Menuju konten utama

Bukan Cuma Wacana, Kesetaraan Gender di Tempat Kerja Bisa Diukur

Kesetaraan gender adalah konsep sekaligus praktik keadilan yang bisa diukur, tak terkecuali di tempat kerja. Apa saja indikator-indikatornya yang relevan?

Bukan Cuma Wacana, Kesetaraan Gender di Tempat Kerja Bisa Diukur
Header DIAJENG Asesmen Gender WISe. tirto.id/Quita

diajeng.id - Konsep gender sering kali terdengar abstrak. Namun, jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam dunia kerja, bentuk kesetaraan gender ini menjadi lebih jelas.

Misalnya, terdapat kesejahteraan yang merata pada pegawai laki-laki maupun perempuan, tersedianya layanan yang mempermudah kinerja ibu, seperti ruang laktasi, penyediaan daycare di kantor, dan training pelatihan kerja yang responsif terhadap jenjang karier pegawai tanpa harus memandang gender.

Menariknya, kesetaraan gender ini dalam praktik di tempat kerja sangat mungkin untuk diukur secara sistematis.

Lalu, apa saja metrik atau indikator yang bisa dipertimbangkan untuk mengukur kesetaraan gender di tempat kerja?

Indikator Kesetaraan Gender Winning Women Institute, Italia

Model yang dikembangkan oleh Winning Women Institute di Italia menggunakan empat indikator utama untuk mengukur tingkat kesetaraan gender di lingkungan kerja, disebut Dynamic Gender Rating Model.

Asesmen ini telah diikuti oleh berbagai perusahaan internasional, seperti Allianz Partners, Cameo, Humana, Biogen, dan Sanofi.

Metrik atau indikator pertama Dynamic Gender Rating Model adalah peluang pertumbuhan bagi perempuan. Aspek ini melihat jumlah perempuan bekerja di suatu perusahaan dan posisi atau jabatan yang dipegangnya. Ini artinya, perusahaan perlu memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang dan meniti karier.

Indikator kedua adalah kesetaraan gaji, penilaian untuk menbandingkan besaran gaji yang diterima laki-laki dan perempuan yang punya posisi dan tanggung jawab sama, agar tidak terjadi kesenjangan upah.

Yang ketiga adalah kebijakan untuk keragaman gender. Metrik ini meliputi berbagai program dan strategi perusahaan untuk meningkatkan partisipasi perempuan di tempat kerja sekaligus membangun budaya perusahaan yang inklusif.

Indikator keempat adalah kebijakan pengasuhan anak.

Aspek terakhir ini menilai sejauh mana perusahaan memberi dukungan kepada pekerja, khususnya perempuan yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak. Dukungan bisa berupa pengaturan jam kerja yang fleksibel, adanya ruang laktasi di kantor, terdapat layanan daycare, pemberian cuti yang memadai, hingga program kesejahteraan karyawan untuk menyeimbangkan kehidupan peribadi dan pekerjaan.

Indikator dari Gender Equality Act 2020, Australia

Selain Italia, kerangka untuk mengukur kesetaraan gender di tempat kerja juga dikembangkan oleh Pemerintah Negara Bagian Victoria di Australia, yang diturunkan dari UU Kesetaraan Gender Tahun 2020 (Gender Equality Act 2020).

Terdapat tujuh indikator utama yang bisa digunakan perusahaan untuk meningkatkan kesetaraan gender di tempat kerja.

Yang pertama menggunakan indikator komposisi gender di semua tingkatan kerja. Metrik ini digunakan untuk menilai apakah perempuan dan laki-laki memiliki keterwakilan yang seimbang, mulai dari posisi staf hingga level pimpinan.

Kedua adalah komposisi gender dalam pengambilan keputusan. Pendekatan ini mengukur keterlibatan perempuan dalam dewan, komite, atau posisi strategis yang menentukan arah kebijakan organisasi.

Kemudian yang ketiga adalah kesenjangan upah gender. Perusahaan didorong mengumpulkan dan menganalisis data gaji untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan pendapatan antara pekerja laki-laki dan perempuan serta mengidentifikasi faktor penyebabnya.

Keempat, pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja. Metrik ini merupakan poin penting dari kesetaraan gender. Perusahaan harus memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan yang efektif serta mendorong budaya kerja yang saling menghormati.

Selanjutnya yang kelima, praktik perekrutan dan promosi. Aspek yang menilai bagaimana proses rekrutmen, pengembangan karier, dan promosi jabatan dilakukan secara adil tanpa terpengaruh oleh streotip dan bias gender.

Keenam, indikator cuti dan pengaturan kerja yang fleksibel. Kebijakan seperti cuti orang tua, jam kerja fleksibel, atau sistem kerja hibrida dipandang sebagai upaya untuk mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga bagi seluruh karyawan, baik perempuan maupun laki-laki.

Terakhir, atau indikator ketujuh, segregasi gender di tempat kerja. Ini merupakan penilaian untuk mengetahui apakah terdapat pembagian peran yang dipengaruhi oleh norma dan stereotip gender sehingga membatasi kesempatan kerja yang setara.

Indikator Kesetaraan Gender di Tempat Kerja dari WISe

Selain dua model di atas, WISe (Workplace Inclusion & Safe Spaces) Index juga bisa menjadi pertimbangan untuk perusahaan dalam melakukan asesmen kesetaraan gender di tempat kerja. Program ini merupakan hasil kerja sama Tirto dan Diajeng dengan Yayasan CARE Peduli (YCP) Indonesia.

WISe Index dirancang untuk membantu perusahaan mengukur sekaligus memperkuat praktik kesetaraan gender dan inklusi di lingkungan kerja melalui lima dimensi utama.

Dimensi pertama adalah kepemimpinan dan kebijakan. Aspek ini menilai sejauh mana perusahaan memiliki komitmen formal terhadap kesetaraan gender, mulai dari kebijakan tertulis perusahaan, komitmen CEO/direksi, pembentukan tim atau penanggung jawab isu gender, hingga rencana aksi yang berkelanjutan dan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan.

Dimensi kedua adalah kesetaraan upah dan peluang karier. Penilaian dilakukan terhadap sistem rekrutmen bebas diskriminasi gender, prinsip upah yang setara untuk pekerjaan yang setara, akses pelatihan dan pengembangan kapasitas setara bagi perempuan, sistem promosi berbasis merit dan inklusif gender, serta ketersediaan kebijakan anti-diskriminasi, dan data terpilah berdasarkan gender.

Dimensi ketiga adalah lingkungan kerja aman. Melalui indikator ini, perusahaan dinilai berdasarkan kebijakan anti kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual (KBG/KS), pelatihan anti-KBG/KS minimal sekali dalam setahun, serta area kerja dan transport aman.

Dimensi keempat adalah fasilitas dukungan bagi pekerja perempuan. Indikator ini mencakup penyediaan ruang laktasi standar, dukungan pengasuhan anak, kebijakan cuti melahirkan dan cuti ayah UU Ketenagakerjaan dan KIA yang berlaku, serta pengaturan kerja yang fleksibel untuk ibu atau pengasuh.

Dimensi kelima adalah sistem pengaduan dan mekanisme penanganan keluhan yang responsif gender. Penilaian meliputi ketersediaan pengaduan ramah gender, saluran WA/hotline yang aman, layanan pendampingan kasus/paralegal perempuan, dukungan psikolog/medis, serta sistem monitoring kasus yang anonim.

Informasi lebih lanjut tentang program asesment WISe Index dan tahap pendaftaran bisa dicek di tautan berikut: https://wise.tirto.id/

Baca juga artikel terkait KESETARAAN GENDER atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

diajeng.id - Binar
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Sekar Kinasih