iklan, film... sering kali menempatkan pekerja rumah tangga dengan stigma-stigma yang buruk," ujar Kalis.

Representasi seperti itu secara tidak langsung memperkuat stigma dan diskriminasi yang dialami PRT dalam kehidupan sehari-hari.

Perjuangan PRT memasuki fase baru. Jika sebelumnya fokus perjuangan adalah menghadirkan perlindungan hukum melalui UU PPRT, kini tantangannya adalah memastikan perubahan sosial benar-benar terjadi.

Pendekatan keagamaan yang mengedepankan nilai kemuliaan kerja dan penghormatan terhadap sesama manusia, sebagaimana digencarkan oleh KUPI, perlu berjalan beriringan dengan upaya membongkar stigma dan budaya diskriminatif yang mengakar di masyarakat.

Baca juga artikel terkait UU PRT atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

diajeng.id - Binar
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Sekar Kinasih