Menuju konten utama

"Bebas Bersyarat": Menyoal Kebebasan di Ruang Digital Indonesia

Lebih dari sekadar isu trending dan riuhnya suara, demokrasi digital juga mencakup upaya kolektif menciptakan ruang berpendapat yang sehat dan berkualitas.

Header Diajeng Demokrasi di Era Digital. foto/istockphoto

diajeng.id - Di ruang digital, kita masih riuh berbicara, berkomentar, dan berdiskusi. Namun, keriuhan yang tercipta tersebut belum tentu sehat.

“Saya melihat bahwa demokrasi digital kita, ruang digitalnya masih ramai, masih berisik. Kita masih bisa berisik sebenarnya. Tapi ada syaratnya, syaratnya itu belum terasa adil untuk warga.”

Demikian tutur Pratiwi Utama Ph.D., dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, dalam webinar Digital Experts Talk bertajuk “Demokrasi dan Hak-Hak Digital: Masihkah Kita Bebas Bersuara?” yang diselenggarakan oleh Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, Yogyakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Ruang digital memang semakin ramai digunakan masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pendapat mereka. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, isu sosial, hingga berbagai persoalan publik acap kali bermula dari media sosial. Bahkan, menurut Pratiwi, perubahan kebijakan pun kadang-kadang muncul setelah isu tersebut diperbincangkan di ruang digital.

Namun, ramainya ruang digital ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa demokrasi di dalamnya berjalan dengan sehat.

“Secara kuantitas, sebenarnya partisipasinya masih tinggi. Kita masih punya jalan, punya channel untuk aktif di media sosial,” ujar Pratiwi.

Persoalannya, partisipasi publik tidak hanya dapat diukur dari seberapa banyak orang yang bersuara. Kualitas ruang tempat mereka bersuara juga menjadi persoalan yang Pratiwi sorot, “Ruang digitalnya masih ramai, tapi belum tentu sehat.”

Menurut Pratiwi, disinformasi, polarisasi, hingga operasi buzzer dapat bercampur dengan percakapan masyarakat dan mendistorsi pembahasan mengenai isu-isu publik.

Maka, ketika diminta memberikan pandangan mengenai kondisi kebebasan bersuara di ruang digital saat ini, Pratiwi menyebutnya ringkas; “bebas bersyarat”.

Negara Perlu Mengatur: Sejauh Mana Boleh Membatasi?

Persoalan mengenai kebebasan bersuara di ruang digital lekat dengan keberadaan regulasi. Negara memiliki kepentingan untuk melindungi masyarakat dari disinformasi, ujaran kebencian, maupun konten yang dapat membahayakan warganet.

Di sisi lain, aturan yang sama berpotensi membatasi kebebasan berekpresi apabila diterapkan tanpa mekanisme yang jelas.

Engelbertus Wendratama, peneliti di PR2MEDIA, mengatakan bahwa tantangan tersebut tidak hanya dialami Indonesia. Negara-negara di berbagai belahan dunia juga masih mencari titik temu antara perlindungan masyarakat dan kebebasan berekspresi.

“Mencari titik temunya susah. Bagaimana melindungi orang dari disinformasi, namun kita juga tidak boleh mencederai hak asasi kan? Itu kebebasan berekspresi,” ujar Wendra.

Menurut Wendra, negara memang memiliki peran dalam mengatur ruang digital. Yang menjadi pertanyaan penting kemudian bukanlah apakah negara boleh membuat aturan, melainkan apakah aturan tersebut efektif dan tetap menghormati hak-hak masyarakat.

“Yang menjadi pertimbangan itu adalah dua hal. Yang pertama, efektivitas. Ini efektif tidak aturan yang kita buat ini?” tanya Wendra.

Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika aturan negara harus berhadapan dengan jumlah konten digital yang mencapai miliaran. Menurut Wendra, pendekatan yang hanya mengawasi dan menindak konten satu persatu cenderung menantang untuk dilakukan secara efektif.

Pertimbangan kedua, Wendra melanjutkan, adalah pertanyaan tentang siapa yang haknya dilindungi oleh regulasi tersebut. Regulasi digital, kata Wendra, setidaknya perlu memperhatikan tiga pihak, yaitu negara, perusahaan lokal, dan warga sebagai user atau pengguna.

“Nah, ini khas di negara demokrasi; bagaimana peraturan yang dibuat oleh negara ini juga melindungi user rights,” ujarnya.

Bagi Wendra, perlindungan terhadap pengguna menjadi salah satu pembeda antara regulasi digital yang sekadar mengendalikan konten warganet dan regulasi yang berupaya menjaga berjalannya demokrasi dengan sehat.

Tidak Semua Moderasi Konten Berujung Take Down

Salah satu persoalan dalam pengaturan ruang digital adalah anggapan bahwa moderasi konten selalu berarti menghapus konten.

Padahal, menurut Wendra, ada banyak macam-macam moderasi konten; dari menurunkan visibilitas konten, membatasi distribusi konten, hingga menghapus konten.

“Moderasi konten itu adalah praktik memoderasi konten. Jadi bentuknya macam-macam. Tidak harus takedown,” jelas Wendra.

Sesi diskusi ini kemudian membandingkan pendekatan yang dilakukan Indonesia dengan Digital Services Act (DSA) di Eropa. Melalui DSA, platform digital diberikan tanggung jawab lebih besar untuk mengidentifikasi risiko dan menentukan kendalinya.

“Jadi kendali itu diserahkan ke platform. Kamu yang harus ngatur. Karena kamu tuan rumahnya, yang punya tanah itu kan platform itu, kita semua cuma nyewa,” ujar Wendra.

Menurut Wendra, pendekatan ini lebih sistemik karena tidak hanya bekerja ketika sebuah konten sudah dianggap bermasalah. “Pendekatan Uni Eropa itu pendekatan sistemik, jadi sistem pendekatannya dari hulu ke hilir. Dari awal, mulai dari mitigasi, pemeliharaan risiko, hingga penanganan,” jelasnya.

Sebaliknya, Wendra menilai bahwa pengelolaan konten di Indonesia selama ini malah lebih banyak bekerja di hilir. Pemerintah biasanya mengirimkan permintaan takedown kepada platform, sementara platform kemudian wajib merespons permintaan tersebut. Wendra menyebut permintaan ini sebagai “surat cinta” dan menilai mekanisme semacam ini masih bekerja di hilir.

“Selama ini ‘surat-surat cinta’ itu kan hilir,” ujar Wendra.

Pendekatan semacam ini bisa menjadi persoalan ketika pengguna tidak tahu alasan konten mereka diminta untuk di-takedown.

Putusan MK dan Hak Pengguna untuk Didengar

Perkara moderasi konten ini kemudian dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibahas oleh Wendra.

Wendra menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat persoalan ketika pemerintah meminta pengguna menurunkan kontennya tanpa pemberitahuan yang jelas. Dalam perkembangannya, putusan MK yang baru dibahas dalam diskusi tersebut mewajibkan agar permintaan take down dari pemerintah disertai alasan.

“Ini baru saja ada putusannya MK, sudahkah putusannya MK ini diketahui oleh banyak pihak? Bahwa publik berhak menerima notifikasi dan alasan dulu sebelum kontennya diminta takedown,” tegas Wendra.

Meski begitu, menurut Pratiwi, masalahnya tidak serta merta beres. Perubahan tersebut memang memberikan perkembangan dalam perlindungan hak pengguna, akan tetapi masyarakat tetap perlu mempertanyakan keputusan tersebut apabila merasa tidak melakukan pelanggaran.

“PR lanjutannya adalah masyarakat harusnya bisa punya pilihan; ‘saya tidak setuju dengan alasan ini’, ‘saya tidak melakukan pelanggaran’, misalnya, ‘saya berhak untuk menolak’,” jelas Pratiwi.

Wendra menilai mekanisme pengaduan dan banding menjadi bagian penting dalam hal ini. Mengambil contoh mekanisme di Eropa, Wendra menjelaskan adanya pilihan banding bagi pengguna yang merasa dirugikan oleh keputusan moderasi konten.

Apabila suatu konten diturunkan tetapi pemilik konten merasa keputusan tersebut keliru, mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.

Bahkan, menurut Wendra, proses banding tidak seharusnya mengandalkan sistem otomatis saja, “Ketika banding, itu harus ada keterlibatan human moderator atau pihak yang berbeda, enggak boleh chatbot yang sama.”

Dalam bentuk sistemik, laporan transparansi platform juga mencakup berapa banyak permintaan pemerintah yang ditindaklanjuti. Bagi Wendra, ini baik bagi demokrasi, sekaligus menunjukkan bahwa negara mampu membuat platform global menghargai aturan-aturan di Indonesia.

Pembahasan mengenai hak pengguna kemudian membawa diskusi pada perihal kebebasan berekspresi. Di tengah platform yang turut menentukan konten apa yang muncul di layar pengguna, apakah kita masih betul-betul bebas bersuara?

Pratiwi membedakan dua hal yang sering dianggap sama, “Bisa bersuara dan bisa didengar.”

Menurut Pratiwi, dulu pertanyaan utama mengenai kebebasan berekspresi mungkin hanya berkutat apakah kita boleh atau bisa menyampaikan pendapat. Di era digital sekarang, pertanyaannya jadi lebih kompleks; apa pendapat kita bisa tersampaikan ke audiens/orang lain?

Pratiwi melihat dua lapis saringan di ruang digital. Lapis pertama berada pada platform, tepatnya melalui algoritma yang menentukan informasi apa saja yang muncul di layar pengguna.

Lapis kedua berada pada aturan negara yang menentukan batas-batas kebebasan bersuara. Maka dari itu, opini publik tidak selalu terbentuk dari argumen-argumen yang kuat dan logis, tetapi bisa juga dipengaruhi oleh suara yang paling nyaring bunyinya.

Lalu, apa yang bisa kita upayakan untuk menghadapi buzzer dan akun anonim yang bekerja sangat cepat dan terkoordinasi? Pratiwi kembali mengingatkan, bahwa media sosial bukanlah indikator tunggal yang memengaruhi opini publik.

Suara yang ada di media sosial perlu diimbangi dengan riset independen, aksi protes atau demonstrasi, hingga pemilu. “Apa yang ada di media sosial itu adalah gejala awal, bukan hasil akhir,” tegas Pratiwi.

Demokrasi digital pada esensinya tidak hanya diukur dari seberapa trending-nya suatu isu dan banyaknya orang yang bersuara tentangnya, akan tetapi juga dari upaya kolektif kita menciptakan ruang yang sehat dan berkualitas untuk menyampaikan pendapat.

Pertanyaan “masihkah kita bebas bersuara?” tidak cukup dijawab dengan yes or no. Kita bisa bersuara. Kita punya wadah dan instrumennya. Pada waktu sama, penting untuk terus mempertanyakan siapa yang menentukan suara yang didengar, apakah aturan yang berlaku sudah adil, dan apakah suara tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang perlu mendengarnya.

Baca juga artikel terkait DIAJENG PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Arrazani Hafidza

diajeng.id - Binar
Kontributor: Arrazani Hafidza
Penulis: Arrazani Hafidza
Editor: Sekar Kinasih