diajeng.id - Perempuan cenderung mengundurkan diri dari pekerjaan formal, melepas peluang promosi, atau menolak tawaran kerja karena kesulitan menyeimbangkan tuntutan pekerjaan dan pengasuhan anak dibandingkan dengan laki-laki.
Peran perempuan dalam pengasuhan yang menuntut dan bervariasi ini memicu absennya pekerja, peningkatan stres, serta hilangnya fokus, yang secara signifikan berdampak pada kesejahteraan dan kinerja kerja mereka.
Beberapa pekerja perempuan bahkan mempertimbangkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Laporan tahunan World Economic Forum (WEF) mengukur empat indikator utama kesenjangan gender, yakni akses pendidikan, kesehatan, partisipasi ekonomi, dan politik. Dari keempat ranah ini, ketimpangan paling mencolok berada di sektor politik dan ekonomi.
"Kesenjangan di ranah politik menjadi yang paling parah, hanya berada di indeks 0,1 dari skala 0 hingga 1. Sementara itu, sektor ekonomi menjadi penyumbang kesenjangan gender terbesar kedua di Indonesia," ujar Eni Widiyanti, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan serta Pemerintah Daerah Wilayah I, KemenPPPA pada Media Biefing “Mendorong Aksi Bisnis Berdampak: Kesetaraan Gender Melalui Pendekatan Rantai Nilai dan Pemberdayaan Holistik” yang diselenggarakan oleh UN Women Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta pada Kamis (29/10).
Sebaliknya, pada dua sektor lainnya kesehatan dan pendidikan, gap antara laki-laki dan perempuan dinilai sudah jauh berkurang dan hampir menyamai standar setara.
Eni memaparkan bahwa kondisi di tingkat global ini ternyata mencerminkan realitas yang persis sama di dalam negeri. Pemerintah Indonesia, yang konsisten mengukur kemajuan kesetaraan gender melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berbasis gender, mencatat pola ketimpangan serupa.
Guna melihat jurang perbedaan secara spesifik, pemerintah mengacu pada dua indikator utama yakni Indeks Pembangunan Gender (IPG) yang membandingkan rasio capaian laki-laki dan perempuan serta Indeks Kesenjangan Gender (IKG).
Salah satu pemicu utama tajamnya kesenjangan ekonomi ini adalah Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan yang stagnan. Data historis menunjukkan bahwa selama lebih dari lima dekade, jarak partisipasi kerja antara laki-laki dan perempuan secara konsisten tertahan di kisaran 30 persen.
Hingga saat ini, TPAK perempuan masih berkutat di angka sekitar 50 persen, sementara TPAK laki-laki telah melonjak jauh melampaui 80 persen.
Stagnasi ini mempertegas kebutuhan mendesak akan intervensi kebijakan yang lebih berdampak dan progresif. Perempuan masih menjadi kelompok tertinggal di sektor ekonomi. Dorongan sistemik mulai dari penyediaan akses pengasuhan anak yang terjangkau, kebijakan tempat kerja ramah keluarga, hingga akses modal dan kesempatan kepemimpinan menjadi kunci mutlak untuk memperkecil jurang kesenjangan gender di Indonesia.
“Jadi supaya kesenjangan gender itu mengecil, artinya kesetaraan gender bisa terwujud. Langkah-langkah nyata yang kita lakukan apa? Kan berarti mendorong ya, mendorong supaya kesenjangan gender yang di ekonomi itu bisa lebih mengecil. Karena yang tertinggal adalah perempuan, ya kita dorong perempuannya,” tutur Eni.
Hal ini tak luput dari beban kerja rumah tangga tidak berbayar atau unpaid carework yang membatasi ruang gerak perempuan untuk masuk dan bertahan di dunia kerja formal.
Melansir hasil riset kolaboratif dari Prospera, Universitas Indonesia dan Macalester College bekerja sama dengan ILO dan UN Women pada 2022, survei menunjukkan bahwa hampir 40 persen perempuan menghabiskan lebih dari delapan jam per hari untuk pekerjaan domestik dan pengasuhan, seperti memasak, mencuci, membersihkan rumah, dan mengawasi anak.
Sebaliknya, hampir 40 persen laki-laki menghabiskan kurang dari satu jam per hari untuk pekerjaan serupa. Angka-angka ini menegaskan bahwa jurang pembagian kerja domestik masih lebar.
Di antara berbagai bentuk unpaid work, pekerjaan domestik menyumbang porsi terbesar beban waktu perempuan.
Rendahnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan pun mustahil dipisahkan dari persoalan struktural yang berakar di dinamika rumah tangga.
Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki kebijakan responsif gender guna memberikan hak, peluang, dan dukungan yang inklusif, seperti pemberlakuan aturan cuti melahirkan untuk ibu dan ayah.
Dwi Yuliawati, Head of Programmes UN Women Indonesia juga menegaskan bahwa persoalan mengenai child care, maternity leave, paternity leave, dan lain sebagainya bukanlah soal isu perempuan saja karena kebijakan-kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat baik pada perempuan maupun laki-laki, bahkan terhadap perusahaan.
“Kemudian keluarganya juga jauh lebih baik, taraf hidupnya dan well being-nya. Jadi semua akan mendapatkan benefit-nya, perempuannya dapat, laki-laki dapat, perusahaannya dapat, negara dalamnya juga dapat, semuanya dapat benefit. Jadi bukan hanya isu perempuan saja,” ujar Dwi.
Kebijakan Responsif Gender, Family-Friendly Workplace
Pekerja juga menanggung tanggung jawab pengasuhan lain di luar anak-anak mereka; merawat anggota keluarga berusia lanjut atau lansia atau merawat anggota keluarga dengan disabilitas atau kebutuhan khusus.
“Kita menganggapnya sudah biasa kalau perempuan di rumah, laki-laki mencari nafkah. Maka begitu perempuan mencari nafkah, seolah-olah bukan keputusannya dia sendiri, tetapi keputusan dari laki-laki. Oleh karena itu, dengan program ini, kita juga mendorong supaya laki-laki terlibat di dalam pengasuhan anak. Tidak hanya pengasuhan anak; anggota keluarga lansia, orang tua lansia perlu perawatan karena sakit, yang disabilitas, yang kondisi rentan perlu perawatan. Itu juga tidak hanya ke perempuan, tetapi laki-laki juga punya tugas itu,” ujar Eni.
Eni pun mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang punya inisiatif menerapkan kebijakan Family-Friendly Workplace yang tidak biasa, contohnya yang memberikan cuti melahirkan bagi ayah selama 30 hari, cuti melahirkan kepada karyawan perempuannya selama tiga bulan dijamin berbayar tanpa ada pengurangan, dan menjamin perempuan tersebut kembali bekerja setelah cuti, serta diberikan kesempatan promosi.
Aturan Pemerintah yang Berlaku
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, tertulis:
Ketentuan Cuti Melahirkan
Pasal 4 mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan cuti melahirkan bagi ibu bekerja paling singkat tiga bulan, dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya berdasarkan alasan medis yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Pasal 5 menjamin pembayaran upah secara penuh untuk empat bulan pertama masa cuti, serta kompensasi sebesar 75 persen untuk bulan kelima dan keenam jika cuti diperpanjang. Pasal ini juga melindungi ibu dari pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa cuti, guna menjamin kepastian kerja dan hak-hak ketenagakerjaan. Ketentuan Cuti Pendampingan Suami (Paternity Leave)
Pasal 6 mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan cuti pendampingan melahirkan bagi suami selama dua hari saat istri melahirkan, yang dapat diperpanjang paling lama tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan, atau dua hari untuk kejadian keguguran. Waktu istirahat tambahan dapat diberikan untuk kondisi tertentu, seperti adanya komplikasi kesehatan pada ibu atau anak, maupun dalam situasi duka akibat meninggalnya ibu atau anak. Fasilitas dan Akomodasi Tempat Kerja
Pasal 30 mewajibkan pemberi kerja untuk menyediakan fasilitas, akomodasi, dan sarana prasarana yang mudah diakses bagi ibu dan anak di tempat kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas. Pemberi kerja wajib menyediakan pelayanan kesehatan, ruang laktasi, dan tempat pengasuhan anak di mana ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini berisiko terkena sanksi administratif. Selain itu, pemberi kerja harus memberikan penyesuaian yang fleksibel terkait tugas, jam kerja, atau lokasi kerja bagi ibu bekerja, guna memastikan keselarasan antara kebutuhan pengasuhan anak dan pencapaian target kerja.
Eni menyebutkan mereka tengah menyusun Peraturan Presiden mengenai kebijakan ekonomi perawatan yang melibatkan keterlibatan laki-laki melalui cuti ayah dengan lebih spesifik.
“Mungkin sering mendengar care economy atau kebijakan ekonomi perawatan. Jadi sekarang sedang disusun Peraturan Presiden-nya, tapi kami sudah memiliki peta jalan ekonomi perawatan 2025 sampai 2045. Bayangkan 20 tahun, kita sudah punya petanya di antaranya adalah dengan keterlibatan laki-laki melalui cuti ayah, spesifik sekali,” jelas Eni.
Penulis: Syifa Khairunnisa Zahrah
Editor: Sekar Kinasih