diajeng.id - Bencana tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan kehilangan tempat tinggal.
Dalam situasi kedaruratan bencana, kelompok perempuan berisiko menghadapi dampak berlapis yang kerap luput dari perhatian, mulai dari ancaman kesehatan, hilangnya sumber penghidupan, meningkatnya beban pengasuhan, hingga risiko kekerasan. Sementara kebutuhan dan suara mereka belum sepenuhnya menjadi bagian dari pengambilan keputusan dalam penanganan bencana.
Persoalan tersebut disorot dalam webinar bertajuk “Perempuan di Negara Penuh Bencana” yang diselenggarakan oleh Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) pada Jumat (30/10).
Dalam sambutannya, founder LP2 Dr. Adriana Venny mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi bencana yang terjadi berulang kali seiring berbagai persoalan sosial dan lingkungan masih membutuhkan perhatian serius.
Venny juga menyinggung kerja advokasi LP2 bersama jaringan-jaringan gerakan perempuan, termasuk Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau.
Menurut Venny, pengawalan terhadap isu-isu tersebut perlu dilakukan, termasuk melalui advokasi dan pelaporan terhadap komunitas internasional menjelang Universal Periodic Review (UPR) pada 2027.
“Jadi kita membayangkan bagaimana nanti hebohnya—bagaimana ramainya—Universal Periodic Review. Siklus yang sebelumnya, kita mendapatkan 256 rekomendasi di UPR. Ini pasti akan semakin banyak, saya rasa, karena bencana-bencana sosial yang terjadi,” ujar Venny.
Dampak Bencana Usai Situasi Darurat
Catharina Pancer Istiyani dari Komnas Perempuan melanjutkan dengan pemaparan terkait perkembangan situasi perempuan dan kelompok rentan di tengah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana lainnya.
Mengacu pada data BNPB periode 1 Januari hingga 29 Oktober 2026, tercatat 2.237 kejadian bencana di Indonesia. Karhutla menjadi jenis bencana dengan kejadian terbanyak, disusul banjir, cuaca ekstrem, dan kekeringan.
“Nah, kalau dihitung, ya, kawan-kawan tadi jumlahnya ada 2237, lalu dari tengah 1 Januari hingga 29 Oktober itu ada 303 hari, jadi totalnya ada 7,4 bencana per hari, bisa dibayangkan per hari, artinya ada yang 7 kali, ada yang 8 kali, kurang lebih rata-ratanya seperti itu,” ujar Catharina dalam pemaparannya.
Namun, menurut Catharina, data tersebut belum menggambarkan dampak bencana secara terpisah berdasarkan gender. Padahal, pengalaman perempuan dan laki-laki dalam menghadapi bencana menurutnya tidak selalu sama.
“Perempuan bukan hanya terdampak bencana, namun juga masih tersisih dari proses penanganan dan pemulihan,” ujarnya.
Catharina menambahkan, “Kerentanan perempuan dalam bencana semata-mata bukan disebabkan oleh jenis kelamin saja, tetapi juga ketimbangan akses sumber daya, informasi, layanan kesehatan, perlindungan dan pengambilan keputusan.”
Dampak dari bencana berlangsung sangat lama setelah bencana itu sendiri terjadi. Dalam pemantauan Komnas Perempuan terhadap situasi banjir di sejumlah wilayah, Catharina mengingatkan bahwa “banjir tidak berhenti ketika air sudah surut.”
Dampaknya akan terus hadir pada hunian, penghidupan, dan bagaimana suara perempuan dipertimbangkan dalam proses pemulihan.
“Bahkan ini ada beberapa testimoni dari warga Palangka Raya yang sempat saya hubungi dua hari yang lalu. Hampir semua orang di sana rata-rata merasakan sakit dada. Itu perlu masker, oksigen, air purifier. Namun fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah cuma memberi vitamin, kapsul, lima butir saja. Bayangkan itu,” ujar Catharina.
Catharina juga menceritakan bagaimana bencana ini berdampak pada ibu hamil, “Tentu saja berdampak bagi ibu hamil ya karena mengganggu oksigen sehingga mengganggu janin di dalam kandungan.”
Situasi karhutla di Kalimantan memperlihakan gangguan pernapasan seperti ISPA dan asma, yang berdampak pada kesehatan ibu hamil dan anak-anak. Perempuan harus menghadapi kekhawatiran terhadap kesehatan keluarganya juga.
Tak hanya itu, Catharina menjelaskan bagaimana perempuan masih harus ikut membantu pemakaman keluarganya di kondisi sesak napas. Kurangnya bantuan membuat mereka harus membantu satu sama lain. “Perempuan berduka dan harus sekaligus menjaga keberlangsungan hidup keluarga,” ujar Catharina.
Di sisi lain, Catharina mengingatkan bahwa situasi bencana dapat meningkatkan risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak. Artinya, layanan psikososial tidak boleh diabaikan.
“Di tengah bencana, perempuan bukan hanya kelompok yang terdampak tetapi juga penyintas, penggerak solidaritas, penjaga keberlangsungan keluarga dan pemimpin dalam upaya pemulihan komunitas,” tegasnya.
Perempuan Adat Hadapi Ancaman Wilayah & Sumber Penghidupan
Dampak bencana dirasakan secara khusus oleh perempuan adat. Agatha Anida dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), menceritakan pengalaman perempuan adat di tengah kepungan asap dan kebakaran hutan, terutama di Kalimantan.
Menurut Agatha, perempuan adat memiliki keterikatan yang erat dengan wilayah adat, hukum adat, serta pengetahuan lokal yang diwariskan lintas generasi. Pengetahuan tersebut berperan penting dalam pengelolaan sumber daya alam, budaya, dan kehidupan sosial komunitas.
Namun, ketika wilayah adat tidak mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai, perempuan adat menghadapi kerentanan berlapis.
“Tanahnya mudah dirampas, hutan adatnya mudah dibakar korporasi karena belum bersertifikat,” jelas Agatha.
Agatha turut membahas pengalaman perempuan adat yang kehilangan akses terhadap sumber penghidupan dan pengetahuan tradisional ketika hutan terbakar.
Hutan bukan hanya menjadi tempat mencari pangan, tetapi juga sumber tanaman obat yang selama ini digunakan untuk merawat kesehatan keluarga.
“Ketika hutan itu terbakar, ramuan-ramuan ini juga akan hilang,” ujarnya.
Dampak tersebut semakin berat bagi perempuan yang tinggal di komunitas terpencil dengan keterbatasan fasilitas kesehatan.
Ketika mengalami gangguan kesehatan, mereka harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan medis dengan biaya yang besar.
Ibu hamil dan perempuan yang sedang menyusui juga menghadapi risiko tambahan akibat paparan asap dan hilangnya akses terhadap sumber obat tradisional.
Agatha menambahkan, “Perempuan adat memiliki ikatan dengan wilayah adat. Dia hidup di tanah adat, kemudian dia juga hidup di hutan adat, di sekitar hutan adat, yang dikelola secara turun-temurun.”
Artinya, kehidupan perempuan adat tidak dapat dipisahkan dari wilayah, hukum, dan pengetahuan adat yang diwariskan turun-temurun.
Pengetahuan tersebut mencakup berbagai macam hal yang dipahami oleh perempuan adat. Ketika wilayah adat tidak mendapat perhatian lebih dan perlindungan hukum, mereka menghadapi diskriminasi berlapis.
Sampai hari ini, perempuan adat masih belum dilibatkan secara optimal dalam pengambilan keputusan di komunitasnya sendiri. “Kadang-kadang mereka juga tidak diundang di rapat-rapat besar atau di rapat-rapat adat. Nah, kemudian mereka juga tidak mendapat bantuan atas namanya sendiri,” tegas Agatha.
Melalui webinar ini, kita diingatkan bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya berfokus pada pemulihan di saat bencana berlangsung. Pengalaman perempuan, termasuk perempuan adat harus disorot lebih jauh.
Pemenuhan kebutuhan, perlindungan hak perempuan, dan keterlibatan perempuan dalam mengambil keputusan menjadi bagian yang harus diperhatikan lebih dalam karena upaya-upaya pemulihan usai bencana tidak seharusnya meninggalkan kelompok-kelompok rentan.
Penulis: Arrazani Hafidza
Editor: Sekar Kinasih