Menuju konten utama
Liputan Webinar

42 Tahun CEDAW di Indonesia: Sejauh Mana Implementasinya?

CEDAW tetap berperan penting sebagai kerangka internasional untuk mencegah dan menghapus diskriminasi terhadap perempuan serta melindungi hak-hak mereka.

42 Tahun CEDAW di Indonesia: Sejauh Mana Implementasinya?
Header Diajeng Keadilan Perempuan CEDAW. foto/istockphoto

diajeng.id - CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) merupakan perjanjian internasional yang bertujuan menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga partisipasi politik.

Piagam hak asasi manusia bagi perempuan ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 1979 dan berlaku sejak 1981, sebelum akhirnya resmi diratifikasi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

CEDAW menjadi dasar bagi berbagai kebijakan nasional untuk memberdayakan perempuan, memperkuat perlindungan perempuan dari pelecehan dan kekerasan, serta memastikan partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan.

Di kalangan perempuan praktisi hukum, konsep CEDAW sudah sering diterapkan di lingkup kerja mereka. Namun, masih ada penegak hukum yang dipandang belum cukup akrab dengan konsep CEDAW.

Hal ini menjadi pembahasan dalam diskusi daring Feminist in Law and Litigation #04 yang diadakan oleh Indonesia Legal Resource Center (ILRC) dan Lembaga Bantuan Hukum Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) pada Sabtu, 25 Juli lalu.

“Aparat penegak hukum, kemudian pemerintah daerah tidak mengenal [CEDAW], tetapi itu tetap kita gunakan sebagai pisau analisis yang akan memberikan informasi kepada mereka. [...] Kita punya upaya untuk kembali pada CEDAW, kemudian mentransfer pengetahuan, membagi informasi bahwa lembaga-lembaga ini punya kewajiban,” jelas Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia.

Diskriminasi Perempuan dalam Kasus Penegakan Hukum

Di balik berbagai upaya mewujudkan kesetaraan gender, perempuan masih kerap menerima perlakuan yang berbeda dibandingkan laki-laki. Ketimpangan ini menjadi salah satu hambatan dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga berlaku bagi perempuan.

Sebagai kerangka internasional, CEDAW tetap berperan penting untuk mencegah dan menghapus diskriminasi terhadap perempuan serta memastikan hak-hak mereka terlindungi.

Diskriminasi yang dimaksud dalam CEDAW merujuk pada segala bentuk perbedaan, pengucilan, dan pembatasan yang menyebabkan pengurangan perempuan dalam menerima hak-haknya sebagai manusia.

Perempuan masih mengalami berbagai tantangan, baik yang terlihat maupun tidak. Sebagai contoh, praktik peradilan masih banyak bersikap diskriminatif terhadap perempuan. Sering tidak disadari bahwa sikap diskriminasi ini berasal dari stereotip dan bias gender yang tumbuh di masyarakat.

“CEDAW, hak asasi perempuan, itu tidak dimaksudkan untuk melampaui atau berada dalam posisi lebih atas dari laki-laki, tapi lebih kepada sama-sama membangun kesetaraan dan menghapuskan berbagai bentuk ketidakadilan gender,” jelas Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi.

Dalam suatu kesempatan, Siti menangani kasus KDRT yang korbannya mengalami kekerasan berbentuk fisik dan psikis sehingga mengganggu pekerjaan rumah tangganya.

Namun, kepala aparat penegak hukum menganggap KDRT ini tidak memiliki pengaruh terhadap keseharian korban sebab dirinya masih bisa bekerja ke kantor sehari-hari.

Padahal, KDRT membuat korban tidak mampu menyelesaikan pekerjaan di rumah tangganya sampai harus digantikan anak-anaknya.

“Ketentuan Undang-Undang PKDRT (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) itu melihat, ‘Oh, kalau dia tidak dirawat di rumah sakit ya, dia masih bisa ke kantor, kalau dia bekerja, ya [kekerasan] itu tidak terjadi,’ begitu ya. Tapi kalau misalnya dia opname, ya, baru bisa dikatakan itu terganggu pekerjaannya. Itu contoh-contoh bias,” tegas Siti.

UU PDKRT yang sebenarnya difungsikan untuk memperjuangkan perempuan juga sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Advokat Evarisan, S.H., M.H. sering menemui kasus yang menjadikan UU PDKRT ini untuk melawan balik pihak perempuan.

“Yang terjadi kebanyakan dipakai para suami untuk melawan istrinya. KDRT fisik ada salah satu kasus, kalau istrinya dianiaya lalu membalas, karena istrinya melawan, [suami] digigit—[UU PDKRT] dipakai melawan istri, untuk melaporkan istrinya,” jelas Evarisan.

Alur yang tepat dalam menyelesaikan kasus semacam ini adalah memproses laporan dari istrinya terlebih dahulu, kemudian suami. Dalam konteks ini, tindakan yang dilakukan oleh istri dapat diklasifikasikan sebagai pembelaan diri, yang sebenarnya telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jika penyidik yang bertugas memiliki perspektif bias, laporan keduanya dapat diproses sehingga menyebabkan pihak perempuan terpojok.

“Budaya mendiamkan atau menganggap KDRT itu tabu memang sudah sebaiknya dihilangkan. Kekerasan itu bukan sesuatu yang harus disembunyikan, hanya karena prestise, bahwa ini adalah sebuah kejahatan dalam lingkup rumah tangga dan harus kita hentikan,” tegas Evarisan.

CEDAW: Untuk Semua Perempuan

CEDAW terdiri atas bagian Mukadimah dan 30 pasal yang dibagi dalam dua bagian besar, pertama terkait ketentuan substantif atau hak-hak, kedua tentang mekanisme kelembagaan dan administratif.

“Tidak hanya untuk perempuan miskin, rentan, baik secara ekonomi, kemudian fisik, seksualitas, tetapi juga bisa digunakan dalam kasus apapun, termasuk dalam kondisi atau situasi perempuan dari kelas apapun, karena diskriminasi tidak hanya dialami oleh perempuan miskin,” terang Siti terkait lingkup CEDAW.

CEDAW dapat digunakan untuk membantu perempuan dari segala kalangan yang menerima perlakuan diskriminatif. Diskriminasi tidak ditentukan oleh status sosioekonomi seseorang, setinggi apapun itu. Perempuan berpendidikan tinggi maupun yang berasal dari kalangan kelas menengah sampai menengah atas tetap rentan mengalami diskriminasi.

Oleh karena itu, CEDAW tidak berlaku secara eksklusif untuk perempuan dengan status tertentu. Bahkan, CEDAW dapat digunakan untuk membantu mengatasi persoalan pada perempuan-perempuan yang mengalami kriminalisasi hukum.

“Di tindak pidana korupsi, perempuan dijadikan lahan empuk untuk dijadikan sebagai alat, sementara pelaku yang sesungguhnya bisa bebas. Nah, pisau analisa [CEDAW] ini saya pikir bisa kita pakai,” lanjut Eva terkait kriminalisasi yang ditemukan pada perempuan dengan jabatan atau posisi tinggi.

Kerangka CEDAW dapat diterapkan pada setiap kasus perempuan selagi mereka mengalami pengurangan, pembatasan, dan pengucilan HAM. Setiap perempuan, siapa pun dan apapun kondisinya, berhak menerima perlindungan dari CEDAW.

“Keadilan yang mengabaikan perempuan bukanlah keadilan,” tegas Siti.

Baca juga artikel terkait DIAJENG PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Maria Gratia Rosarina

diajeng.id - Binar
Kontributor: Maria Gratia Rosarina
Penulis: Maria Gratia Rosarina
Editor: Sekar Kinasih