Menuju konten utama

Dari Pengakuan ke Perlindungan Nyata bagi Pekerja Rumah Tangga

Penabulu Foundation menggelar diskusi "Impelementasi Peraturan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga" dalam rangka Hari Internasional Perawatan dan Dukungan.

Dari Pengakuan ke Perlindungan Nyata bagi Pekerja Rumah Tangga
Header Diajeng Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. foto'/istockphoto

diajeng.id - Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) kerap dibicarakan dalam berbagai forum, tetapi sejauh mana pengakuan tersebut benar-benar menghadirkan perlindungan dalam kehidupan sehari-hari mereka?

Dalam rangka memperingati Hari Internasional Perawatan dan Dukungan, pada 29 Oktober lalu, Penabulu Foundation melalui proyek "Care Connect: Action for Care Workers in the Philippines and Indonesia” menggelar webinar bertajuk "Impelementasi Peraturan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)"

Forum ini mempertemukan pengalaman beberapa negara dan solidaritas global, termasuk Indonesia dan Bangladesh, untuk berbagi pembelajaran mengenai perjuangan, pengakuan, hingga implementasi perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga.

Bagi Indonesia, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April menjadi tonggak penting setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan.

Perjuangan Implementasi UU PPRT Belum Berakhir

Namun, bagi Lita Anggraini dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), pengesahan UU PPRT bukanlah akhir perjuangan. Pekerjaan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar menjadi alat perubahan.

Lita menegaskan bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan bagian penting dari kerja-kerja perawatan yang menopang kehidupan sosial dan perekonomian.

"Bagaimana menggunakan, menerapkan, dan menjalankan alat ini supaya terjadi perubahan? Baik perlakuan, pengakuan, perlindungan kepastian hukum bagi PRT yang mayoritas perempuan, dan mereka melakukan kerja-kerja perawatan yang semuanya merupakan pekerjaan esensial karena tanpa pekerjaan perawatan, maka perekonomian, reproduksi sosial, semuanya itu tidak akan bisa berjalan," ujar Lita dalam pemaparannya.

Saat ini, perhatian JALA PRT bersama koalisi masyarakat sipil tertuju pada penyusunan aturan pelaksana undang-undang.

"Sejumlah materi pengaturan tengah disiapkan, yaitu soal pengupahan, jaminan sosial, pelatihan vokasi, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan. Selain itu, diperlukan pula pengaturan mengenai perekrutan dan penempatan PRT," ucap Lita.

JALA PRT bersama koalisi telah menyampaikan usulan masyarakat sipil kepada pemerintah. Beberapa hal yang ditekankan antara lain hak atas pesangon, upah lembur, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, pengawasan, serta pendataan Pekerja Rumah Tangga.

"Termasuk perubahan di nama profesi PRT di KTP, bukan pembantu rumah tangga, bukan asisten rumah tangga, tapi namanya Pekerja Rumah Tangga. Ini penting untuk pengakuan profesi, pendataan dan juga kelancaran akses PRT untuk jaminan sosial, bantuan sosial dan dan layanan social," tegas Lita.

Lita juga mengingatkan bahwa pelatihan bagi PRT tidak boleh berhenti pada peningkatan keterampilan teknis. Pelatihan perlu mencakup pemahaman hak asasi manusia, kesetaraan gender, lingkungan kerja yang aman, serta perlindungan dari kekerasan dan pelecehan.

Menurut Lita, implementasi undang-undang membutuhkan proses panjang karena juga menyangkut perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan rumah tangga, termasuk bias kelas dan gender yang selama ini mengakar.

"Jadi kita mendesak pemerintah juga melakukan sosialisasi dan advokasi ke publik secara masif juga ke berbagai elemen masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang UU PPRT dan bagaimana menghargai pekerjaan sebagai pekerja perawatan yang menjadi tiang tonggak utama perekonomian nasional, baik itu dari tingkat masyarakat, kelompok masyarakat kecil sampai tingkat nasional dan global. Kita menunggu PP segera disahkan dan diformulasikan secara khusus," tutupnya.

Implementasi di Bangladesh

Pengalaman Bangladesh yang dibagikan Tarek Aziz, Program Officer Gender Justice and Social Inclusion Oxfam Bangladesh, memberikan perspektif lain mengenai pentingnya menghubungkan pengakuan hukum dengan pengorganisasian pekerja.

Melalui program Shuniti yang berlangsung sekitar tujuh tahun, Oxfam Bangladesh bersama mitra berupaya memperkuat hak dan posisi perempuan Pekerja Rumah Tangga.

Tarek menjelaskan bahwa Pekerja Rumah Tangga di Bangladesh menghadapi kerentanan serius. Banyak di antara mereka tidak memiliki kontrak kerja, tidak memperoleh kepastian upah maupun jam kerja, serta memiliki waktu istirahat yang terbatas.

"Pada tahun 2024, tercatat bahwa pekerjaan perawatan yang tidak dibayar serta kontribusi dari Pekerja Rumah Tangga menyumbang hampir 21 persen terhadap PDB nasional. Namun, mereka tidak mendapatkan pengakuan yang layak. Faktanya, 100 persen Pekerja Rumah Tangga tidak memiliki kontrak kerja; tidak ada kontrak, tidak ada kewajiban hukum, dan tidak ada jaminan keamanan. Akibatnya, mereka bisa diberhentikan kapan saja," terang Tarek.

Situasi semakin sulit karena pekerjaan berlangsung di ruang privat rumah tangga, sehingga kekerasan dan pelanggaran hak kerap sulit dikenali dan ditangani.

Dalam program Shuniti, terdapat tiga pendekatan utama yang dijalankan: pengorganisasian Pekerja Rumah Tangga, pengembangan keterampilan dan penghidupan, serta advokasi berbasis bukti.

Program tersebut menjangkau sekitar 16.000 Pekerja Rumah Tangga dan melibatkan lebih dari 21.000 orang sepanjang pelaksanaannya. Mereka didorong membangun kelompok-kelompok kecil, mengadakan pertemuan rutin, serta memperkuat solidaritas dan kepemimpinan di antara sesama pekerja.

Pengembangan kapasitas juga menjadi bagian penting. Program ini memberikan pelatihan kecakapan hidup dan keterampilan kerja, termasuk melalui lima pusat pelatihan Pekerja Rumah Tangga yang terakreditasi pemerintah.

"Kami telah membuat lebih dari 100 video promosi. Kami telah menghitung studi kasus di mana kami, saya katakan, membuat pemerintah bertanggung jawab sehingga mereka dapat mengakui bahwa mereka dapat memahami besarnya masalah dan apa solusi untuk memahami kebutuhan Pekerja Rumah Tangga," jelas Tarek.

Impelementasi Peraturan Pelindungan PRT

Webinar tentang peraturan pelindungan Pekerja Rumah Tangga diselenggarakan oleh Penabulu Foundation pada Kamis, 29 Oktober 2026. Youtube/Penabulu Foundation

Bagi Tarek, perubahan kebijakan tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan formal. Pengorganisasian yang kuat, peningkatan kapasitas, perubahan norma sosial, serta advokasi berkelanjutan perlu berjalan beriringan.

"Kami berupaya menginvestasikan diri dalam pengembangan kepemimpinan yang lebih kuat, di mana jejaring menjadi salah satu kekuatan utama kami dalam membangun kesadaran. Sangatlah penting untuk memahami konteks dari sudut pandang para pekerja, bukan dari sudut pandang penyelenggara," kata Tarek.

Oleh karena itu, lanjutnya, upaya melokalisasi pendekatan penting pula dilakukan, baik dari segi bahasa maupun materi video, serta menghadirkan bukti-bukti nyata.

"Seperti yang telah saya sampaikan, ketika bukti-bukti tersebut dikumpulkan, hal itu menjadi instrumen yang sangat kuat untuk melakukan negosiasi terkait kondisi kerja. Pelajaran penting lainnya adalah betapa krusialnya untuk memiliki pendekatan yang terprogram dengan baik."

Tarek juga menekankan pentingnya pendekatan programatik jangka panjang agar gerakan pekerja tidak berhenti ketika sebuah proyek selesai.

Pengalaman Indonesia dan Bangladesh memperlihatkan bahwa perlindungan PRT tidak dapat dibangun hanya melalui regulasi. Aturan pelaksana harus menjawab kebutuhan nyata pekerja, sementara Pekerja Rumah Tangga sendiri harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan dan hak mereka.

Ukuran keberhasilan sebuah undang-undang bukan semata-mata ketika disahkan, melainkan ketika setiap Pekerja Rumah Tangga dapat menikmati upah yang layak, jaminan sosial, waktu istirahat, lingkungan kerja aman, dan akses terhadap keadilan. Sebab, pengakuan baru memiliki arti ketika perlindungan benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Artikel terkait lainnya juga bisa dibaca di sini.

Baca juga artikel terkait UU PRT atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

diajeng.id - Binar
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Sekar Kinasih