diajeng.id - Paparan nikotin pada anak dan remaja kini tidak lagi hanya datang dari sebatang rokok dan vape atau rokok elektrik yang biasanya dinyalakan oleh orang dewasa di lingkup rumah dan tempat tinggal.
Anak dan remaja kini dapat menjumpai produk nikotin dengan jauh lebih mudah dan cepat di ruang digital. Sebut di antaranya melalui video-video pendek, promosi produk nikotin beraneka rasa, kemasan berwarna mencolok, hingga konten yang membingkai vape sebagai bagian dari gaya hidup modern dan eksistensi sosial masa kini.
Perubahan cara anak dan remaja terpapar produk nikotin memperlihatkan bahwa batas perlindungan tidak lagi berhenti di pagar sekolah, ruang keluarga, atau pun tempat umum.
Layar smartphone telah menjadi ruang baru yang mempertemukan pesan-pesan komersial dengan rasa ingin tahu, kebutuhan diterima, dan dorongan mengikuti tren pada anak-anak serta remaja.
Masalahnya, promosi produk nikotin di media sosial kerap dibungkus sebagai konten hiburan, gaya hidup, testimoni, atau unggahan personal dari figur yang dianggap dekat, alih-alih iklan dengan pesan eksplisit.
Realitas penggunaan nikotin pada remaja di Indonesia menjadi alarm yang mengkhawatirkan. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 memperkirakan jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang. Sekitar 7,4 persen di antaranya atau lebih dari lima juta jiwa merupakan perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun.
Di kalangan anak sekolah usia 13-15 tahun, Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 mencatat prevalensi perokok naik dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen pada 2019.
Kekhawatiran serupa juga muncul pada penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi pengguna rokok elektrik naik tajam dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021.
Deretan statistik di atas menegaskan bahwa anak dan remaja tidak hanya berhadapan dengan risiko akibat rokok konvensional, tetapi juga dengan bentuk baru produk nikotin yang semakin beragam.
Regulasi Pemerintah Saja Tidak Cukup
Indonesia sebenarnya sudah memiliki kerangka regulasi yang cukup kuat terkait pemasaran produk nikotin.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur larangan penjualan rokok kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta pembatasan penjualan melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.
Namun, regulasi tidak akan cukup efektif jika tidak diikuti dengan pendekatan komunikasi publik yang sesuai cara anak dan remaja menerima informasi.
Anak dan remaja tidak hanya membutuhkan larangan. Mereka juga perlu edukasi alias pemahaman tentang bagaimana nikotin bekerja, bagaimana promosi terselubung dibangun, dan mengapa vape tidak dapat dianggap sekadar tren tanpa risiko.
Tanpa kapasitas pengawasan yang adaptif terhadap bentuk promosi terselubung semacam ini, regulasi yang ada akan terus tertinggal dari praktik pemasaran yang berubah dengan cepat.
Di sinilah komunikasi publik menjadi krusial sebagai intervensi tersendiri, bukan sekadar pelengkap regulasi.
Salah satu referensi yang relevan adalah The Real Cost E-Cigarette Prevention Campaign milik Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat.
Target kampanya ini adalah remaja Amerika usia 12-17 tahun di sekolah menengah yang berisiko menggunakan rokok elektronik.
Lalu seberapa efektif hasil kampanye tersebut? Dalam evaluasinya pada 2025, FDA mengestimasi sekitar 444 ribu remaja Amerika Serikat usia 11-17 tahun tidak memulai penggunaan rokok elektronik pada periode 2023-2024 sebagai dampak kampanye.
Narasi dominan di kalangan remaja masa kini adalah bahwa vape “lebih aman dari rokok biasa”, “hanya uap air” atau “belum terbukti berbahaya”.
Melalui kampanyenya, FDA mengajak remaja Amerika untuk memahami dan betul-betul “melihat” bahwa rokok elektronik dapat menimbulkan risiko adiksi dan dampak kesehatan lain yang tidak selalu tampak pada percobaan pertama.
Yang Bisa Kita Lakukan di Indonesia
Indonesia tentu tidak bisa menyalin kampanye tersebut secara mentah-mentah. Konteks sosial, budaya, pola konsumsi media, dan regulasi di Indonesia berbeda.
Namun, ada sejumlah prinsip dasar yang dapat diadaptasi dengan konteks lokalitas.
Prinsip pertama, pencegahan penggunaan nikotin pada anak perlu berbasis bukti. Kedua, kampanye pencegahan ini perlu dihadirkan melalui kanal yang benar-benar digunakan remaja. Ketiga, kampanye mampu melawan narasi bahwa vape adalah produk yang aman, keren, atau bebas risiko.
Sekolah bisa jadi titik masuk kampanye yang strategis. Literasi tentang iklan nikotin, promosi terselubung, ajakan teman sebaya, dan risiko adiksi dapat diintegrasikan melalui program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), bimbingan konseling, kegiatan literasi digital, atau bentuk lain program kesehatan remaja.
Sekolah perlu melakukan pendekatan berbeda, dari yang sebelumnya hanya dalam bentuk larangan pasif seperti menempel poster “Dilarang Merokok” menjadi lebih kritis dengan membantu siswa memahami strategi produk nikotin dipasarkan.
Di sisi lain, orang tua menghadapi tantangan baru dalam melindungi anak dari paparan nikotin. Apabila sebelumnya pengawasan terhadap rokok relatif lebih mudah dilakukan karena produknya terlihat secara fisik, kini paparan dapat datang melalui layar smartphone yang hampir selalu berada dalam genggaman tangan.
Maka dari itu, diskusi dalam keluarga perlu bergeser dari sekadar larangan merokok menjadi obrolan lebih luas tentang memahami cara iklan digital bekerja, bagaimana influencer membentuk persepsi, bagaimana tekanan pergaulan memengaruhi pilihan, dan bagaimana nikotin menimbulkan ketergantungan.
Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan di ruang digital karena promosi produk nikotin tidak selalu menggunakan kata “rokok” atau “vape” secara eksplisit. Promosi cukup sering dibungkus dalam bentuk pesan halus dan terselubung.
Perlindungan anak dari nikotin harus dibaca sebagai tanggung jawab ekosistem, bukan semata-mata tanggung jawab individu atau keluarga.
Seiring promosi nikotin semakin "halus" dan adaptif menyusup ke dalam keseharian anak-anak dan remaja, respons perlindungannya pun juga harus lebih tajam dan serius. Jika tidak dicegah sejak awal, paparan terus-menerus seperti ini dapat menjadi pintu masuk menuju ketergantungan.
Anak-anak dan remaja bukanlah target pasar nikotin. Mereka kelompok yang harus dilindungi dari paparan produk-produk adiktif, baik di ruang fisik maupun ruang digital.
***
Tentang Penulis
Nyimas Sopi Sibtiah adalah mahasiswa pascasarjana yang saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Kesehatan Masyarakat di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penulis: Nyimas Sopi Sibtiah
Editor: Sekar Kinasih